Pemerintah bersama operator seluler telah menyiapkan bilik registrasi khusus untuk pelanggan perempuan, terutama yang menggunakan hijab, dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Fasilitas ini disediakan agar proses verifikasi wajah dapat dilakukan dengan nyaman tanpa mengabaikan kebutuhan privasi pengguna.
Bilik khusus tersebut telah tersedia di berbagai gerai operator seluler di Indonesia sebagai bagian dari implementasi registrasi biometrik yang mulai diwajibkan sejak 1 Juli 2026. Ruang tersebut memungkinkan pelanggan melakukan perekaman maupun verifikasi wajah secara lebih tertutup, sehingga tetap merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pentingnya fasilitas ini saat melakukan evaluasi implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik bersama para operator seluler dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat.
Menurut Meutya, penerapan registrasi biometrik harus dirancang agar dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ia menyambut baik adanya bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab di beberapa gerai operator.
Ia berharap fasilitas serupa dapat diperbanyak di lebih banyak gerai operator sehingga pelanggan yang membutuhkan ruang privat tidak perlu merasa khawatir saat menjalani proses verifikasi biometrik. “Ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum, sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” ujarnya.
Selain itu, Menkomdigi juga meminta operator seluler menghadirkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas agar seluruh masyarakat memperoleh akses layanan yang setara. Ia menekankan bahwa inklusivitas ini juga diterapkan kepada kelompok lainnya, termasuk disabilitas.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Kemkomdigi terus mengawal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik agar berjalan sesuai ketentuan. Salah satu fokusnya adalah memastikan setiap operator menyediakan bilik registrasi khusus di gerai-gerai layanan mereka.
Keberadaan bilik tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap privasi pelanggan selama proses pengambilan data biometrik berlangsung. Dengan ruang yang lebih tertutup, pelanggan perempuan, khususnya pengguna hijab, dapat membuka penutup wajah untuk sementara saat proses verifikasi dilakukan tanpa mengurangi rasa nyaman maupun keamanan.
Selama tahapan perekaman ataupun verifikasi biometrik, pelanggan akan didampingi oleh petugas yang menjalankan prosedur sesuai ketentuan serta menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna. Pemerintah dan operator seluler menyatakan komitmennya untuk menghadirkan layanan registrasi biometrik yang menghormati kebutuhan setiap pelanggan, sehingga proses verifikasi dapat berlangsung secara aman, nyaman, sekaligus tetap memperhatikan nilai-nilai budaya dan privasi.
Regulasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik sendiri mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 setelah melalui tahapan uji coba sejak Januari 2026. Menkomdigi Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas.
Menurut Meutya, penerapan sistem biometrik dalam aktivasi kartu SIM merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional, terutama dalam mencegah penyalahgunaan nomor telepon yang digunakan untuk tindak kejahatan. “Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” pesannya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026 lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menjalani verifikasi biometrik sejak kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan mekanisme serupa nantinya dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
“Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik,” ungkap Meutya.







