Kritik terhadap Laporan Presiden Joko Widodo oleh Mantan Wakapolri
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, memberikan kritik tajam terhadap laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap Roy Suryo cs. Menurutnya, laporan tersebut dinilai tidak memiliki penjelasan detail mengenai perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga dianggap melanggar asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oegroseno menegaskan bahwa pembagian tersangka ke dalam “klaster” tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia dan berpotensi merusak standar penyidikan nasional. Ia juga menyatakan bahwa pelaporan lebih dari satu orang dalam kasus pencemaran nama baik adalah hal yang tidak lazim dalam praktik delik aduan.
Analisis Pelanggaran Asas Legalitas dalam Laporan
Menurut Oegroseno, laporan Jokowi telah melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan Pasal 2 KUHP baru. Hal ini karena tidak adanya penjelasan detail terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami mantan Wali Kota Solo tersebut atas tuduhan ijazah palsu dari Roy Suryo cs.
Selain itu, Oegroseno mengungkapkan bahwa tidak mungkin seorang pelapor melaporkan lebih dari satu orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 asas-asas legalitas KUHP dan Pasal 2 KUHP yang baru, perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan.
Kritik atas Pembagian Klaster Tersangka
Oegroseno juga menilai bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan dalam KUHP lama maupun baru terkait pembagian klaster para tersangka. Ia menegaskan bahwa pembagian semacam itu tidak diatur dalam hukum pidana kita. Diketahui, Roy Suryo cs masuk dalam klaster dua kasus ini, sementara klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, khusus untuk Eggi dan Damai, status tersangka mereka telah dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Januari 2025 lalu melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang disebut juga disetujui oleh Jokowi.
Sorotan Terhadap Pasal Sangkan dan Ketimpangan SP3
Lebih lanjut, Oegroseno menyoroti pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo cs yang menurutnya melanggar Pasal 63 KUHP. Ia menegaskan bahwa ketika ada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana umum dan khusus sekaligus, maka pasal yang seharusnya disangkakan adalah terkait tindak pidana khusus.
Oegroseno juga menyoroti SP3 yang diterbitkan kepada Eggi dan Damai, di mana menurutnya kebijakan tersebut seharusnya turut berlaku bagi tersangka lainnya. Hal ini didasari fakta bahwa delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui satu laporan yang sama dari Jokowi.
Profil Komjen (Purn) Oegroseno
Komjen Pol (Purn) Oegroseno merupakan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri untuk periode tahun 2013 hingga 2014. Dalam masa jabatannya tersebut, Oegroseno mendampingi Kapolri yang menjabat saat itu, yakni Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jenderal Pol Sutarman.
Pria kelahiran 17 Februari 1956 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1978 dan dikenal memiliki pengalaman yang luas dalam bidang reserse. Sebelum dipercaya menjabat sebagai Wakapolri, Oegroseno pernah mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Di luar karier kepolisiannya, Oegroseno juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) untuk periode 2013–2018.
Upaya Pelengkapan Berkas Perkara Roy Suryo cs
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap saksi ahli ini dilakukan dalam rangka upaya penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara Roy Suryo cs yang sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (7/2/2026) lalu.
Budi menyebutkan, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dan ahli. “Nah ini nanti setelah dilengkapi oleh penyidik, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.
Daftar Saksi Ahli dan Saksi Fakta Pihak Terlapor
Di sisi lain, pihak Roy Suryo cs sejauh ini telah mengajukan enam orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat pembelaan mereka. Adapun saksi ahli yang diajukan meliputi:
- Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jakarta sekaligus eks relawan Jokowi, Yulianto Widiraharjo.
- Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
- Budayawan, Mohamad Sobary.
- Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Pol Oegroseno.
- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin.
Sementara itu, untuk saksi fakta, pihak Roy Suryo cs menghadirkan aktivis sekaligus jurnalis senior, Edy Mulyadi.







