Penyesuaian Tarif Listrik untuk Triwulan II Tahun 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yang berlaku mulai April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan dasar evaluasi berdasarkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro. Indikator-indikator tersebut mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Dengan data tersebut, keputusan penyesuaian tarif listrik dapat dipastikan sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.
Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi
Tarif listrik terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelanggan subsidi dan non-subsidi. Berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi:
- R-1/TR 900 VA-RTM (Rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA (Rumah tangga): Rp 1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA (Rumah tangga): Rp 1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA (Rumah tangga menengah): Rp 1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA (Rumah tangga besar/atas): Rp 1.700 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA (Bisnis kecil–menengah): Rp 1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA (Bisnis besar): Rp 1.122 per kWh
- I-3/TM > 200 kVA (Industri menengah): Rp 1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA (Industri besar): Rp 997 per kWh
- L/TR, TM, TT (Layanan khusus/premium): Rp 1.645 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA (Instansi pemerintah kecil–menengah): Rp 1.700 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA (Instansi pemerintah besar): Rp 1.533 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum/PJU): Rp 1.700 per kWh
Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi
Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga telah ditetapkan. Berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan subsidi:
- Rumah Tangga 450 VA (Subsidi penuh): Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA (Subsidi penuh): Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu, tidak subsidi): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA (Subsidi sebagian): Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (Subsidi sebagian/rumah tangga besar): Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung Besaran kWh dan Token Listrik
Besaran kWh dari token listrik PLN selalu menyesuaikan tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda di tiap daerah, umumnya antara 3–10 persen.
Rumus menghitung kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
(Harga token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik
Contoh: Pelanggan PLN golongan 1.300 VA di wilayah dengan PPJ 3 persen membeli token senilai Rp 100.000. Nilai PPJ-nya adalah Rp 3.000 sehingga token bersih yang dikonversi menjadi kWh sebesar Rp 97.000. Jika tarif dasar listrik Rp 1.444,70 per kWh, maka kWh yang diperoleh adalah:
97.000 : 1.444,70 = 67,13 kWh
Dengan begitu, pelanggan dapat menghitung sendiri jumlah kWh yang didapat sesuai nilai token dan tarif listrik yang berlaku.






