Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
    • Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon
    • Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat
    • B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif
    • Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026
    • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya
    • Ramalan Zodiak 1 April 2026: Kesehatan Cancer Naik, Capricorn Waspada Kelelahan
    • Kronologi Siswa SMK Bangka Pusing dan Mual Usai Makan Burger MBG, Roti Berjamur
    • Musim Balap 2026: Dewa United Umumkan Pembalap dan Mobil Baru
    • Istri Kecewa, Suami Diduga Selingkuh dan Tak Bayar Tagihan Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Sosok Bro, Pembuat Konten Marcella Susanto yang Diduga Miliki 50 Buzzer

    Sosok Bro, Pembuat Konten Marcella Susanto yang Diduga Miliki 50 Buzzer

    adm_imradm_imr16 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengungkapan Sosok ‘Bro’ dalam Kasus Perintangan Penyidikan

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sosok “Bro” yang disebut sebagai pembuat dan penyebar konten narasi perintangan penyidikan perkara yang dipesan oleh pengacara Marcella Santoso masih menjadi misteri. Meski begitu, informasi mengenai peran “Bro” mulai terungkap melalui keterangan dari M. Adhiya Muzakki, seorang koordinator Tim Cyber Army atau buzzer.

    Adhiya mengaku telah menerima ratusan juta rupiah untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Prosesnya dimulai dengan pemesanan dari Marcella Santoso, advokat sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Dari sana, arahan dan materi dibawa ke “Bro”, yang kemudian membuat video sesuai permintaan. Setelah itu, video dikirimkan kembali kepada Adhiya untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Marcella. Jika sudah disetujui, “Bro” akan menyebarkan konten tersebut ke 50 buzzer dalam jaringannya.

    Proses ini menunjukkan adanya koordinasi yang cukup rumit antara pihak-pihak terkait. Namun, hingga saat ini, identitas “Bro” belum terungkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kasus ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa sebenarnya sosok yang ditugaskan oleh Adhiya.

    Awal Mula dari Kasus Harvey Moeis

    Kasus pertama yang melibatkan Adhiya dan Marcella Santoso adalah terkait korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Saat itu, Marcella bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa. Adhiya dan Marcella pertama kali bertemu pada September 2024 di Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan.

    Menurut keterangan Adhiya, Marcella meminta bantuan untuk menangani perkara Timah. Ia juga menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah agar berita persidangan bisa diimbangi sesuai permintaan Harvey. Adhiya awalnya tidak langsung setuju, tetapi beberapa waktu kemudian ia mengirim proposal kerja sama untuk pembuatan narasi dan semacamnya.

    Kasus Tom Lembong dan Konten yang Dibuat

    Setelah kasus Harvey Moeis, Adhiya juga terlibat dalam kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terlibat dalam kasus importasi gula. Adhiya membuat dan menyebarkan konten yang berpihak pada Tom Lembong serta mendiskreditkan Kejaksaan Agung.

    Saat dicecar jaksa, Adhiya membantah bahwa konten tersebut bertujuan menjatuhkan atau menyerang institusi kejaksaan. Ia mengklaim hanya mengikuti arus pembicaraan di media sosial, bukan menciptakan gelombang baru.

    Penyebutan Nama Pejabat Kejaksaan Agung

    Dalam sidang, jaksa membacakan beberapa judul konten yang diproduksi oleh tim Adhiya yang menyinggung nama pejabat kejaksaan. Misalnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar.

    Adhiya mengaku pernah membuat konten-konten tersebut setelah mendapat persetujuan dari Marcella. Ia membantah berniat menyerang para pimpinan kejaksaan, tetapi hanya ikut meramaikan isu yang sudah viral di masyarakat.

    Bantah Menjadi Inisiator ‘Indonesia Gelap’

    Dalam sidang, jaksa menunjukkan beberapa konten terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap yang ditemukan dalam percakapan antara Adhiya dan Marcella Santoso. Adhiya mengaku pernah mengirimkan video-video tersebut ke Marcella untuk dibahas sebelum membuat video baru.

    Ia membantah ingin menjadi inisiator konten ‘Indonesia Gelap’ atau ‘RUU TNI’. Dua tagar ini sudah viral ketika membahasnya dengan Marcella. Adhiya menegaskan bahwa konten tersebut tidak pernah dibuatnya atau oleh Marcella.

    Penerimaan Uang Sebesar Rp 864,5 Juta

    Untuk menjalankan tugasnya, Adhiya menerima uang sebesar Rp 864,5 juta. Uang ini sebagian besar digunakan untuk membayar buzzer. Dalam sidang, Adhiya menyebut biaya untuk membayar buzzer mencapai Rp 500-600 juta. Selain itu, dia juga memberikan Rp 60 juta kepada beberapa orang buzzer yang juga temannya. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli laptop.

    Adhiya tidak menyebutkan secara pasti berapa total uang yang masuk ke kantong pribadinya. Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    By adm_imr5 April 20264 Views

    Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?