Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis

    24 Mei 2026

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis
    • Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau
    • Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar
    • 40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027
    • Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Jelang Idul Adha 2026: Tujuan Makassar dan Pare-Pare
    • Ibu Ratu Sofya Menangis Kenang Perjuangan Awal Karier Film
    • Utusan Pakistan Kembali ke Teheran Bawa Pesan AS Usai Iran Ancam Pakai Senjata Baru
    • Mengenal Teknologi MRI Canggih Berbasis AI, 60% Lebih Akurat Tangani Penyakit Rumit
    • Volvo EX90 jadi SUV listrik premium paling canggih 2026, teknologi dan keamanannya bikin kagum
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta

    Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta

    adm_imradm_imr6 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dukungan Gubernur DKI Jakarta terhadap PP Tunas

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Ia menilai regulasi ini sangat penting untuk mengatasi ancaman yang muncul dari aktivitas digital terhadap anak-anak. Menurut Pramono, anak-anak belum memiliki kematangan dalam menyaring konten, sehingga potensi dampak negatif dari penggunaan teknologi secara tidak wajar sangat tinggi.

    “Karena bagaimana pun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa, kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” ujar Pramono di DPRD DKI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

    Pemprov DKI Siapkan Aturan Turunan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada dukungan normatif, tetapi juga segera menyiapkan aturan turunan di tingkat daerah sebagai tindak lanjut implementasi PP TUNAS. Pramono menjelaskan bahwa Pemprov akan bekerja sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan aturan tersebut.

    Penerapan PP Tunas Mulai Berlaku

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

    “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ucap Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip dari keterangan tertulis Minggu (29/3/2026).

    X dan Bigo Live Kooperatif dengan PP Tunas

    Meutya mengumumkan bahwa hanya dua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memenuhi semua ketentuan PP Tunas. Platform tersebut adalah X dan Bigo Live yang dinyatakan kooperatif penuh pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB.

    Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat mulai 28 Maret 2026. Sementara, Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas, memperbarui kebijakan pengguna, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis akal imitasi (AI) dan verifikasi manusia.

    Ancaman Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh

    PP Tunas berlaku, dan platform digital yang tidak patuh terancam sanksi. MUI juga mengingatkan platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul dari penggunaan teknologi tanpa pengawasan yang tepat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis

    24 Mei 2026

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?