Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    adm_imradm_imr26 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pelaku Peredaran Beras Oplosan dengan Kemasan SPHP Palsu

    Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial RMF (28) asal Probolinggo, yang telah menjalankan aksi tersebut selama dua tahun.

    Tersangka mencatut merek dagang pemerintah dengan membeli kemasan karung SPHP melalui toko online dalam jumlah besar. Ia tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP, sehingga tindakannya dianggap ilegal. Selain itu, tersangka juga mencatut merek dagang beras lain agar bisa menaikkan harga jual beras yang kualitasnya di bawah rata-rata.

    Penggunaan Beras Berkualitas Rendah

    Menurut Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya, tersangka menggunakan beras berkualitas rendah yang diperoleh dari agen atau distributor beras di beberapa toko di Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, beras yang digunakan oleh tersangka memiliki kadar pecahan yang sangat tinggi, hampir 80 persen, jauh di bawah standar mutu.

    Selain itu, tersangka juga mengurangi bobot isian beras dalam setiap karung. Karung yang bertuliskan lima kilogram hanya diisi sekitar 4,9 kg. Hal ini dilakukan untuk merugikan konsumen dan meningkatkan keuntungan.

    Praktik Lancung yang Menguntungkan

    Praktik penipuan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga telah meraih keuntungan hampir seratus juta rupiah. Pada momen Ramadhan lalu, permintaan beras untuk kebutuhan zakat fitrah meningkat pesat, sehingga tersangka dapat menjual banyak produknya.

    “Satu minggu, sebanyak 2 ton beras telah direpacking dan didaur ulang untuk isinya. Dalam satu bulan, perkiraan keuntungan mencapai Rp11,7 juta. Dikalikan 4, maka totalnya sekitar Rp91,2 juta,” jelas Farris.

    Barang Bukti Disita dan Kasus Dikembangkan

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 400 karung beras kemasan SPHP berukuran 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta alat bantu pengemasan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat 1 UU RI 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga enam miliar rupiah.

    Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.

    Penjelasan dari Perum Bulog

    Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho, menyatakan bahwa beras dalam kasus ini tidak berasal dari Bulog. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersangka murni sebagai praktik curang dengan mencatut merek dagang produk beras SPHP.

    Langgeng menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Produk beras SPHP yang dikeluarkan Bulog terjamin kualitasnya. Ciri-ciri kemasan beras SPHP yang asli terdapat tanggal produksi dan kedaluwarsa yang ditempel secara paten pada beberapa bagian sudut kemasan karung.

    Untuk penyaluran beras SPHP, Bulog hanya melalui delapan saluran resmi, yaitu pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?

    By redaksi20 Mei 20268,720 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?