Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling diselenggarakan di beberapa lokasi yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik SIM. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Senin 20 April 2026, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 14.00 WIB-16.00 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB.
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.00
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur yang harus dilalui saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.






