Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama
    • Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok
    • Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya
    • Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial
    • Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan
    • Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP
    • Jadwal KM Lambelu Agustus 2026: Berlabuh di Pantoloan Besok, Tujuan NTT dan Kalimantan
    • Nagan Juara Inovasi di TTG Aceh 2026
    • Asuransi Mobil BYD Denza D9 EV: Perlindungan Terkini dan Premi Terjangkau
    • 24 Jam di Thailand, Bernardo Tavares Miliki Misi Khusus untuk Persebaya Surabaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

    Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2026

    Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2026 menjadi sorotan publik dan menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga hak asasi terdakwa. Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa aturan ini justru dapat melemahkan kontrol terhadap potensi korupsi di lembaga peradilan.

    Penghapusan Upaya Hukum Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas

    Secara umum, SEMA No. 4 Tahun 2026 menghilangkan wewenang jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan bebas. Dengan demikian, MA menetapkan bahwa banding maupun kasasi tidak diperbolehkan secara mutlak terhadap vonis bebas. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum dalam pengajuan upaya hukum terkait putusan bebas atau lepas.

    Sunarto, yang menyampaikan pernyataannya melalui saluran resmi Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa tujuan dari SEMA ini adalah untuk memastikan adanya konsistensi dalam penafsiran hukum terkait upaya hukum. Ia menekankan bahwa SEMA hanya merujuk pada aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pandangan Pakar Hukum: Tidak Ada Implikasi Negatif

    Chairul Huda, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai bahwa SEMA No. 4 Tahun 2026 tidak memiliki implikasi negatif. Menurutnya, kebijakan ini hanya menegaskan aturan yang sudah ada dalam KUHAP baru. Chairul menjelaskan bahwa KUHAP baru telah menghilangkan upaya hukum apapun oleh penuntut umum pada putusan yang membebaskan terdakwa. Klausul tersebut berlaku baik di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.

    Chairul menekankan bahwa putusan bebas adalah mahkota atau putusan tertinggi yang dimiliki oleh majelis hakim. Sebab, seseorang bisa bebas setelah menjalani proses peradilan yang panjang. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa putusan bebas tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun.

    Kritik dari Pakar Hukum Pidana

    Di sisi lain, Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai SEMA No. 4 Tahun 2026 memiliki implikasi negatif. Ia menilai bahwa penegak hukum belum berhasil membersihkan lembaga yudikatif dari praktik korupsi. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2011-2024, ada 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan dengan total nilai suap sebesar Rp107,9 miliar.

    Menurut Yenti, keputusan Mahkamah Agung yang meniadakan upaya hukum oleh penegak hukum terhadap putusan bebas justru menjadi jaminan bagi korban tindak pidana untuk mendapatkan keadilan. Ia mempertanyakan keberanian Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA tersebut, mengingat tingginya angka korupsi di lembaga yudikatif.

    Contoh Kasus Ronald Tannur

    Yenti mengingatkan bahwa korupsi di lembaga pengadilan bukanlah hal baru. Ia mencontohkan kasus Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023. Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, namun putusan bebas diambil karena hakim menilai korban meninggal akibat minuman beralkohol, bukan karena luka yang diterima.

    Pada 2025, Kejaksaan Agung menemukan bahwa tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur menerima suap dari terdakwa. Total uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai Rp4,67 miliar melalui pengacara Ronald dari ibunya, Meirizka Widjaja.

    Ronald Tannur merupakan anak dari Meirizka dan Anggota DPR periode 2019-2024 Edward Tannur. Akhirnya, dia mendapatkan hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

    Penutup

    Yenti menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan SEMA No. 4 Tahun 2026, mengingat apa yang terjadi dalam kasus Ronald Tannur yang baru saja terjadi. Ia menilai bahwa kebijakan ini justru dapat melemahkan sistem peradilan dan memberi ruang bagi korupsi untuk terus berkembang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Direktur Pegadaian Jadi Ketua Asosiasi Pasar Emas Indonesia

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026

    Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?