Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

    26 April 2026

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB
    • Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu
    • Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?
    • Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Berawan, Udara Kabur di Lawang-Singosari
    • Resep bakso sapi kenyal, lezat, dan sehat ala rumahan
    • Pulau Penyengat: Jembatan Sejarah Raja Ali Haji di Tanjungpinang
    • Kenalan dengan ‘Doom-Rom’, Cinta dalam Film yang Lebih Nyata
    • Korsel: Korea Utara Uji Coba Rudal Saat Iran Tutup Selat Hormuz
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Siapa Oegroseno? Mantan Wakapolri Kritik Laporan Jokowi yang Tidak Jelas

    Siapa Oegroseno? Mantan Wakapolri Kritik Laporan Jokowi yang Tidak Jelas

    adm_imradm_imr14 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Laporan Presiden Joko Widodo oleh Mantan Wakapolri

    Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, memberikan kritik tajam terhadap laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap Roy Suryo cs. Menurutnya, laporan tersebut dinilai tidak memiliki penjelasan detail mengenai perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga dianggap melanggar asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Oegroseno menegaskan bahwa pembagian tersangka ke dalam “klaster” tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia dan berpotensi merusak standar penyidikan nasional. Ia juga menyatakan bahwa pelaporan lebih dari satu orang dalam kasus pencemaran nama baik adalah hal yang tidak lazim dalam praktik delik aduan.

    Analisis Pelanggaran Asas Legalitas dalam Laporan

    Menurut Oegroseno, laporan Jokowi telah melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan Pasal 2 KUHP baru. Hal ini karena tidak adanya penjelasan detail terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami mantan Wali Kota Solo tersebut atas tuduhan ijazah palsu dari Roy Suryo cs.

    Selain itu, Oegroseno mengungkapkan bahwa tidak mungkin seorang pelapor melaporkan lebih dari satu orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 asas-asas legalitas KUHP dan Pasal 2 KUHP yang baru, perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan.

    Kritik atas Pembagian Klaster Tersangka

    Oegroseno juga menilai bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan dalam KUHP lama maupun baru terkait pembagian klaster para tersangka. Ia menegaskan bahwa pembagian semacam itu tidak diatur dalam hukum pidana kita. Diketahui, Roy Suryo cs masuk dalam klaster dua kasus ini, sementara klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Namun, khusus untuk Eggi dan Damai, status tersangka mereka telah dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Januari 2025 lalu melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang disebut juga disetujui oleh Jokowi.

    Sorotan Terhadap Pasal Sangkan dan Ketimpangan SP3

    Lebih lanjut, Oegroseno menyoroti pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo cs yang menurutnya melanggar Pasal 63 KUHP. Ia menegaskan bahwa ketika ada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana umum dan khusus sekaligus, maka pasal yang seharusnya disangkakan adalah terkait tindak pidana khusus.

    Oegroseno juga menyoroti SP3 yang diterbitkan kepada Eggi dan Damai, di mana menurutnya kebijakan tersebut seharusnya turut berlaku bagi tersangka lainnya. Hal ini didasari fakta bahwa delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui satu laporan yang sama dari Jokowi.

    Profil Komjen (Purn) Oegroseno

    Komjen Pol (Purn) Oegroseno merupakan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri untuk periode tahun 2013 hingga 2014. Dalam masa jabatannya tersebut, Oegroseno mendampingi Kapolri yang menjabat saat itu, yakni Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jenderal Pol Sutarman.

    Pria kelahiran 17 Februari 1956 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1978 dan dikenal memiliki pengalaman yang luas dalam bidang reserse. Sebelum dipercaya menjabat sebagai Wakapolri, Oegroseno pernah mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

    Di luar karier kepolisiannya, Oegroseno juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) untuk periode 2013–2018.

    Upaya Pelengkapan Berkas Perkara Roy Suryo cs

    Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap saksi ahli ini dilakukan dalam rangka upaya penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara Roy Suryo cs yang sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (7/2/2026) lalu.

    Budi menyebutkan, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dan ahli. “Nah ini nanti setelah dilengkapi oleh penyidik, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.

    Daftar Saksi Ahli dan Saksi Fakta Pihak Terlapor

    Di sisi lain, pihak Roy Suryo cs sejauh ini telah mengajukan enam orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat pembelaan mereka. Adapun saksi ahli yang diajukan meliputi:

    • Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jakarta sekaligus eks relawan Jokowi, Yulianto Widiraharjo.
    • Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
    • Budayawan, Mohamad Sobary.
    • Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Pol Oegroseno.
    • Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin.

    Sementara itu, untuk saksi fakta, pihak Roy Suryo cs menghadirkan aktivis sekaligus jurnalis senior, Edy Mulyadi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Wayan Sudirta Dorong Evaluasi KUHAP Baru

    By adm_imr24 April 20261 Views

    Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    By adm_imr23 April 20260 Views

    Anggota DPR Minta Pengawasan Ketat KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    By adm_imr22 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

    26 April 2026

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026

    Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?