Penolakan Sekolah Elit terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah sejumlah sekolah elit di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menolak menjadi penerima manfaat. Hal ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menilai pentingnya pendekatan program yang berbasis kebutuhan gizi anak, bukan hanya kebijakan administratif.
KPAI Mendorong Pendekatan Berbasis Data Gizi
Menurut KPAI, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu memiliki rekaman medis Angka Kecukupan Gizi (AKG) setiap anak penerima MBG. Data tersebut diperlukan untuk memastikan program dapat dijalankan secara tepat sasaran dan akuntabel. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan bahwa keputusan menerima atau menolak MBG harus didasarkan pada kondisi gizi dan riwayat kesehatan siswa, bukan karena tekanan eksternal atau struktural.
“Agar tepat sasaran dan akuntabel, KPAI menyarankan BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) punya medical record AKG setiap anak,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Menolak MBG Bukan Berarti Menentang Program Pemerintah
Jasra menegaskan bahwa penolakan sekolah tidak boleh langsung dianggap sebagai sikap menentang program pemerintah. Ia menilai bahwa tindakan seperti melibatkan aparat keamanan dalam menyelesaikan masalah penolakan MBG tidak tepat. Isu gizi anak seharusnya ditangani oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan gizi.
“Bukan juga menyebut karena di sana sekolah elite, itu juga bukan jawaban, bisa jadi di sekolah elite ada anak yang mengalami malnutrisi, berlebih nutrisi yang bisa membahayakan, dan lain lain. Untuk Danramil dan Kapolres mungkin bisa menggerakkan anak buahnya yang paham bidang gizi, bukan penekanan harus terima program,” tambahnya.
BGN Menegaskan Tidak Ada Pemaksaan dalam Pelaksanaan MBG
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diinstruksikan untuk menghormati keputusan sekolah.
“Para kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya enggak apa apa,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Prinsip Sukarela dalam Pelaksanaan MBG
Nanik menjelaskan bahwa meskipun pemerintah memiliki target besar untuk meningkatkan kualitas gizi seluruh anak Indonesia, pelaksanaan MBG tetap mengedepankan prinsip sukarela. Pemerintah ingin memberikan MBG kepada seluruh anak Indonesia agar tidak ada seorang pun anak Indonesia yang tidak mendapatkan gizi yang baik, tetapi penerimaan MBG bersifat sukarela.
“Tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun, bahwa seolah-olah sekolah yang tidak mau menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah,” ujar dia.
Alternatif Penyaluran Bantuan Gizi
Sebagai langkah alternatif, Nanik menyarankan agar para kepala SPPG lebih aktif menjangkau kelompok lain yang lebih membutuhkan bantuan gizi. Sasaran tersebut antara lain pesantren-pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, serta kelompok rentan lainnya.
“Kami dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” ucap Nanik.
Ia kemudian menyarankan agar para kepala SPPG berkeliling di wilayah cakupannya untuk mencari penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan, misalnya ke pesantren-pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, atau anak-anak jalanan yang masih usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.







