Kandidat Awal Kepala BGN dan Proses Penunjukan
Burhanuddin Abdullah disebut sebagai kandidat awal yang dipertimbangkan untuk menjadi kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, setelah mengundurkan diri dari posisi tersebut, jabatan itu akhirnya diberikan kepada Dadan Hindayana. Informasi ini diungkapkan oleh eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dalam sidang praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2026.
Lodewyk menuturkan bahwa ia ditawarkan untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN setelah menerima telepon dari Sjafrie Sjamsoeddin pada 3 April 2024. Dalam pertemuan tersebut, Sjafrie menyampaikan bahwa ia ditunjuk sebagai Wakil Kepala Makan Siang Gratis atas perintah Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Saya tidak bisa menolak karena saya mantan tentara,” ujarnya saat persidangan.
Lodewyk kemudian dilantik sebagai Wakil Kepala BGN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024. Ia baru mengucapkan sumpah jabatan pada 22 Oktober 2024, ketika Prabowo Subianto telah menjadi Presiden.
Burhanuddin Mengundurkan Diri
Dalam kesaksianannya, Lodewyk juga mengungkap bahwa pada awalnya, Burhanuddin Abdullah merupakan sosok yang ditunjuk sebagai kepala lembaga tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Burhanuddin kemudian mengundurkan diri dari posisi tersebut. Setelah itu, posisi kepala BGN diberikan kepada Dadan Hindayana.
“Kenapa sekarang Pak Dadan yang jadi ketuanya? Karena waktu itu yang saya dengar Pak Burhanuddin mengundurkan diri. Kemudian ditunjuk Pak Dadan,” kata Lodewyk.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Dadan kemudian bekerja sama dalam merumuskan bentuk BGN. Mereka juga mulai menyusun pola kerja dan merekrut sejumlah staf untuk menjalankan lembaga yang nantinya menjadi salah satu institusi penting dalam pelaksanaan program MBG.
Profil Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin Abdullah lahir pada 10 Juli 1947. Ia adalah seorang ekonom Indonesia yang diangkat sebagai Komisaris Utama PLN pada 23 Juli 2024 menggantikan Agus Martowardojo. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dari 2003 hingga 2008. Ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Selain itu, Burhanuddin pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001. Ia juga menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Dalam kariernya di Bank Indonesia, ia pernah menduduki beberapa jabatan di dalam dan luar negeri. Sejak 14 September 2011, ia menjabat sebagai Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) hingga IKOPIN berubah alih bentuk menjadi Universitas Koperasi Indonesia pada 29 Mei 2023.
Riwayat Pendidikan
Berikut riwayat pendidikan Burhanuddin Abdullah:
- Sarjana Pertanian (Ir.) dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1974
- Master of Arts (MA) di bidang Ekonomi dari Universitas Negeri Michigan, Amerika Serikat (1984)
- Doktor Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Diponegoro (2006)
Tujuh Orang Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau ompreng MBG.
Tujuh tersangka tersebut antara lain:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
- Vendor motor listrik Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Selain tujuh tersangka tersebut, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU. Karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU kemudian dilimpahkan dari Jampidsus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung. Hingga kini, status hukum Kolonel BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan.






