Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    3 Analis: Iran Diserang, Siapa yang Sebenarnya Terpojok?

    7 April 2026

    Emas atau Bitcoin 2026: Aset Teraman Saat Ketegangan Iran-AS Meningkat? Lihat Harga Hari Ini di Jatim

    7 April 2026

    Tarif Listrik April–Juni 2026, Kementerian ESDM Jaga Daya Beli: Lihat Daftar Lengkapnya

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • 3 Analis: Iran Diserang, Siapa yang Sebenarnya Terpojok?
    • Emas atau Bitcoin 2026: Aset Teraman Saat Ketegangan Iran-AS Meningkat? Lihat Harga Hari Ini di Jatim
    • Tarif Listrik April–Juni 2026, Kementerian ESDM Jaga Daya Beli: Lihat Daftar Lengkapnya
    • Pernyataan Media Israel tentang Kematian 3 Prajurit TNI di Lebanon, Tanyakan Asal Peluru Pemicu Ledakan
    • Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Tidak Ada Hujan
    • Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar
    • Ahli tambang Prediksi Produksi Batu Bara Tembus 700 Juta Ton Tahun Ini
    • Vitamin C atau D, yang lebih efektif tingkatkan imunitas?
    • Berapa Lama Duri Ikan Mengganggu Tenggorokan? Ini Jawabannya
    • Fakta Pembunuhan Maria Simaremare, Pelaku Suharlan Masih Berkeliaran Dua Tahun
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik April–Juni 2026, Kementerian ESDM Jaga Daya Beli: Lihat Daftar Lengkapnya

    Tarif Listrik April–Juni 2026, Kementerian ESDM Jaga Daya Beli: Lihat Daftar Lengkapnya

    adm_imradm_imr7 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik Triwulan II Tahun 2026 Tetap

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri, serta stabilitas ekonomi nasional.

    Kebijakan ini didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro yang mencakup berbagai faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Dengan menggunakan data tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh kenaikan biaya energi.

    Langkah Strategis Pemerintah

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap.

    “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

    Parameter Penetapan Harga

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini dilakukan sesuai dengan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

    Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter yang digunakan adalah kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Meski formula perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi.

    Golongan Pelanggan

    Penetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan bersubsidi. Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

    Daftar Tarif Listrik April–Juni 2026

    Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. Perlu diketahui bahwa tarif listrik yang berlaku sebenarnya sama antara pelanggan prabayar dan pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.

    Keperluan Rumah Tangga

    • R-1/TR (Subsidi) daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • R-1/TR (Subsidi) daya 900 VA: Rp 605 per kWh
    • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian. Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.

    Keperluan Bisnis

    • B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
    • B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
    • B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)

    Keperluan Pelayanan Sosial

    • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
    • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
    • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
    • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
    • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mulai 1 April 2026, daftar tarif listrik subsidi dan nonsubsidi triwulan II resmi berlaku

    By adm_imr7 April 20262 Views

    Kebiasaan aneh lampu listrik sebelum kebakaran Puskesmas Pandahan Tapin Kalsel

    By adm_imr7 April 20261 Views

    5 Tips Membangun Pergaulan Sehat ala Dr. Tirta

    By adm_imr6 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    3 Analis: Iran Diserang, Siapa yang Sebenarnya Terpojok?

    7 April 2026

    Emas atau Bitcoin 2026: Aset Teraman Saat Ketegangan Iran-AS Meningkat? Lihat Harga Hari Ini di Jatim

    7 April 2026

    Tarif Listrik April–Juni 2026, Kementerian ESDM Jaga Daya Beli: Lihat Daftar Lengkapnya

    7 April 2026

    Pernyataan Media Israel tentang Kematian 3 Prajurit TNI di Lebanon, Tanyakan Asal Peluru Pemicu Ledakan

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?