Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Warga Toboali Basel Bingung Anaknya Terus Diberi Menu MBG Kacang-kacangan

    17 Maret 2026

    Panic Buying BBM, Apakah Harga Pertalite Naik? Ini Penjelasan Pemerintah

    16 Maret 2026

    Mengenal Tradisi Rebo Wekasan Gresik: Sejarah, Prosesi, dan Makna Ritual Rabu Terakhir Bulan Safar

    16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 17 Maret 2026
    Trending
    • Warga Toboali Basel Bingung Anaknya Terus Diberi Menu MBG Kacang-kacangan
    • Panic Buying BBM, Apakah Harga Pertalite Naik? Ini Penjelasan Pemerintah
    • Mengenal Tradisi Rebo Wekasan Gresik: Sejarah, Prosesi, dan Makna Ritual Rabu Terakhir Bulan Safar
    • Kondisi Richard Lee di Penjara, Tidur Tanpa Kasur, Dokter Kritik Nikita Mirzani
    • Ingin Meraih Lailatul Qadar? Ini Amalan Penting dan Hal yang Harus Dihindari di 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
    • Hal-hal yang Membawa Pahala atau Mengurangi Puasa Ramadan
    • Menteri Olahraga Dorong Kerja Sama Swasta Tingkatkan Pembinaan Olahraga Nasional
    • Johan Rosihan Bersama MY Institute Luncurkan Sekolah Pilar Muda untuk Generasi Muda
    • Kampanye Ramadhan 2026 Michelin untuk Ban Mobil dan Motor
    • Ramalan Shio Hari Ini 9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Rudianto Lallo Minta Polisi dan Kejaksaan Kuasai KUHP-KUHAP di Hadapan Pemuda Pancasila

    Rudianto Lallo Minta Polisi dan Kejaksaan Kuasai KUHP-KUHAP di Hadapan Pemuda Pancasila

    adm_imradm_imr16 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami secara mendalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional terdiri dari 624 pasal, sementara KUHAP baru memiliki 334 pasal. Kedua undang-undang ini merupakan karya anak bangsa yang diharapkan mampu menggantikan sistem hukum kolonial Belanda.

    Dialog sosialisasi hukum bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Berbasis Pancasila” digelar di Hotel Claro Makassar pada Jumat (6/3/2026). Acara ini dihadiri oleh berbagai narasumber seperti Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel, Kompol Dr Heriyanto, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Hadir pula Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Dialog ini diinisiasi oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, St Diza Rasyid Ali.

    Rudianto Lallo menegaskan bahwa KUHP-KUHAP baru disahkan di DPR periode baru dan merupakan hasil karya anak bangsa. Namun, setelah pengesahan tersebut, muncul berbagai kritikan, bahkan ada yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dinamika ini adalah bagian dari proses politik dan hukum yang wajar.

    Beberapa pasal menjadi sorotan publik. Pertama, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV. Rudianto menyatakan bahwa pasal ini dibuat untuk menjaga muruah presiden, meskipun banyak yang menganggapnya sebagai cara negara membungkam kritik.

    Kedua, Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Aturan ini diperlukan untuk mencegah dampak serius bagi masyarakat, termasuk risiko ambulans terhambat ketika pasien membutuhkan pertolongan cepat.

    Ketiga, Pasal 412 KUHP yang mengatur tindak pidana hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan atau kohabitasi. Pelaku diancam pidana maksimal 6 bulan atau denda kategori II yakni Rp10 juta. Pasal ini bersifat delik aduan absolut, hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah atau orang tua/anak sesuai rujukan undang-undang perkawinan.

    Keempat, hukum acara di KUHAP. Rudianto mengibaratkan KUHP sebagai gerbong dan KUHAP sebagai aturan yang mengatur gerbong tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan hukum acara dibuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang aparat. Selama ini banyak terjadi praktik penyalahgunaan aturan dengan dalih undang-undang, yang menimbulkan ketidakadilan dan harus dihindari.

    Rudianto memastikan akan mendampingi proses uji materi terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Terlebih, saat ini dirinya diutus sebagai kuasa hukum DPR RI di MK.

    Sosialisasi KUHP dan KUHAP untuk Masyarakat

    St Diza Rasyid Ali, selaku inisiator dialog, mendorong masyarakat agar memahami KUHP dan KUHAP. Sosialisasi ini dilakukan agar publik memahami isi dan implikasi aturan baru yang mulai berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dalam penerapan hukum yang keliru.

    Diza mengatakan bahwa dialog ini berawal dari perbedaan persepsi yang ditemukan di kalangan ahli hukum terkait KUHP dan KUHAP. Ia mengaku masih terus belajar terkait KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga mengajak organisasi yang diundang untuk ikut mensosialisasikan KUHP-KUHAP kepada masyarakat.

    Kegiatan ini melibatkan masyarakat luas, termasuk Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), organisasi keagamaan, akademisi, dan mahasiswa. Diza menekankan bahwa Pemuda Pancasila sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki tugas sebagai pengawas sosial. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Delpedro uji pasal penghasutan dan berita palsu di KUHP baru ke MK

    By adm_imr15 Maret 20261 Views

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Warga Toboali Basel Bingung Anaknya Terus Diberi Menu MBG Kacang-kacangan

    17 Maret 2026

    Panic Buying BBM, Apakah Harga Pertalite Naik? Ini Penjelasan Pemerintah

    16 Maret 2026

    Mengenal Tradisi Rebo Wekasan Gresik: Sejarah, Prosesi, dan Makna Ritual Rabu Terakhir Bulan Safar

    16 Maret 2026

    Kondisi Richard Lee di Penjara, Tidur Tanpa Kasur, Dokter Kritik Nikita Mirzani

    16 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Contoh Khutbah Idul Fitri Terbaik 2026 Lengkap dengan PDF

    10 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?