Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    30 Mei 2026

    7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi

    30 Mei 2026

    Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal

    30 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 30 Mei 2026
    Trending
    • Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru
    • 7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi
    • Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal
    • PT Sun Paper Source Meraih Penghargaan CSR Terbaik 2026
    • Rekor Menggila Alex Martins: Dua Quattrick dan Enam Hattrick Bikin Persebaya Surabaya Tambah Kuat
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Mei-Juni 2026: Lewoleba ke Kupang, Tiba di Surabaya
    • 4 Berita Populer Padang: Kebakaran Rumah, Sapi Kurban Presiden, dan Kasus Curanmor
    • Makna Idul Adha: Pengorbanan, Keikhlasan, dan Ketaatan kepada Allah
    • Tanda-tanda kolesterol muda: waspadai sejak dini
    • Resep Masakan Olahan Daging Kurban Lezat dan Mudah: Tongseng, Tengkleng, Gulai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Remaja SMP Terancam 7 Tahun Penjara Usai Pukul Teman dengan Palu Karena Kalah Game

    Remaja SMP Terancam 7 Tahun Penjara Usai Pukul Teman dengan Palu Karena Kalah Game

    adm_imradm_imr30 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kondisi Wesley yang Terbaring di Rumah Sakit Setelah Dihantam Palu oleh Temannya

    Seorang siswa SMPN di Singkawang, Wesley (12), kini terbaring tidak sadarkan diri di rumah sakit setelah mengalami luka berat akibat dipukul menggunakan palu oleh temannya sendiri, TS (14). Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan dan kesehatan anak-anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

    Penyebab Penganiayaan

    Penganiayaan brutal ini dipicu oleh perselisihan kecil saat kedua remaja tersebut sedang bermain game bersama. Pelaku diduga emosi karena merasa kalah dalam permainan setelah tersentuh oleh korban. Menurut pengakuan ibu korban, Chinusha, pelaku beberapa kali mengajak Wesley berkelahi, namun korban tidak pernah menanggapi ajakan tersebut karena menganggap pelaku adalah temannya sendiri.

    Perselisihan kecil sempat terjadi dan keduanya pernah terlibat perkelahian ringan. Namun situasi kembali memanas beberapa bulan kemudian. Penganiayaan itu baru terjadi pada Jumat pekan lalu saat Wesley sedang bermain di rumah temannya di kawasan Jalan KS Tubun, Singkawang. Saat itu, pelaku diduga datang lalu langsung memukul kepala korban menggunakan palu.

    “Anak saya langsung kejang-kejang setelah dipukul,” kata Chinusha.

    Warga dan teman-teman korban kemudian segera memberi tahu keluarga sebelum Wesley dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami pecah tengkorak kepala dan gangguan saraf yang berdampak pada salah satu kakinya hingga sulit digerakkan. Kini Wesley masih menjalani perawatan intensif dan terapi lanjutan. Bahkan keluarga menyebut korban kemungkinan masih harus menjalani operasi pemasangan tempurung kepala.

    Proses Hukum Terhadap Pelaku

    Pihak kepolisian telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Namun, tidak dilakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan demi mematuhi Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Kasus penganiayaan terhadap Wesley masih menjadi sorotan sepekan ini. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku pada tahap pemeriksaan sebagai tersangka. “Namun seluruh proses tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan dari Dinas Sosial maupun Bapas,” tegasnya.

    Untuk sementara, pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak-anak dan masih bersekolah. “Dalam sistem peradilan anak, kami tetap menjunjung tinggi serta melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak yang berstatus sebagai pelaku,” tambahnya.

    Dasar Hukum yang Digunakan

    Pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara berdasarkan tiga dasar hukum, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 karena berdasarkan rekam medis korban mengalami luka berat. Selain itu, dalam KUHP juga diterapkan Pasal 466 Ayat 2 tentang penganiayaan berat serta Pasal 467 Ayat 2 mengenai penganiayaan berencana.

    Tanggung Jawab dan Harapan Keluarga

    Chinusha mengaku sedih melihat kondisi putranya yang dikenal pendiam dan tidak pernah mencari masalah. Akibat insiden tersebut, Wesley juga untuk sementara harus menghentikan aktivitas sekolah karena kondisinya belum memungkinkan untuk belajar seperti biasa. Keluarga korban pun berharap ada tanggung jawab dari pihak pelaku atas biaya pengobatan yang masih panjang. Meski demikian, mereka menegaskan tidak menyimpan dendam.

    “Kami tidak dendam. Kami hanya ingin ada tanggung jawab dan anak kami bisa sembuh kembali,” tutup Chinusha.

    Tanggapan dari Sekolah

    SMP Negeri 2 Singkawang, yang tidak terkait langsung dengan kejadian ini, memberikan klarifikasi terkait insiden pemukulan antar remaja yang menimpa salah satu siswanya. Kepala Sekolah, Dina Aprilliya, mengatakan bahwa pelaku bukan berasal dari SMPN 2 Singkawang. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah. Meskipun secara hukum dan struktural kejadian ini berada di luar ranah tanggung jawab pihak sekolah, Dina menegaskan pihak sekolah tidak tinggal diam.

    “Meskipun secara hukum dan struktural kejadian ini berada di luar ranah tanggung jawab pihak sekolah, kami tidak tinggal diam,” katanya. Sebagai bentuk kepedulian, pihak sekolah terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memantau perkembangan kondisi Wesley yang saat ini masih menjalani pemulihan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 104

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Mengungkap ketidakcocokan keterampilan di SMK, sekolah dan industri perlu bekerja sama aktif

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Hanya 30 Sekolah Terpilih di Indonesia, SMA Al Hikmah Surabaya Jadi Wakil Satu-satunya Surabaya di SMA Unggul Garuda Transform

    By adm_imr29 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    30 Mei 2026

    7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi

    30 Mei 2026

    Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal

    30 Mei 2026

    PT Sun Paper Source Meraih Penghargaan CSR Terbaik 2026

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?