Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    UM Gaungkan Kampus Hijau di Momentum Hari Bumi

    17 April 2026

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 19 April 2026
    Trending
    • UM Gaungkan Kampus Hijau di Momentum Hari Bumi
    • Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas
    • Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan
    • KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati
    • Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah
    • Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa
    • Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya
    • Studi: Tidur Lebih Awal Tingkatkan Fokus dan Nilai Akademik Remaja
    • Protein Harian: Kebutuhan atau Kelebihan Tanpa Disadari?
    • Lima langkah efektif lolos UTBK SNBT 2026: Fokus dan disiplin latihan soal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Registrasi SIM Biometrik 2026: 12 Aturan Baru untuk Pelanggan Seluler

    Registrasi SIM Biometrik 2026: 12 Aturan Baru untuk Pelanggan Seluler

    adm_imradm_imr2 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penerapan Registrasi SIM Berbasis Biometrik Mulai 2026

    Pemerintah Indonesia akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai tahun 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang akan diberlakukan secara bertahap bagi pelanggan baru di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperketat identitas pelanggan layanan seluler dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital.

    Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan data kependudukan dan teknologi pengenalan wajah dalam proses aktivasi kartu SIM. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa setiap pengguna memiliki identitas yang valid dan tercatat secara resmi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

    Penerapan registrasi biometrik akan dimulai pada 1 Januari 2026 dalam skema transisi. Pada tahap awal, pelanggan baru masih dapat memilih antara metode registrasi lama atau biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem biometrik. Aturan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kartu perdana yang dijual operator harus berada dalam kondisi tidak aktif hingga proses registrasi dinyatakan valid oleh sistem.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data resmi negara. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Januari 2026.

    Skema Registrasi dan Pembatasan Nomor

    Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi dengan data biometrik wajah. Sementara itu, warga negara asing harus menggunakan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Selain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator dalam satu identitas. Pembatasan ini ditujukan untuk mengurangi praktik penggunaan massal kartu SIM anonim.

    Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa masa transisi menjadi kunci adaptasi masyarakat dan operator. “Mulai 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Desember 2025.

    Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar atas satu identitas. Pelanggan juga berhak melaporkan nomor yang tidak dikenali agar dapat diblokir melalui mekanisme resmi.

    Perlindungan Data dan Status Pelanggan Lama

    Selain penguatan identitas, regulasi ini memuat kewajiban perlindungan data pribadi. Operator harus menerapkan standar keamanan sistem untuk mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pelanggan. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut pendekatan biometrik menjadi langkah strategis menghadapi maraknya penipuan digital. “Kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition akan memastikan seluler digunakan oleh pelanggan riil, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” ujarnya kepada ANTARA, Desember 2025.

    Bagi pelanggan lama, pemerintah tidak mewajibkan registrasi ulang secara langsung. Namun, fasilitas migrasi ke sistem biometrik tetap disediakan bagi pelanggan yang ingin memperbarui data atau menambah nomor baru.

    Hingga awal 2026, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan uji kesiapan sistem bersama operator seluler. Evaluasi berkala akan dilakukan sebelum kewajiban penuh registrasi biometrik diterapkan pada pertengahan tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bukan Hanya Motor Listrik, Harga Galaxy Tab BGN Janggal: 9 Juta di Pasar, 17 Juta di Anggaran

    By adm_imr16 April 20265 Views

    6 Tips Sukses Bisnis Jasa Titip untuk Pecinta Belanja

    By adm_imr16 April 20261 Views

    Musim Hujan di Priangan, Tips Sehat dari Kementerian Kesehatan

    By adm_imr16 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UM Gaungkan Kampus Hijau di Momentum Hari Bumi

    17 April 2026

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?