Pernyataan Sekretaris Jenderal PBB tentang Hukum Rimba yang Menggantikan Aturan Internasional
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, memberikan peringatan penting kepada seluruh negara di dunia. Ia menyatakan bahwa hukum internasional kini telah digantikan oleh hukum rimba, di mana negara-negara yang kuat cenderung menang dan mendominasi negara-negara yang lebih lemah. Pernyataan ini disampaikan dalam acara debat terbuka Dewan Keamanan PBB dengan tema “Reaffirming the International Rule of Law: Pathways to Reinvigorating Peace, Justice and Multilateralism” yang diadakan pada Senin (26/1/2026).
Guterres mengatakan, “Di seluruh dunia, supremasi hukum kini sudah digantikan dengan hukum rimba. Kita melihat pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan pengabaian yang kurang ajar terhadap Piagam PBB.”
Beberapa Negara Melanggar Hukum Internasional
Dalam acara tersebut, Guterres juga menyoroti kondisi geopolitik global saat ini. Ia menilai beberapa negara kini semakin terang-terangan melanggar hukum internasional demi kepentingan nasional mereka sendiri.
Beberapa contoh pelanggaran yang disebutkan oleh Guterres adalah aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina, serangan Rusia terhadap Ukraina, serta penangkapan Presiden Kolombia Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat. Ia menilai pelanggaran-pelanggaran ini menciptakan situasi berbahaya, karena mendorong negara-negara lain untuk melakukan apa yang mereka inginkan, alih-alih tindakan yang seharusnya dilakukan berdasarkan hukum internasional.
Peran Penting Dewan Keamanan PBB
Oleh karena itu, Guterres menekankan peran penting Dewan Keamanan PBB dalam menjaga perdamaian dunia. Menurutnya, lembaga ini memiliki kewenangan tertinggi untuk mengatasi negara-negara yang bertindak semaunya.
Ketika menyampaikan pandangan tersebut, Guterres juga menyindir pembentukan Dewan Perdamaian Gaza oleh Presiden Donald Trump. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga atau organisasi di dunia ini yang berhak menciptakan dan menjaga perdamaian dunia, kecuali Dewan Keamanan PBB.
“Hanya Dewan Keamanan yang mengambil keputusan yang mengikat semua pihak. Tidak ada badan lain atau koalisi ad hoc yang secara hukum dapat mewajibkan semua negara anggota untuk mematuhi keputusan tentang perdamaian dan keamanan,” tegas Guterres.

Trump Membentuk Dewan Perdamaian Gaza, Disebut sebagai Tandingan DK PBB
Sebagai informasi, Donald Trump resmi membentuk Dewan Perdamaian Gaza. Peresmian dewan tersebut dilakukan dalam acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026 lalu. Dewan ini bertugas khusus untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina di Gaza.
Dewan Perdamaian Gaza digadang-gadang menjadi tandingan Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik tersebut. Trump menilai bahwa Dewan Keamanan PBB tidak efektif dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Saat ini, sekitar 35 negara telah bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza, termasuk Indonesia. Namun, ada juga beberapa negara yang menolak bergabung. Beberapa di antaranya adalah Prancis, Inggris, Jerman, Spanyol, Swedia, Slovenia, dan Norwegia.

Konsekuensi dari Pelanggaran Hukum Internasional
Selain itu, PBB juga mencatat adanya 170 warga sipil yang tewas selama pemilu di Myanmar. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi politik dan keamanan di berbagai belahan dunia.
Sementara itu, Brasil menuding bahwa Trump ingin membentuk PBB baru melalui Dewan Perdamaian Gaza. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara negara-negara besar dan lembaga internasional dalam menjaga perdamaian dunia.
Perlu diingat bahwa hukum internasional tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga hubungan antar negara. Tanpa aturan yang jelas dan dihormati, dunia akan semakin rentan terhadap konflik dan ketidakstabilan.







