Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

25 October 2026
Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

25 October 2026
Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

25 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 26 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier
  • Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern
  • Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis
  • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil
  • Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Perubahan Musim Pancaroba
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?
  • Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong
  • Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Tips»Registrasi SIM Biometrik 2026: 12 Aturan Baru untuk Pelanggan Seluler

Registrasi SIM Biometrik 2026: 12 Aturan Baru untuk Pelanggan Seluler

adm_imradm_imr2 February 202613 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penerapan Registrasi SIM Berbasis Biometrik Mulai 2026

Pemerintah Indonesia akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai tahun 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang akan diberlakukan secara bertahap bagi pelanggan baru di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperketat identitas pelanggan layanan seluler dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital.

Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan data kependudukan dan teknologi pengenalan wajah dalam proses aktivasi kartu SIM. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa setiap pengguna memiliki identitas yang valid dan tercatat secara resmi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

Penerapan registrasi biometrik akan dimulai pada 1 Januari 2026 dalam skema transisi. Pada tahap awal, pelanggan baru masih dapat memilih antara metode registrasi lama atau biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem biometrik. Aturan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kartu perdana yang dijual operator harus berada dalam kondisi tidak aktif hingga proses registrasi dinyatakan valid oleh sistem.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data resmi negara. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Januari 2026.

Skema Registrasi dan Pembatasan Nomor

Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi dengan data biometrik wajah. Sementara itu, warga negara asing harus menggunakan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Selain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator dalam satu identitas. Pembatasan ini ditujukan untuk mengurangi praktik penggunaan massal kartu SIM anonim.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa masa transisi menjadi kunci adaptasi masyarakat dan operator. “Mulai 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Desember 2025.

Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar atas satu identitas. Pelanggan juga berhak melaporkan nomor yang tidak dikenali agar dapat diblokir melalui mekanisme resmi.

Perlindungan Data dan Status Pelanggan Lama

Selain penguatan identitas, regulasi ini memuat kewajiban perlindungan data pribadi. Operator harus menerapkan standar keamanan sistem untuk mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pelanggan. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut pendekatan biometrik menjadi langkah strategis menghadapi maraknya penipuan digital. “Kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition akan memastikan seluler digunakan oleh pelanggan riil, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” ujarnya kepada ANTARA, Desember 2025.

Bagi pelanggan lama, pemerintah tidak mewajibkan registrasi ulang secara langsung. Namun, fasilitas migrasi ke sistem biometrik tetap disediakan bagi pelanggan yang ingin memperbarui data atau menambah nomor baru.

Hingga awal 2026, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan uji kesiapan sistem bersama operator seluler. Evaluasi berkala akan dilakukan sebelum kewajiban penuh registrasi biometrik diterapkan pada pertengahan tahun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

5 cara membuat lip liner alami dan sempurna

By adm_imr22 August 20260 Views

Pemain Baru Wajib Datang Sebelum September! Barcelona Hadapi Masalah Besar

By adm_imr21 August 20260 Views

Perdamaian yang Tak Pernah Tenang

By adm_imr21 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

25 October 2026
Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

25 October 2026
Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

25 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

25 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?