Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal

    14 Mei 2026

    Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin

    14 Mei 2026

    Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • 5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal
    • Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin
    • Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?
    • Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga
    • NTB Kunci Teluk Saleh: Wisata Berkembang, Ekologi Terjaga
    • Kemenkum Siapkan Uji Kompetensi Pengatur Undang-Undang
    • Kekacauan Ruang Digital, Menaker Yassierli Dorong Sertifikasi Komunikasi
    • Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati
    • Porsi besar dan harga murah, ini rekomendasi western enak di Surakarta
    • Hari Tasyrik 2026: 28–30 Mei, Ini Alasan Puasa Dilarang bagi Umat Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Residivis Pembunuh Gadis Ojol Sevi Ayu Claudia Divonis Seumur Hidup

    Residivis Pembunuh Gadis Ojol Sevi Ayu Claudia Divonis Seumur Hidup

    adm_imradm_imr9 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Gadis Ojol: Terdakwa Divonis Seumur Hidup

    Terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat terbukti membunuh seorang gadis ojek online. Putusan hukuman berat tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq pada Senin (6/4/2026).

    Perbuatan terdakwa Sah Rama, yang menewaskan Sevi Ayu Claudia (30), seorang gadis ojol, terbukti dalam persidangan. Hal ini membuat unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru terpenuhi. Menurut pengadilan, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi.

    “Kami menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar M. Aunur Rofiq.

    Selain kerugian nyawa korban, terdakwa juga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, terdakwa diketahui sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya, sehingga perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.

    Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Jaksa Imamal Muttaqin yang menuntut hukuman penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Sah Rama. Namun, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, menanggapi putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan sikap pikir-pikir.

    “Pikir-pikir yang mulia,” kata Dian. Sementara terdakwa Sah Rama terlihat menangis. Bahkan, ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa tidak mau menjawab.

    Perjalanan Kasus Pembunuhan

    Sah Rama terlilit utang Rp5 juta ke korban. Korban dibunuh di rumah orang tua pelaku di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

    Pada tanggal 28 Juli 2025, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus yang kemudian diketahui sebagai driver ojol asal Sidoarjo. Kasus terungkap, pelaku ditangkap dan diadili.

    Fakta Terungkap di Persidangan

    • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
    • Terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan sebelumnya.
    • Korban mengalami kerugian nyawa dan uang Rp 7 juta.

    Putusan Hakim

    Pada 6 April 2026, Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa. Putusan ini mencerminkan kecaman terhadap tindakan terdakwa yang dianggap sangat berat dan tidak manusiawi.

    Respons Terdakwa

    Terdakwa menyatakan pikir-pikir melalui kuasa hukum dan tampak menangis usai sidang. Tidak ada komentar tambahan dari terdakwa saat ditanya oleh wartawan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Jadwal Siaran Langsung Super League 2025-2026 Pekan 32: Semen Padang vs Persik Kediri

    By adm_imr13 Mei 20261 Views

    Tak Ada Reuni Manis! Dejan Jadi Ancaman Berbahaya bagi Persis Solo di Laga Kemenangan Persebaya Surabaya

    By adm_imr13 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal

    14 Mei 2026

    Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin

    14 Mei 2026

    Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?

    14 Mei 2026

    Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?