InfoMalangRaya – Asosiasi Kepala Desa di Kabupaten Malang berharap, hasil manis dari pembahasan RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI.
Ketua Persatuan Aparat Pemerintahan Desa Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang, Endik Arso berharap, RUU Perubahan UU 6/2014 tentang Desa sesuai aspirasi bersama, seperti sudah disampaikan sebelumnya.
“(Aspirasi) revisi UU Desa yang menyampaikan waktu itu ke DPR RI di Senayan, ya organisasi kades dalam PAPDESI. Jadi, harapannya jika putuskan nanti ya sesuai aspirasi teman-teman kades, keputusannya berlaku surut,” ungkap Hendik Arso Hadi W, menanggapi soal revisi RUU Perubahan Undang-Undang Desa, Ahad (25/6/2023) petang.
Informasinya, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa memasuki agenda pembahasan akhir oleh Panja DPR RI, Senin (26/6/2023). Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU ini, rencananya akan diambil melalui rapat pleno yang digelar.
Anggota Banleg DPR RI Fraksi PDIP, Andres Eddy Susetyo, juga secara khusus sudah berkirim surat kepada Kepala Bagian Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul. Isinya, meminta Badan Keahlian juga terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Perubahan UU Desa sesuai mekanisme yang mengatur.
Usulan penambahan periode masa jabatan kepala desa juga menjadi atensi Partai PDI Perjuangan, melalui Rakernas III yang dilangsungkan 8 Juni 2023 silam. Dalam Rakernas III ini, usulan masa jabatan kades menjadi salah satu dari 17 Rekomendasi Eksternal yang dihasilkan.
Dalam rekomendasi ini, PDIP mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat. Berkaitan hal tersebut, PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode, dengan melakukan perubahan UU 6/2014 tentang Desa.
Terkait hal ini, Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menyatakan, turut mendorong agar bisa dilakukan pembahasan secepatnya RUU oleh Badan Musyawarah DPR RI.
“Kami juga mendukung, dan berharap proses pembahasan RUU bisa segera. Mengembalikan masa jabatan kades (9 tahun) sudah rasional, dikaitkan dengan kinerja dan tugas kepala desa mewujudkan pembangunan masyarakat desa sesuai visi misinya,” tandas Didik Gatot, Ahad (25/6/2023) malam.
Alasannya, kades banyak menghadapi pengalaman memulihkan kembali hubungan akibat rivalitas yang dialami saat pilkades. Selain itu, lanjutnya, anggaran yang harus dikeluarkan untuk suksesi pilkades juga bisa terkurangi, dengan masa jabatan kades lebih lama.
“Pengalamannya, butuh hingga tiga tahun untuk memulihkan hubungan psikologis untuk kondusifnya masyarakat desa (pascapilkades). Dan, pembengkakan cost pilkades juga bisa dikurangi, karena ada anggaran desa yang juga dimanfaatkan. Daripada, banyak terpakai untuk pencitraan,” ungkap pria yang juga Wabup Malang ini. (Choirul Amin)
The post RUU Desa Masuk Pembahasan, Asosiasi Desa Berharap Keputusan Berlaku Surut appeared first on infomalangraya.com.