Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata

    14 Maret 2026

    Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI

    14 Maret 2026

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata
    • Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI
    • BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta
    • 5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik
    • Persebaya Dihancurkan Borneo FC 5-1, Torehkan Rekor Buruk Lagi
    • Membuat Air Lebih Manusia untuk Cegah Bencana
    • Kepsek Dilaporkan Diancam Oknum Media, Polres Magetan: Butuh Bukti!
    • Skor Babak Pertama Borneo FC vs Persebaya: Bajul Ijo Tertinggal 1-0 dari Gol Juan Villa
    • Tiga Siswi SMK dan Tiga Pria Digerebek di Hotel, Ada Cuci Kampung
    • 5 Tips Belanja Bulanan untuk Keuangan Hemat dan Terkendali
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Siapa Oegroseno? Mantan Wakapolri Kritik Laporan Jokowi yang Tidak Jelas

    Siapa Oegroseno? Mantan Wakapolri Kritik Laporan Jokowi yang Tidak Jelas

    adm_imradm_imr14 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Laporan Presiden Joko Widodo oleh Mantan Wakapolri

    Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, memberikan kritik tajam terhadap laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap Roy Suryo cs. Menurutnya, laporan tersebut dinilai tidak memiliki penjelasan detail mengenai perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga dianggap melanggar asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Oegroseno menegaskan bahwa pembagian tersangka ke dalam “klaster” tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia dan berpotensi merusak standar penyidikan nasional. Ia juga menyatakan bahwa pelaporan lebih dari satu orang dalam kasus pencemaran nama baik adalah hal yang tidak lazim dalam praktik delik aduan.

    Analisis Pelanggaran Asas Legalitas dalam Laporan

    Menurut Oegroseno, laporan Jokowi telah melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan Pasal 2 KUHP baru. Hal ini karena tidak adanya penjelasan detail terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami mantan Wali Kota Solo tersebut atas tuduhan ijazah palsu dari Roy Suryo cs.

    Selain itu, Oegroseno mengungkapkan bahwa tidak mungkin seorang pelapor melaporkan lebih dari satu orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 asas-asas legalitas KUHP dan Pasal 2 KUHP yang baru, perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan.

    Kritik atas Pembagian Klaster Tersangka

    Oegroseno juga menilai bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan dalam KUHP lama maupun baru terkait pembagian klaster para tersangka. Ia menegaskan bahwa pembagian semacam itu tidak diatur dalam hukum pidana kita. Diketahui, Roy Suryo cs masuk dalam klaster dua kasus ini, sementara klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Namun, khusus untuk Eggi dan Damai, status tersangka mereka telah dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Januari 2025 lalu melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang disebut juga disetujui oleh Jokowi.

    Sorotan Terhadap Pasal Sangkan dan Ketimpangan SP3

    Lebih lanjut, Oegroseno menyoroti pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo cs yang menurutnya melanggar Pasal 63 KUHP. Ia menegaskan bahwa ketika ada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana umum dan khusus sekaligus, maka pasal yang seharusnya disangkakan adalah terkait tindak pidana khusus.

    Oegroseno juga menyoroti SP3 yang diterbitkan kepada Eggi dan Damai, di mana menurutnya kebijakan tersebut seharusnya turut berlaku bagi tersangka lainnya. Hal ini didasari fakta bahwa delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui satu laporan yang sama dari Jokowi.

    Profil Komjen (Purn) Oegroseno

    Komjen Pol (Purn) Oegroseno merupakan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri untuk periode tahun 2013 hingga 2014. Dalam masa jabatannya tersebut, Oegroseno mendampingi Kapolri yang menjabat saat itu, yakni Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jenderal Pol Sutarman.

    Pria kelahiran 17 Februari 1956 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1978 dan dikenal memiliki pengalaman yang luas dalam bidang reserse. Sebelum dipercaya menjabat sebagai Wakapolri, Oegroseno pernah mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

    Di luar karier kepolisiannya, Oegroseno juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) untuk periode 2013–2018.

    Upaya Pelengkapan Berkas Perkara Roy Suryo cs

    Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap saksi ahli ini dilakukan dalam rangka upaya penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara Roy Suryo cs yang sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (7/2/2026) lalu.

    Budi menyebutkan, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dan ahli. “Nah ini nanti setelah dilengkapi oleh penyidik, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.

    Daftar Saksi Ahli dan Saksi Fakta Pihak Terlapor

    Di sisi lain, pihak Roy Suryo cs sejauh ini telah mengajukan enam orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat pembelaan mereka. Adapun saksi ahli yang diajukan meliputi:

    • Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jakarta sekaligus eks relawan Jokowi, Yulianto Widiraharjo.
    • Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
    • Budayawan, Mohamad Sobary.
    • Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Pol Oegroseno.
    • Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin.

    Sementara itu, untuk saksi fakta, pihak Roy Suryo cs menghadirkan aktivis sekaligus jurnalis senior, Edy Mulyadi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata

    14 Maret 2026

    Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI

    14 Maret 2026

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026

    5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?