Kinerja Belanja Negara di Wilayah Kerja KPPN Malang Capai Rp14,91 Triliun
Pada 31 Desember 2025, kinerja belanja negara di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang mencapai angka sebesar Rp14,91 triliun. Angka ini mencakup 96,5% dari total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp15,45 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa penyerapan anggaran tergolong cukup tinggi.
Menurut Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, belanja sebesar itu didukung oleh kinerja Belanja Pemerintah Pusat yang terserap sebesar Rp6,11 triliun atau 94,82%. Meskipun demikian, terjadi kontraksi sebesar 12,16% dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/YoY).
“Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp4,09 triliun (98,40%), realisasi belanja barang sebesar Rp1,66 triliun (88,45%), realisasi belanja modal sebesar Rp345,02 miliar (87,25%), dan realisasi belanja bansos sebesar Rp15,71 miliar (99,37%).” Ujar Rusna dalam acara Penganugerahan Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik Lingkup KPPN Malang (PRISMA) Triwulan IV/2025 di Malang.
Realisasi Belanja Transfer ke Daerah
Selain itu, belanja transfer ke daerah (TKD) telah tersalur sebesar Rp8,81 triliun atau 97,77%. Kinerja ini didukung oleh realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp5,11 triliun atau 98,60% dari alokasi pagu, serta realisasi Dana Transfer Khusus (DTK) sebesar Rp1,72 triliun atau 98,84% dari alokasi pagu TA 2025.
“Sementara itu, Dana Desa terealisasi sebesar Rp794,06 miliar atau sekitar 95,03% dari alokasi. Dana tersebut telah disalurkan ke 738 desa yang berada di 5 kabupaten/kota,” tambahnya.
Evaluasi dari Ekonom Universitas Brawijaya
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, memberikan evaluasi terhadap realisasi belanja dari pemerintah pusat ke daerah. Ia menilai bahwa realisasi belanja relatif tinggi, tetapi perlu dilihat apakah dana yang masuk ke pemda dapat terserap secara optimal.
Menurutnya, penyerapan belanja di tingkat kabupaten/kota diperkirakan hanya mencapai kisaran 90%, sehingga sisa dari anggaran menjadi SiLPA (Surplus Lebih Pengeluaran). Hal ini menjadi evaluasi bersama untuk perbaikan penyerapan belanja, termasuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Perlu adanya upaya pembenahan pola penyerapan anggaran sesuai dengan target per kuartal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa di tengah efisiensi, masih ada SiLPA yang menyisakan pertanyaan tentang sinergisnya antara perencanaan dan penganggaran. Untuk itu, supervisi dari Kementerian Keuangan, BPK, BPKP, Kejaksaan, maupun inspektorat harus terus dilakukan agar pemda lebih atraktif dan berani dalam mengambil langkah penyerapan anggaran.





