Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Residivis Pembunuh Gadis Ojol Sevi Ayu Claudia Divonis Seumur Hidup

    Residivis Pembunuh Gadis Ojol Sevi Ayu Claudia Divonis Seumur Hidup

    adm_imradm_imr9 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Gadis Ojol: Terdakwa Divonis Seumur Hidup

    Terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat terbukti membunuh seorang gadis ojek online. Putusan hukuman berat tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq pada Senin (6/4/2026).

    Perbuatan terdakwa Sah Rama, yang menewaskan Sevi Ayu Claudia (30), seorang gadis ojol, terbukti dalam persidangan. Hal ini membuat unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru terpenuhi. Menurut pengadilan, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi.

    “Kami menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar M. Aunur Rofiq.

    Selain kerugian nyawa korban, terdakwa juga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, terdakwa diketahui sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya, sehingga perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.

    Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Jaksa Imamal Muttaqin yang menuntut hukuman penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Sah Rama. Namun, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, menanggapi putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan sikap pikir-pikir.

    “Pikir-pikir yang mulia,” kata Dian. Sementara terdakwa Sah Rama terlihat menangis. Bahkan, ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa tidak mau menjawab.

    Perjalanan Kasus Pembunuhan

    Sah Rama terlilit utang Rp5 juta ke korban. Korban dibunuh di rumah orang tua pelaku di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

    Pada tanggal 28 Juli 2025, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus yang kemudian diketahui sebagai driver ojol asal Sidoarjo. Kasus terungkap, pelaku ditangkap dan diadili.

    Fakta Terungkap di Persidangan

    • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
    • Terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan sebelumnya.
    • Korban mengalami kerugian nyawa dan uang Rp 7 juta.

    Putusan Hakim

    Pada 6 April 2026, Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa. Putusan ini mencerminkan kecaman terhadap tindakan terdakwa yang dianggap sangat berat dan tidak manusiawi.

    Respons Terdakwa

    Terdakwa menyatakan pikir-pikir melalui kuasa hukum dan tampak menangis usai sidang. Tidak ada komentar tambahan dari terdakwa saat ditanya oleh wartawan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    DPRD Jember Soroti Pengeluaran Rp 4,1 Miliar untuk Cetak Stiker Bansos

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?