Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Soal Ujian Akhir Tahun PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 Lengkap Kunci Jawaban

    27 April 2026

    Tidak Perlu Bermusuhan dengan Gula! Rahasia Menikmati Makanan Manis Tanpa Takut Gemuk atau Obesitas

    27 April 2026

    BBM Non Subsidi Naik, Warga Kotamobagu Tak Khawatir Harga Bapok Melonjak

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Soal Ujian Akhir Tahun PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 Lengkap Kunci Jawaban
    • Tidak Perlu Bermusuhan dengan Gula! Rahasia Menikmati Makanan Manis Tanpa Takut Gemuk atau Obesitas
    • BBM Non Subsidi Naik, Warga Kotamobagu Tak Khawatir Harga Bapok Melonjak
    • Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan 3 Prodi Baru untuk Tangani Kebutuhan Tenaga Kesehatan
    • Apa Itu Galbay Pinjol? Ini Penjelasan dan Bahayanya
    • Polisi ungkap modus penipuan dana gereja Rp28 miliar, tanda tangan palsu sejak 2019
    • Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Melonjak di Malang, Antrean Mengular di Jalur Pertalite
    • Pastikan betah! 5 tempat nongkrong indah dengan citylight di Bandung
    • Menjemput Harapan dari yang Terabaikan, Ambisi Besar Sekolah Rakyat
    • Jadwal Pelni 2026 Makassar-Balikpapan, Tiket Rp200 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Siapa Mardiansyah Semar? Pendukung Jokowi yang Buat Refly Harun Kecam Gugatan Roy Suryo

    Siapa Mardiansyah Semar? Pendukung Jokowi yang Buat Refly Harun Kecam Gugatan Roy Suryo

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan tentang Peluang Gugatan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

    Perdebatan terkait peluang gugatan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali memicu perhatian publik. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan keraguan terhadap kemungkinan keberhasilan permohonan tersebut dalam tenggat waktu 14 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK Beri Tiga Opsi untuk Permohonan Roy Suryo Cs

    Pada sidang uji materi sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan Roy Suryo Cs dinilai belum jelas atau kabur. Dalam hal ini, MK memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan tanpa perbaikan, menarik permohonan untuk memperbaiki dalam waktu lebih panjang, atau tetap melanjutkan dengan melakukan perbaikan dalam tenggat 14 hari.

    Keraguan Semar Terhadap Waktu 14 Hari

    Mardiansyah Semar mengungkapkan ketidakpastian terhadap efektivitas waktu 14 hari yang diberikan oleh MK. Ia menilai proses perbaikan dokumen di MK tidaklah sederhana, terutama karena aspek redaksional dan substansi hukum yang sangat detail. “Waktu 14 hari ini juga saya melihat bahwa memang enggak mudah untuk melengkapi yang kita tahu dalam proses sidang di MK itu kan ya sangat perfekto ya soal redaksinya dan lain sebagainya,” katanya.

    Meski bersikap pesimis, Semar menegaskan tetap menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK. Ia menekankan bahwa semua proses atau hak yang dimiliki silakan dilakukan, tetapi jangan memaksakan kehendak dengan apa yang diinginkan diri sendiri.

    Respons Refly Harun terhadap Keraguan Semar

    Refly Harun, pakar hukum tata negara, tidak tinggal diam terhadap pernyataan Semar. Ia mempertanyakan dasar pesimisme Mardiansyah, terutama terkait pengalaman beracara di MK. “Sulitnya di mana? Anda pernah gak sidang di MK,” seru Refly kepada Semar.

    Refly justru menilai uji materi tersebut memiliki peluang strategis, terutama terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mencontohkan bahwa pejabat publik dan institusi publik semestinya tidak dapat menggunakan pasal tersebut untuk mengadukan kritik. “Karena pejabat publik, institusi publik itu bukan orang, bukan benda hidup. Karena harkat martabat itu hanya dimiliki oleh orang, bukan oleh jabatan atau institusi publik,” terangnya.

    Dampak Uji Materi UU ITE

    Menurut Refly, fokus utama gugatan bukan pada individu tertentu, melainkan pada kepentingan publik. “Jadi walaupun Pak Jokowi tidak lagi menjadi pejabat publik, tidak lagi menjadi presiden, tapi yang kita masalahkan adalah urusan publik, public affairs atau public interest. Nah, kita masuk agar setiap urusan publik itu adalah hak warga negara untuk melakukan penelitian misalnya,” katanya.

    Ia meyakini, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, implikasinya akan luas terhadap kebebasan berpendapat dan penelitian di ruang publik. “Kalau ini dikabulkan ini akan dahsyat. Hm. Tidak hanya untuk kepentingan RRT, tapi untuk kepentingan kita semua,” tukasnya.

    Siapa Mardiansyah Semar?

    Mardiansyah Semar adalah tokoh masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Rampai Nusantara, sebuah organisasi kemasyarakatan dengan jaringan luas di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi, ia aktif mengarahkan program kerja yang mencakup kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga advokasi isu-isu kebangsaan.

    Sebagai figur publik, Mardiansyah Semar kerap menyampaikan pandangan terhadap berbagai isu nasional. Ia menegaskan dukungan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, dengan alasan menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Di bawah kepemimpinannya, Rampai Nusantara juga aktif menggelar rapat kerja nasional, kegiatan sosial, program lingkungan, serta penguatan kapasitas organisasi di tingkat daerah. Ia mendorong agar organisasi tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    Dalam dinamika politik nasional, Mardiansyah Semar juga pernah menyampaikan pandangannya terhadap sejumlah polemik publik, termasuk isu terkait gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak perlu menjadi perdebatan berkepanjangan di ruang publik.

    Secara umum, Mardiansyah Semar dikenal sebagai pemimpin organisasi masyarakat yang vokal dalam isu-isu sosial dan politik kebangsaan, dengan penekanan pada persatuan, stabilitas nasional, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    170 Soal TKA SD 2026 untuk Kelas 6 Lengkap Kunci Jawaban

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Batas Planet dan Kita

    By adm_imr27 April 20261 Views

    PR menanti kebijakan pemerintah, dari regulasi hingga birokrasi

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Soal Ujian Akhir Tahun PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 Lengkap Kunci Jawaban

    27 April 2026

    Tidak Perlu Bermusuhan dengan Gula! Rahasia Menikmati Makanan Manis Tanpa Takut Gemuk atau Obesitas

    27 April 2026

    BBM Non Subsidi Naik, Warga Kotamobagu Tak Khawatir Harga Bapok Melonjak

    27 April 2026

    Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan 3 Prodi Baru untuk Tangani Kebutuhan Tenaga Kesehatan

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?