Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa
    • Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4
    • Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa
    • 4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!
    • Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu
    • 40 Soal Ujian PAI Kelas 7 SMP Semester Baru 2026-2027
    • Saat Tubuh Berjuang, Tari Artika Pilih Mengatur Hidup Melalui Usaha Rumahan
    • 5 Tempat Makan Dekat Candi Borobudur, Ada Bakso dan Mangut Beong
    • Josepha Alexandra Dapat Beasiswa ke Tiongkok Usai Dicurangi di LCC 4 Pilar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    adm_imradm_imr6 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Triwulan II Tahun 2026

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan kedua tahun 2026. Keputusan ini berlaku mulai dari bulan April hingga Juni 2026, dengan tarif yang tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

    Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini serta kebutuhan masyarakat dalam menjaga daya beli. Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada periode tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan

    Tarif listrik yang ditetapkan mencakup berbagai golongan pelanggan, antara lain:

    Golongan Rumah Tangga

    • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
    • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
    • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
    • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
    • R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh

    Golongan Bisnis

    • B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
    • B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh

    Golongan Industri

    • I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
    • I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh

    Golongan Layanan Khusus

    • L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

    Golongan Pemerintah

    • P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
    • P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
    • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh

    Penyesuaian Tarif Listrik

    Penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaiannya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

    • Nilai tukar rupiah
    • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
    • Tingkat inflasi
    • Harga batu bara acuan (HBA)

    Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen dengan kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri.

    Sistem Pembayaran Pelanggan

    Perlu diketahui, tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.

    Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik terbaru per 1 April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan

    By adm_imr19 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026

    Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?