BEKASI, Infomalangraya.com–
Polisi telah mengungkap hasil visum terhadap R (11), seorang anak yang diduga melakukan tindakan pencurian di warung milik Wida Nurul (40) di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Hasil pemeriksaan medis ini menjadi dasar penentuan status tersangka terhadap Udin, suami dari Wida, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, menyampaikan bahwa hasil visum tersebut telah menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban. Hal ini menjadi salah satu bukti utama dalam proses penyidikan.
“Hasil visumnya sudah ada. Kami juga telah melengkapi berkas dan menetapkan tersangka. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana,” ujar Agta saat dikonfirmasi oleh media.
Menurutnya, untuk dapat naik ke tahap penyidikan, harus ada bukti adanya bekas penganiayaan. Dalam kasus ini, hal tersebut telah terpenuhi.
Selain itu, polisi juga menjadwalkan pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor untuk dilakukan mediasi. Pendekatan keadilan restoratif menjadi opsi utama dalam penyelesaian perkara.
“Dalam KUHP yang baru, orientasinya adalah keadilan restoratif. Hari ini kami jadwalkan jam 10.00. Sebelumnya, mediasi juga pernah dilakukan di RT/RW, tetapi belum ada kesepakatan,” tambah Agta.
Terkait dugaan pencurian yang dialami Wida, Agta menyatakan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan resmi. Namun, ia mempersilakan korban untuk membuat laporan jika memiliki bukti pendukung.
“Jika merasa ada korban dan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, silakan dilaporkan. Yang penting, buktinya ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat R diduga tertangkap mengambil kue di warung milik Wida. Menurut keterangan penyidik, anak tersebut sering kali mengambil kue yang dijual di warung. Saat tertangkap, terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Udin, suami Wida.
Sumarni menambahkan bahwa orang tua anak tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih mencoba menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
“Saat ini sedang diupayakan didamaikan oleh polisi, dimediasi. Pihak keluarga anak meminta kompensasi Rp 50 juta. Itu bukan untuk penyidik, ya,” kata Sumarni.
Sebelumnya, Wida Nurul mengaku bahwa warung kecil miliknya menjadi sasaran pencurian sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sepekan, yaitu pada 15, 17, dan 19 Maret 2025. Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2025, ketika ia memergoki seorang anak berusia sekitar 11 tahun yang diduga mengambil uang dari dalam kaleng di etalase warung.
Namun, alih-alih mendapat penggantian kerugian, persoalan tersebut justru berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap anak serta pencemaran nama baik yang menyeret suaminya ke ranah hukum.
Merasa tidak mendapatkan keadilan atas penetapan tersangka terhadap suaminya, Wida kemudian mengadukan perkara tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial TikTok. Dalam video tersebut, Wida menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjerat sang suami.







