Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026

    Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa

    19 Mei 2026

    4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa
    • 4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!
    • Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu
    • 40 Soal Ujian PAI Kelas 7 SMP Semester Baru 2026-2027
    • Saat Tubuh Berjuang, Tari Artika Pilih Mengatur Hidup Melalui Usaha Rumahan
    • 5 Tempat Makan Dekat Candi Borobudur, Ada Bakso dan Mangut Beong
    • Josepha Alexandra Dapat Beasiswa ke Tiongkok Usai Dicurangi di LCC 4 Pilar
    • 11 potensi wisata Benua Kayong Ketapang, sempurna untuk liburan dan edukasi
    • TNI Tanggapi Film Pesta Babi: Jangan Biarkan Narasi Sepihak Memecah Persatuan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Listrik Terang, Jalan Tetap Gelap?

    Listrik Terang, Jalan Tetap Gelap?

    adm_imradm_imr12 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemandangan gelap di jalan raya sering kali menjadi momok bagi pengendara yang melintasi jalur-jalur minim penerangan. Keadaan ini tidak jarang ditemukan di ruas-ruas jalan besar yang membelah kawasan Jabodetabek. Kegelapan malam di jalan yang sepi akibat lampu jalan mati seringkali memicu aksi kejahatan seperti begal atau bahkan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengancam nyawa.

    Dalam praktiknya, Penerangan Jalan Umum (PJU) dibiayai dari anggaran daerah, baik untuk pembayaran tagihan listrik maupun perawatan rutinnya. Sejak 5 Januari 2024, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah berlaku secara penuh. Aturan ini menetapkan skema pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), salah satunya adalah pajak atas konsumsi tenaga listrik.

    Meskipun UU HKPD secara jelas mengatur kewajiban alokasi hasil pajak tenaga listrik, nyatanya hingga saat ini masih banyak ditemukan PJU di ruas-ruas jalan yang terbengkalai. Keamanan dan mobilitas masyarakat terganggu akibat lampu jalanan yang padam, infrastruktur yang tidak terawat, serta respons pemerintah daerah yang lambat dalam menindaklanjuti kerusakan. Banyak laporan media menunjukkan tingginya angka kecelakaan akibat jalan raya yang minim penerangan.

    Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya: ketika aturan sudah jelas dan pajak sudah dibayarkan, mengapa pelayanan publik yang harusnya dinikmati justru tidak tersalurkan dengan optimal?

    Kapasitas Anggaran dan Realitas Lapangan

    Berdasarkan UU HKPD, daerah memiliki hak untuk memungut pajak atas tenaga listrik, dengan minimal 10% dari hasil pajak tersebut harus dialokasikan untuk penyediaan PJU. Misalnya, dengan tarif tertinggi sebesar 10%, Pemkot Depok wajib mengalokasikan minimal 10% dari hasil pajak untuk merawat PJU. Dengan capaian pajak penerangan jalan tahun 2023 Kota Depok sebesar Rp132,4 miliar, minimal Rp13,2 miliar harus dialokasikan untuk merawat PJU di seluruh wilayah Depok.

    Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan raya di Kota Depok masih gelap. Data menunjukkan bahwa dalam sepuluh bulan setidaknya terdapat 1.500 laporan terkait PJU rusak. Bahkan, ada 18 ribu lampu PJU yang dibiarkan mati tanpa perbaikan yang memadai.

    Di Kabupaten Bekasi, capaian pajak tenaga listrik mencapai angka fantastis. Per 31 Desember 2025, realisasi PBJT menyentuh angka Rp502,9 miliar (100,58% dari target). Namun, masih ada keluhan di lapangan bahwa banyak titik jalan yang gelap. Terdapat kekurangan sebesar 13 ribu titik PJU dari kondisi ideal 23 ribu titik. Hal ini mengindikasikan bahwa lebih dari setengah kebutuhan ideal PJU di Kabupaten Bekasi belum terpenuhi.

    Fakta-fakta ini membuktikan bahwa ketentuan dalam UU HKPD belum mampu menjawab isu klasik terkait penerangan jalan raya. Masyarakat mulai skeptis terhadap penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan.

    “Bocor Halus” Tagihan Listrik Pemda

    Salah satu penyebab utama kurang optimalnya PJU adalah usangnya teknologi lampu jalan. Di Kota Bekasi, sebanyak 24 ribu titik PJU masih menggunakan teknologi High Pressure Sodium Lamps (HPS) yang boros energi. Hal ini menyebabkan Pemkot Bekasi harus menggelontorkan Rp3,2 miliar hanya untuk membayar tagihan listrik setiap bulan.

