Pengenalan Label Harga pada Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman kini mulai mencantumkan label harga pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait pengelolaan anggaran negara. Pencantuman label harga tersebut merupakan respons atas arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margomulyo, Seyegan, Joni Prasetyo menjelaskan bahwa SPPG yang ia kelola mulai mencantumkan label harga sejak Jumat (27/2/2026) kemarin. Selain itu, pihaknya juga memberikan informasi harga dan nilai gizi pada kemasan MBG.
Menurut Joni, pencantuman label harga tersebut bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik. “Publik bisa menilai dan memberi masukan karena ini juga menjadi wujud keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran negara,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Perbedaan Harga Berdasarkan Kualitas Menu
Joni menegaskan bahwa harga masing-masing SPPG akan berbeda. Perbedaan harga menu pada MBG juga ditentukan oleh kualitas. “Tentu perbedaan harga di setiap SPPG beragam bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung kualitasnya,” tambahnya.
Selain label harga, SPPG Margomulyo juga mencantumkan informasi pemasok bahan baku MBG. Dalam pemenuhan MBG, SPPG Margomulyo menggandeng pelaku UMKM, peternak, dan petani yang dihimpun secara kolektif melalui Koperasi Dapur Bumdes Mataram.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan roda ekonomi kalurahan bergerak hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Joni. Hal ini juga sejalan dengan arahan pemerintah, baik pusat maupun daerah agar SPPG mengoptimalkan produk lokal dan menggandeng UMKM dalam pemenuhan MBG.
Instruksi dari Gubernur DIY
Sebelumnya, Pemda DIY melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul maraknya kritik masyarakat terkait kualitas menu selama bulan Ramadan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas gizi dan transparansi anggaran di tengah temuan menu yang dinilai tidak layak.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY yang juga merupakan Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi darurat via Zoom pada Rabu (25/2/2026) dengan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) se-DIY.
Evaluasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas dinamika di media sosial yang menyoroti paket MBG berisi makanan ringan (snack) hingga kombinasi bahan pangan yang tidak lazim.
Standar Gizi dan Transparansi Anggaran
Ni Made menegaskan bahwa meskipun terjadi modifikasi menu menjadi “menu kering” selama Ramadan untuk memudahkan siswa membawa pulang makanan berbuka, standar gizi dan nilai ekonomis paket tidak boleh berkurang. Ia mewajibkan setiap paket menyertakan rincian harga per komponen dan sertifikasi dari rincian kandungan gizi.
“Jadi, masalah kandungan gizi di satu paketnya beserta tambahan keterangan untuk harga per jenis makanannya. Misalnya kalorinya berapa, kemudian kandungan gizinya (kalori, protein, dan segala macam), surat dari ahli gizinya satu paket itu berapa,” ujar Ni Made, Jumat (27/2/2026).
Besarnya Anggaran MBG
Terkait anggaran, Ni Made mengingatkan bahwa nilai paket untuk balita, PAUD, TK, RA, SD/ MI kelas 1-3 adalah Rp8.000, sementara untuk SD kelas 4-6, SMP, SMA sebesar Rp10.000. Seluruh SPPG telah menyepakati pemberian informasi daftar menu 12 harian untuk menjamin konsistensi kualitas.
“Pemda DIY secara khusus menyoroti temuan menu yang dianggap tidak memenuhi unsur kelayakan bagi anak sekolah,” jelas Ni Made. Ia juga menyebut pihaknya bahkan menjadikan unggahan viral warganet sebagai bahan presentasi evaluasi kepada para penyedia.
Sanksi dan Rendahnya Kepemilikan Sertifikat Higiene
Selain masalah menu, Pemda DIY menemukan fakta mengkhawatirkan terkait aspek keamanan pangan. Dari sekitar 300 lebih SPPG di DIY, baru 30 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ni Made menyatakan bahwa Pemda DIY secara regulasi sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi SPPG dalam pengurusan SLHS tanpa harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mutlak. Adapun otoritas yang mengeluarkan SLHS adalah Dinas Kesehatan.
[GAMBAR-0]
“Guna memperketat pengawasan, Ni Made telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Sekda Kabupaten/Kota sebagai Ketua Satgas di wilayah masing-masing. SE tersebut menginstruksikan tiga hal utama yakni monitoring rutin, evaluasi berkala, dan komunikasi intensif antara gugus tugas dengan SPPG.”
Lebih jauh, Pemda DIY mulai memetakan rantai pasok dari hulu ke hilir untuk memastikan bahan baku MBG menyerap potensi lokal. Pemetaan kebutuhan bahan baku dilakukan untuk mencocokkan ketersediaan pangan di DIY. [GAMBAR-1]







