Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Siapa Mardiansyah Semar? Pendukung Jokowi yang Buat Refly Harun Kecam Gugatan Roy Suryo

    Siapa Mardiansyah Semar? Pendukung Jokowi yang Buat Refly Harun Kecam Gugatan Roy Suryo

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan tentang Peluang Gugatan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

    Perdebatan terkait peluang gugatan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali memicu perhatian publik. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan keraguan terhadap kemungkinan keberhasilan permohonan tersebut dalam tenggat waktu 14 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK Beri Tiga Opsi untuk Permohonan Roy Suryo Cs

    Pada sidang uji materi sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan Roy Suryo Cs dinilai belum jelas atau kabur. Dalam hal ini, MK memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan tanpa perbaikan, menarik permohonan untuk memperbaiki dalam waktu lebih panjang, atau tetap melanjutkan dengan melakukan perbaikan dalam tenggat 14 hari.

    Keraguan Semar Terhadap Waktu 14 Hari

    Mardiansyah Semar mengungkapkan ketidakpastian terhadap efektivitas waktu 14 hari yang diberikan oleh MK. Ia menilai proses perbaikan dokumen di MK tidaklah sederhana, terutama karena aspek redaksional dan substansi hukum yang sangat detail. “Waktu 14 hari ini juga saya melihat bahwa memang enggak mudah untuk melengkapi yang kita tahu dalam proses sidang di MK itu kan ya sangat perfekto ya soal redaksinya dan lain sebagainya,” katanya.

    Meski bersikap pesimis, Semar menegaskan tetap menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK. Ia menekankan bahwa semua proses atau hak yang dimiliki silakan dilakukan, tetapi jangan memaksakan kehendak dengan apa yang diinginkan diri sendiri.

    Respons Refly Harun terhadap Keraguan Semar

    Refly Harun, pakar hukum tata negara, tidak tinggal diam terhadap pernyataan Semar. Ia mempertanyakan dasar pesimisme Mardiansyah, terutama terkait pengalaman beracara di MK. “Sulitnya di mana? Anda pernah gak sidang di MK,” seru Refly kepada Semar.

    Refly justru menilai uji materi tersebut memiliki peluang strategis, terutama terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mencontohkan bahwa pejabat publik dan institusi publik semestinya tidak dapat menggunakan pasal tersebut untuk mengadukan kritik. “Karena pejabat publik, institusi publik itu bukan orang, bukan benda hidup. Karena harkat martabat itu hanya dimiliki oleh orang, bukan oleh jabatan atau institusi publik,” terangnya.

    Dampak Uji Materi UU ITE

    Menurut Refly, fokus utama gugatan bukan pada individu tertentu, melainkan pada kepentingan publik. “Jadi walaupun Pak Jokowi tidak lagi menjadi pejabat publik, tidak lagi menjadi presiden, tapi yang kita masalahkan adalah urusan publik, public affairs atau public interest. Nah, kita masuk agar setiap urusan publik itu adalah hak warga negara untuk melakukan penelitian misalnya,” katanya.

    Ia meyakini, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, implikasinya akan luas terhadap kebebasan berpendapat dan penelitian di ruang publik. “Kalau ini dikabulkan ini akan dahsyat. Hm. Tidak hanya untuk kepentingan RRT, tapi untuk kepentingan kita semua,” tukasnya.

    Siapa Mardiansyah Semar?

    Mardiansyah Semar adalah tokoh masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Rampai Nusantara, sebuah organisasi kemasyarakatan dengan jaringan luas di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi, ia aktif mengarahkan program kerja yang mencakup kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga advokasi isu-isu kebangsaan.

    Sebagai figur publik, Mardiansyah Semar kerap menyampaikan pandangan terhadap berbagai isu nasional. Ia menegaskan dukungan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, dengan alasan menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Di bawah kepemimpinannya, Rampai Nusantara juga aktif menggelar rapat kerja nasional, kegiatan sosial, program lingkungan, serta penguatan kapasitas organisasi di tingkat daerah. Ia mendorong agar organisasi tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    Dalam dinamika politik nasional, Mardiansyah Semar juga pernah menyampaikan pandangannya terhadap sejumlah polemik publik, termasuk isu terkait gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak perlu menjadi perdebatan berkepanjangan di ruang publik.

    Secara umum, Mardiansyah Semar dikenal sebagai pemimpin organisasi masyarakat yang vokal dalam isu-isu sosial dan politik kebangsaan, dengan penekanan pada persatuan, stabilitas nasional, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?