    Masalah lain yang membebani tagihan listrik adalah maraknya penggunaan PJU non-meteran, yang menyebabkan akurasi pengukuran listrik tidak tepat. Studi kasus di Kabupaten Gorontalo menunjukkan kerugian puluhan juta rupiah akibat PJU yang tidak dimeterisasi. Temuan BPK di Pemkab Buleleng juga menunjukkan bahwa sebanyak sembilan desa yang PJU-nya belum dimeterisasi mengakibatkan beban listrik tahunan daerah membengkak drastis.

    Ini membuktikan bahwa kurang optimalnya PJU di daerah sebagian besar disebabkan oleh tata kelola yang buruk, bukan sekadar urusan dana. Penerimaan pajak sebesar apapun tidak akan cukup jika infrastruktur yang digunakan tidak efisien dan membebani keuangan daerah melebihi batas kewajaran.

    Tumpang Tindih Kewenangan PJU

    Menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, PJU merupakan salah satu komponen perlengkapan jalan. Tanggung jawab penyediaan dan pemeliharaan jalan beserta kelengkapannya melekat pada status jalan itu sendiri. Ketika masyarakat melaporkan PJU yang mati, seringkali Pemkot tidak bisa melakukan intervensi langsung karena lampu tersebut berada di ruas jalan yang bukan kewenangannya.

    Pemda tidak disarankan memperbaiki jalan raya yang bukan kewenangannya, dalam hal ini jalan berstatus nasional, karena bisa mengakibatkan double account dalam penganggaran. Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki cakupan kerja yang terlalu luas, sehingga perbaikan lampu jalan sering luput dari prioritas. Ketidakpaduan koordinasi inilah yang membuat banyak jalanan gelap tidak tersentuh perbaikan.

    Solusi agar Jalanan Terang Kembali

    Penyelesaian masalah PJU yang berlarut-larut memang butuh proses, namun langkah nyata dapat dilakukan. Pertama, pemerintah daerah dapat mempercepat meterisasi dan migrasi teknologi lampu menuju Light-Emitting Diode (LED) yang penggunaan listriknya lebih efisien. Meterisasi membuat tagihan listrik lebih akurat, sedangkan teknologi LED mengurangi penggunaan daya sebesar 50%.

    Kedua, terkait tumpang tindih kewenangan pemeliharaan lampu jalan memerlukan sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat perlu mendelegasikan wewenang pengelolaan ruas-ruas jalan yang relevan untuk dikelola langsung oleh daerah agar penanganan keluhan bisa lebih responsif.

    Di sisi lain, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan ikut menjaga aset PJU di daerahnya. Contohnya, pada tahun 2025 tercatat ada 2.640 meter kabel PJU yang dicuri, tersebar pada 17 lokasi berbeda di Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah untuk menjaga aset PJU.

    Pada akhirnya, kehadiran UU HKPD yang mempertegas pengalokasian anggaran untuk PJU di daerah seharusnya menjadi momentum perbaikan kualitas pelayanan publik. Anggaran miliaran rupiah yang sudah dikumpulkan dari konsumsi listrik masyarakat tidak akan berdampak signifikan jika lampu yang digunakan masih belum efisien, tagihan listrik membebani anggaran daerah, serta saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.

    Jika masalah efisiensi sudah ditangani, maka anggaran dapat dialokasikan lebih maksimal untuk membuat semakin banyak titik PJU yang menyala. Selain itu, masyarakat juga memiliki andil untuk menjaga keamanan aset dari perilaku yang tidak bertanggung jawab. Harapannya, pajak yang sudah dipungut dari masyarakat dapat kembali dirasakan dalam bentuk fasilitas publik yang optimal dan bermanfaat luas bagi ekonomi. Sebab pada akhirnya, masyarakat hanya butuh jalanan terang untuk pulang ke rumah mereka dengan aman.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mafia Pengganggu Harga Pangan Meski Stok Melimpah

    By adm_imr19 Mei 20260 Views

    Jadwal TV Minggu 17 Mei 2026: Film Premium Rush dan LIVE MotoGP Catalunya 2026

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Nadiem Dituntut 18 Tahun, Inul Curhat Pernah Dirayu Masuk Politik: Aku Gak Sudi!

    By adm_imr19 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026

    Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa

    19 Mei 2026

    4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!

    19 Mei 2026

    Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?