Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    adm_imradm_imr26 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pelaku Peredaran Beras Oplosan dengan Kemasan SPHP Palsu

    Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial RMF (28) asal Probolinggo, yang telah menjalankan aksi tersebut selama dua tahun.

    Tersangka mencatut merek dagang pemerintah dengan membeli kemasan karung SPHP melalui toko online dalam jumlah besar. Ia tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP, sehingga tindakannya dianggap ilegal. Selain itu, tersangka juga mencatut merek dagang beras lain agar bisa menaikkan harga jual beras yang kualitasnya di bawah rata-rata.

    Penggunaan Beras Berkualitas Rendah

    Menurut Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya, tersangka menggunakan beras berkualitas rendah yang diperoleh dari agen atau distributor beras di beberapa toko di Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, beras yang digunakan oleh tersangka memiliki kadar pecahan yang sangat tinggi, hampir 80 persen, jauh di bawah standar mutu.

    Selain itu, tersangka juga mengurangi bobot isian beras dalam setiap karung. Karung yang bertuliskan lima kilogram hanya diisi sekitar 4,9 kg. Hal ini dilakukan untuk merugikan konsumen dan meningkatkan keuntungan.

    Praktik Lancung yang Menguntungkan

    Praktik penipuan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga telah meraih keuntungan hampir seratus juta rupiah. Pada momen Ramadhan lalu, permintaan beras untuk kebutuhan zakat fitrah meningkat pesat, sehingga tersangka dapat menjual banyak produknya.

    “Satu minggu, sebanyak 2 ton beras telah direpacking dan didaur ulang untuk isinya. Dalam satu bulan, perkiraan keuntungan mencapai Rp11,7 juta. Dikalikan 4, maka totalnya sekitar Rp91,2 juta,” jelas Farris.

    Barang Bukti Disita dan Kasus Dikembangkan

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 400 karung beras kemasan SPHP berukuran 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta alat bantu pengemasan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat 1 UU RI 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga enam miliar rupiah.

    Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.

    Penjelasan dari Perum Bulog

    Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho, menyatakan bahwa beras dalam kasus ini tidak berasal dari Bulog. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersangka murni sebagai praktik curang dengan mencatut merek dagang produk beras SPHP.

    Langgeng menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Produk beras SPHP yang dikeluarkan Bulog terjamin kualitasnya. Ciri-ciri kemasan beras SPHP yang asli terdapat tanggal produksi dan kedaluwarsa yang ditempel secara paten pada beberapa bagian sudut kemasan karung.

    Untuk penyaluran beras SPHP, Bulog hanya melalui delapan saluran resmi, yaitu pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    By redaksi23 Juli 20266,322 Views

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 202611 Views

    Dengar Cerita Positif Persebaya Surabaya! Diogo Ramalho Dapat Kontrak Jangka Panjang di Era Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?