Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Respons Kapolri soal Jabatan Sipil di Kepolisian, Soroti Timbal Balik

    Respons Kapolri soal Jabatan Sipil di Kepolisian, Soroti Timbal Balik

    adm_imradm_imr13 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Usulan Sipil di Jabatan Strategis Polri Mengundang Perdebatan

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajukan usulan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Usulan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penolakan dari DPR.

    Respons Kapolri terhadap Usulan Sipil di Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait usulan yang diajukan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. Ia menyatakan bahwa Korps Bhayangkara terbuka untuk memberikan ruang khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke Polri. Menurut Sigit, ruang tersebut bisa menjadi dasar hubungan timbal balik antara Polri dan institusi sipil lainnya.

    “Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” ujar Sigit saat berbicara kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan bahwa pada saat Polri diberikan ruang di luar struktur, maka Polri juga akan memberikan ruang bagi ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri.

    Namun, meskipun Kapolri menyambut baik gagasan tersebut, tidak semua pihak setuju dengan pendekatan ini. DPR memberikan reaksi tegas terhadap usulan Pigai, menilai bahwa pengisian jabatan strategis di Polri oleh sipil tidak sesuai dengan desain kelembagaan kepolisian yang telah diatur dalam konstitusi.

    Penolakan DPR terhadap Usulan Sipil di Polri

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan desain kelembagaan kepolisian. Menurutnya, Polri bukan sekadar organisasi birokrasi, melainkan alat negara yang memiliki mandat khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Polri ini adalah alat negara yang didesain dengan tanggung jawab khusus kepada negara. Menurut hemat saya, (usulan itu) tidak pas dan tidak relevan,” ujar Rudianto, dikutip dari SURYA.co.id.

    Ia menjelaskan bahwa anggota Polri dibentuk melalui proses pendidikan dan pembinaan yang berbeda dengan aparatur sipil pada umumnya. Setiap personel harus melewati tahapan rekrutmen dan pendidikan berjenjang, mulai dari Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol).

    Menurut Rudianto, pendidikan tersebut tidak hanya membekali kemampuan administratif atau manajerial, tetapi juga membentuk kompetensi khusus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. “Pejabat Polri harus punya kompetensi khusus dan yang memahami itu di internal kepolisian adalah polisi sendiri,” ujarnya.

    Alasan Polri Bisa Jabat di Sipil

    Rudianto juga menanggapi argumen Natalius Pigai yang menyinggung banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil. Menurutnya, penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian dilakukan karena adanya kebutuhan penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

    Beberapa contoh yang ia sebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga posisi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). “Kenapa anggota Polri bisa bertugas di institusi luar kepolisian? Karena di situ ada tugas-tugas penegakan hukum yang ada sangkut pautnya dengan Polri. Polisi memang didesain dan dilatih menjadi penyelidik serta penyidik,” tuturnya.

    Usulan Pigai dan Tujuan Revisi UU Polri

    Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

    “Pada saat anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2026).

    Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

    “Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.

    Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis. Ia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?