Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Respons Kapolri soal Jabatan Sipil di Kepolisian, Soroti Timbal Balik

Respons Kapolri soal Jabatan Sipil di Kepolisian, Soroti Timbal Balik

adm_imradm_imr13 June 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Usulan Sipil di Jabatan Strategis Polri Mengundang Perdebatan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajukan usulan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Usulan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penolakan dari DPR.

Respons Kapolri terhadap Usulan Sipil di Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait usulan yang diajukan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. Ia menyatakan bahwa Korps Bhayangkara terbuka untuk memberikan ruang khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke Polri. Menurut Sigit, ruang tersebut bisa menjadi dasar hubungan timbal balik antara Polri dan institusi sipil lainnya.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” ujar Sigit saat berbicara kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan bahwa pada saat Polri diberikan ruang di luar struktur, maka Polri juga akan memberikan ruang bagi ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri.

Namun, meskipun Kapolri menyambut baik gagasan tersebut, tidak semua pihak setuju dengan pendekatan ini. DPR memberikan reaksi tegas terhadap usulan Pigai, menilai bahwa pengisian jabatan strategis di Polri oleh sipil tidak sesuai dengan desain kelembagaan kepolisian yang telah diatur dalam konstitusi.

Penolakan DPR terhadap Usulan Sipil di Polri

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan desain kelembagaan kepolisian. Menurutnya, Polri bukan sekadar organisasi birokrasi, melainkan alat negara yang memiliki mandat khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri ini adalah alat negara yang didesain dengan tanggung jawab khusus kepada negara. Menurut hemat saya, (usulan itu) tidak pas dan tidak relevan,” ujar Rudianto, dikutip dari SURYA.co.id.

Ia menjelaskan bahwa anggota Polri dibentuk melalui proses pendidikan dan pembinaan yang berbeda dengan aparatur sipil pada umumnya. Setiap personel harus melewati tahapan rekrutmen dan pendidikan berjenjang, mulai dari Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol).

Menurut Rudianto, pendidikan tersebut tidak hanya membekali kemampuan administratif atau manajerial, tetapi juga membentuk kompetensi khusus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. “Pejabat Polri harus punya kompetensi khusus dan yang memahami itu di internal kepolisian adalah polisi sendiri,” ujarnya.

Alasan Polri Bisa Jabat di Sipil

Rudianto juga menanggapi argumen Natalius Pigai yang menyinggung banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil. Menurutnya, penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian dilakukan karena adanya kebutuhan penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

Beberapa contoh yang ia sebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga posisi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). “Kenapa anggota Polri bisa bertugas di institusi luar kepolisian? Karena di situ ada tugas-tugas penegakan hukum yang ada sangkut pautnya dengan Polri. Polisi memang didesain dan dilatih menjadi penyelidik serta penyidik,” tuturnya.

Usulan Pigai dan Tujuan Revisi UU Polri

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

“Pada saat anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.

Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis. Ia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?