Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak mengalami kesulitan dalam berkendara. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah melewati batas waktu, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Pada hari ini, Senin 4 Mei 2026, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di beberapa lokasi seperti Pamulang Square dan ITC BSD.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan buka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera memanfaatkan layanan SIM Keliling ini.
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.00
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti alur berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.







