Kasus Korupsi Anggaran Pemeliharaan Rutin di Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung
Sejumlah pejabat dan pegawai Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung periode 2023–2024 diduga terlibat dalam tindakan korupsi. Uang yang diperoleh dari anggaran pemeliharaan rutin dikamuflasekan dengan sebutan “uang vitamin”. Fakta ini terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara beberapa terdakwa.
Para terdakwa dalam kasus ini antara lain adalah Kepala Balai BWS Susi Hariany, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2022–2023 Kalbadri, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2023–2024 Rudy Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Belitung Mohamad Setiadi Akbar, serta PPK Operasi dan Pemeliharaan BWS Wilayah Bangka Onang Adiluhung. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 3 Februari 2026.
Mekanisme Pemotongan Dana
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Desi Nazarulita, mengungkapkan bahwa pemenang proyek menyisihkan 20 persen dari anggaran pemeliharaan rutin tahun 2023 dan 2024 untuk kemudian dibagikan. “Uang pemeliharaan yang disisihkan 20 persen itu masuk ke saya. Dari total tersebut, saya membagi 25 persen untuk kepala balai, 20 persen untuk kepala satuan kerja, 15 persen untuk operasional satker, dan 40 persen untuk PPK,” ujar Desi.
Desi menjelaskan bahwa pembagian tersebut dilakukan berdasarkan catatan perhitungan yang diterima dari terdakwa Mohamad Setiadi Akbar dan Onang Adiluhung. Ia menyampaikan bahwa uang untuk kepala balai dan kepala satuan kerja dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan melalui saksi Hafiz. “Untuk uang operasional satker, saya pegang dan baru saya keluarkan atas perintah kepala satker. Peruntukannya saya tidak tahu. Sementara itu, uang untuk PPK saya kembalikan kepada PPK. Soal penggunaannya, saya tidak mengetahui,” kata Desi.
Uang Vitamin yang Diterima
Desi juga mengakui menerima uang dari terdakwa Onang Adiluhung dan Mohamad Setiadi Akbar yang mereka sebut sebagai “uang vitamin” dengan total Rp 84 juta. “Uang vitamin itu saya terima setiap bulan. Dari Onang, saya menerima Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan dari Setiadi Rp 1 juta per bulan. Dan sudah saya kembalikan,” ujarnya.
Tudingan Korupsi Anggaran
JPU Eddowan menilai Susi Hariany, Kalbadri, Rudy Susilo, Mohamad Setiadi Akbar, dan Onang Adiluhung melakukan penyimpangan anggaran dengan mencairkan dana belanja pemeliharaan jaringan pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Bangka Belitung periode 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan peruntukannya. Para terdakwa diduga mengambil keuntungan dari anggaran pemeliharaan rutin sebesar Rp 29,8 miliar dengan memotong dana sebesar 20 persen setelah pemotongan PPN dan PPh, serta fee perusahaan sebesar 3 persen.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdakwa Susi Hariany menerima uang total Rp 810 juta, Rudy Susilo menerima Rp 1,46 miliar, Onang Adiluhung menerima Rp 2 miliar, Mohamad Setiadi Akbar menerima Rp 711 juta, dan Kalbadri menerima Rp 265 juta. Para terdakwa menjalankan modus dengan mencairkan anggaran melalui peminjaman lima perusahaan, yang masing-masing memperoleh fee sebesar 3 persen.
Sidang dan Saksi yang Dihadirkan
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli, JPU menghadirkan sembilan saksi dari BWS Bangka Belitung, yaitu Supriatna, Agus Sahputra, Muhamad Habib, Desi Nazarulita, Lili Mardhiah, Novrizal, Pinkan Pretty Olivia, Muhamad Idris Sapani, dan Hafiz. Mereka memberikan keterangan yang mendukung tuntutan JPU terhadap para terdakwa.
Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum terkait dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung. Proses hukum ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir diambil oleh pengadilan.







