Perdebatan Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2026
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2026 menjadi sorotan publik dan menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga hak asasi terdakwa. Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa aturan ini justru dapat melemahkan kontrol terhadap potensi korupsi di lembaga peradilan.
Penghapusan Upaya Hukum Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas
Secara umum, SEMA No. 4 Tahun 2026 menghilangkan wewenang jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan bebas. Dengan demikian, MA menetapkan bahwa banding maupun kasasi tidak diperbolehkan secara mutlak terhadap vonis bebas. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum dalam pengajuan upaya hukum terkait putusan bebas atau lepas.
Sunarto, yang menyampaikan pernyataannya melalui saluran resmi Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa tujuan dari SEMA ini adalah untuk memastikan adanya konsistensi dalam penafsiran hukum terkait upaya hukum. Ia menekankan bahwa SEMA hanya merujuk pada aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pandangan Pakar Hukum: Tidak Ada Implikasi Negatif
Chairul Huda, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai bahwa SEMA No. 4 Tahun 2026 tidak memiliki implikasi negatif. Menurutnya, kebijakan ini hanya menegaskan aturan yang sudah ada dalam KUHAP baru. Chairul menjelaskan bahwa KUHAP baru telah menghilangkan upaya hukum apapun oleh penuntut umum pada putusan yang membebaskan terdakwa. Klausul tersebut berlaku baik di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.
Chairul menekankan bahwa putusan bebas adalah mahkota atau putusan tertinggi yang dimiliki oleh majelis hakim. Sebab, seseorang bisa bebas setelah menjalani proses peradilan yang panjang. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa putusan bebas tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun.
Kritik dari Pakar Hukum Pidana
Di sisi lain, Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai SEMA No. 4 Tahun 2026 memiliki implikasi negatif. Ia menilai bahwa penegak hukum belum berhasil membersihkan lembaga yudikatif dari praktik korupsi. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2011-2024, ada 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan dengan total nilai suap sebesar Rp107,9 miliar.
Menurut Yenti, keputusan Mahkamah Agung yang meniadakan upaya hukum oleh penegak hukum terhadap putusan bebas justru menjadi jaminan bagi korban tindak pidana untuk mendapatkan keadilan. Ia mempertanyakan keberanian Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA tersebut, mengingat tingginya angka korupsi di lembaga yudikatif.
Contoh Kasus Ronald Tannur
Yenti mengingatkan bahwa korupsi di lembaga pengadilan bukanlah hal baru. Ia mencontohkan kasus Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023. Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, namun putusan bebas diambil karena hakim menilai korban meninggal akibat minuman beralkohol, bukan karena luka yang diterima.
Pada 2025, Kejaksaan Agung menemukan bahwa tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur menerima suap dari terdakwa. Total uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai Rp4,67 miliar melalui pengacara Ronald dari ibunya, Meirizka Widjaja.
Ronald Tannur merupakan anak dari Meirizka dan Anggota DPR periode 2019-2024 Edward Tannur. Akhirnya, dia mendapatkan hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Penutup
Yenti menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan SEMA No. 4 Tahun 2026, mengingat apa yang terjadi dalam kasus Ronald Tannur yang baru saja terjadi. Ia menilai bahwa kebijakan ini justru dapat melemahkan sistem peradilan dan memberi ruang bagi korupsi untuk terus berkembang.







