Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

22 October 2026
Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

22 October 2026

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Ekonomi»Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

adm_imradm_imr24 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perdebatan Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2026

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2026 menjadi sorotan publik dan menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga hak asasi terdakwa. Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa aturan ini justru dapat melemahkan kontrol terhadap potensi korupsi di lembaga peradilan.

Penghapusan Upaya Hukum Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas

Secara umum, SEMA No. 4 Tahun 2026 menghilangkan wewenang jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan bebas. Dengan demikian, MA menetapkan bahwa banding maupun kasasi tidak diperbolehkan secara mutlak terhadap vonis bebas. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum dalam pengajuan upaya hukum terkait putusan bebas atau lepas.

Sunarto, yang menyampaikan pernyataannya melalui saluran resmi Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa tujuan dari SEMA ini adalah untuk memastikan adanya konsistensi dalam penafsiran hukum terkait upaya hukum. Ia menekankan bahwa SEMA hanya merujuk pada aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pandangan Pakar Hukum: Tidak Ada Implikasi Negatif

Chairul Huda, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai bahwa SEMA No. 4 Tahun 2026 tidak memiliki implikasi negatif. Menurutnya, kebijakan ini hanya menegaskan aturan yang sudah ada dalam KUHAP baru. Chairul menjelaskan bahwa KUHAP baru telah menghilangkan upaya hukum apapun oleh penuntut umum pada putusan yang membebaskan terdakwa. Klausul tersebut berlaku baik di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.

Chairul menekankan bahwa putusan bebas adalah mahkota atau putusan tertinggi yang dimiliki oleh majelis hakim. Sebab, seseorang bisa bebas setelah menjalani proses peradilan yang panjang. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa putusan bebas tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun.

Kritik dari Pakar Hukum Pidana

Di sisi lain, Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai SEMA No. 4 Tahun 2026 memiliki implikasi negatif. Ia menilai bahwa penegak hukum belum berhasil membersihkan lembaga yudikatif dari praktik korupsi. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2011-2024, ada 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan dengan total nilai suap sebesar Rp107,9 miliar.

Menurut Yenti, keputusan Mahkamah Agung yang meniadakan upaya hukum oleh penegak hukum terhadap putusan bebas justru menjadi jaminan bagi korban tindak pidana untuk mendapatkan keadilan. Ia mempertanyakan keberanian Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA tersebut, mengingat tingginya angka korupsi di lembaga yudikatif.

Contoh Kasus Ronald Tannur

Yenti mengingatkan bahwa korupsi di lembaga pengadilan bukanlah hal baru. Ia mencontohkan kasus Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023. Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, namun putusan bebas diambil karena hakim menilai korban meninggal akibat minuman beralkohol, bukan karena luka yang diterima.

Pada 2025, Kejaksaan Agung menemukan bahwa tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur menerima suap dari terdakwa. Total uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai Rp4,67 miliar melalui pengacara Ronald dari ibunya, Meirizka Widjaja.

Ronald Tannur merupakan anak dari Meirizka dan Anggota DPR periode 2019-2024 Edward Tannur. Akhirnya, dia mendapatkan hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Penutup

Yenti menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan SEMA No. 4 Tahun 2026, mengingat apa yang terjadi dalam kasus Ronald Tannur yang baru saja terjadi. Ia menilai bahwa kebijakan ini justru dapat melemahkan sistem peradilan dan memberi ruang bagi korupsi untuk terus berkembang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

By adm_imr28 August 20263 Views

5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda

By adm_imr27 August 20263 Views

Telin Dorong Perusahaan Terus Eksplorasi AI

By adm_imr27 August 20263 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

22 October 2026
Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

22 October 2026

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?