Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tak Kapok Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Akan Gelar Pertunjukan Lagi?

    Tak Kapok Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Akan Gelar Pertunjukan Lagi?

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pandji Pragiwaksono Mengunjungi MUI untuk Diskusi Materi Komedi

    Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Februari 2026. Tujuan kunjungan ini adalah untuk bersilaturahmi dan mendiskusikan materi komedinya yang diberi judul “Mens Rea” dengan petinggi MUI, termasuk Asrorun Niam. Pertemuan ini berlangsung selama sekitar dua jam.

    Pandji menegaskan bahwa tujuan dari pertunjukan komedinya tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun. Justru, ia ingin memberikan hiburan kepada masyarakat. Meskipun menghadapi enam laporan polisi terkait materi komedinya, Pandji tetap mempertahankan niatnya untuk terus berkarya.

    “Enggak (kapok). Karena memang tidak datang dengan niat jahat. Datangnya hanya dengan niat menghibur, untuk bikin masyarakat ketawa. Maka tidak ada alasan untuk saya kapok,” ujar Pandji kepada awak media usai bersilaturahmi.

    Dapat Wejangan dari Pimpinan MUI

    Dalam pertemuan tersebut, Pandji mengaku diberi nasihat oleh pimpinan MUI untuk selalu menghargai dan mempertimbangkan perasaan orang lain dalam menyusun materi komedi. Ia juga menjelaskan bahwa mereka sempat menonton pertunjukan komedinya bersama-sama.

    Pandji menerima nasihat itu dengan hati terbuka dan berjanji untuk menerapkannya agar bisa terus berkarya. “Dan saya diingatkan bahwa sebagai orang yang berkarya, tentu selalu ada ruang untuk jadi lebih baik lagi,” ungkap Pandji.

    Ia menekankan bahwa karya seni harus didesain dengan mempertimbangkan perasaan sebanyak-banyaknya orang. Menurutnya, nasihat ini juga berlaku untuk komedian lainnya agar menciptakan iklim yang kondusif di industri komedi Indonesia.

    Penjelasan tentang Materi Komedi Mens Rea

    Meski demikian, Pandji mengaku tidak berniat menghina orang lain, apalagi menistakan agama dalam materi komedinya. Terlebih, orang-orang yang secara spesifik disebut namanya dalam materi tersebut belum ada yang melayangkan protes terhadap Pandji.

    “Saya merasa tidak menghina, yang disebut dihina tidak merasa terhina sehingga tidak ada basis terhadap dugaan ini,” kata dia.

    Salah satu contoh materi yang menjadi sorotan adalah topik bisnis ilegal yang ia sebut dilakukan selebritas Raffi Ahmad. Pandji menjelaskan bahwa materi tersebut bukan ditujukan secara khusus kepada Raffi, melainkan praktik cuci uang yang dilakukan oleh orang lain di Indonesia.

    Tujuannya membawa materi ini ke panggung Mens Rea adalah sebagai edukasi dan membuka mata masyarakat mengenai praktik cuci uang. “Sebenarnya topik utama bukan kesitu (Raffi Ahmad), tapi soal keberadaan bisnis ilegal yang kemudian terkait praktik pencucian uang,” tambah Pandji.

    Tanggapan atas Laporan Polisi

    Adapun Polda Metro Jaya mencatat ada lima laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas) terkait materi komedi Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono. Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.

    Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026. Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU. Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji, Jumat (16/1/2026).

    Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji. Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah shalat.

    Pada hari yang sama, seorang berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama. Keenam laporan ini melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.

    Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang. Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan ahli berkaitan dengan materi yang dilaporkan. Seperti ahli bahasa dan ahli ITE. Sah tidaknya barang bukti yang diajukan juga akan dianalisis terlebih dahulu didukung dengan pendapat ahli.

    “Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa ada tidak editing lalu dipersesuaikan,” jelas Budi Hermanto.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?