Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Registrasi SIM Biometrik 2026: 12 Aturan Baru untuk Pelanggan Seluler

    Registrasi SIM Biometrik 2026: 12 Aturan Baru untuk Pelanggan Seluler

    adm_imradm_imr2 Februari 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penerapan Registrasi SIM Berbasis Biometrik Mulai 2026

    Pemerintah Indonesia akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai tahun 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang akan diberlakukan secara bertahap bagi pelanggan baru di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperketat identitas pelanggan layanan seluler dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital.

    Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan data kependudukan dan teknologi pengenalan wajah dalam proses aktivasi kartu SIM. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa setiap pengguna memiliki identitas yang valid dan tercatat secara resmi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

    Penerapan registrasi biometrik akan dimulai pada 1 Januari 2026 dalam skema transisi. Pada tahap awal, pelanggan baru masih dapat memilih antara metode registrasi lama atau biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem biometrik. Aturan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kartu perdana yang dijual operator harus berada dalam kondisi tidak aktif hingga proses registrasi dinyatakan valid oleh sistem.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data resmi negara. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Januari 2026.

    Skema Registrasi dan Pembatasan Nomor

    Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi dengan data biometrik wajah. Sementara itu, warga negara asing harus menggunakan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Selain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator dalam satu identitas. Pembatasan ini ditujukan untuk mengurangi praktik penggunaan massal kartu SIM anonim.

    Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa masa transisi menjadi kunci adaptasi masyarakat dan operator. “Mulai 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Desember 2025.

    Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar atas satu identitas. Pelanggan juga berhak melaporkan nomor yang tidak dikenali agar dapat diblokir melalui mekanisme resmi.

    Perlindungan Data dan Status Pelanggan Lama

    Selain penguatan identitas, regulasi ini memuat kewajiban perlindungan data pribadi. Operator harus menerapkan standar keamanan sistem untuk mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pelanggan. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut pendekatan biometrik menjadi langkah strategis menghadapi maraknya penipuan digital. “Kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition akan memastikan seluler digunakan oleh pelanggan riil, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” ujarnya kepada ANTARA, Desember 2025.

    Bagi pelanggan lama, pemerintah tidak mewajibkan registrasi ulang secara langsung. Namun, fasilitas migrasi ke sistem biometrik tetap disediakan bagi pelanggan yang ingin memperbarui data atau menambah nomor baru.

    Hingga awal 2026, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan uji kesiapan sistem bersama operator seluler. Evaluasi berkala akan dilakukan sebelum kewajiban penuh registrasi biometrik diterapkan pada pertengahan tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia

    By adm_imr12 Juli 20267 Views

    Jadwal pemadaman listrik Banjarmasin, 8 Juni 2026, mulai siang hari

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    6 Tips Anak Rantau Saat Masuk Kuliah untuk Siap Beradaptasi di Kota Baru

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?