Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI yang Tanggapi Penolakan Pemungutan Suara Ulang LCC SMAN 1 Pontianak

    18 Mei 2026

    Bukan Dipecat, Ini Sanksi Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game Saat Rapat

    18 Mei 2026

    Apa Perbedaan Cut Loss dan Stop Loss? Ini Penjelasan Lengkap!

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • Profil Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI yang Tanggapi Penolakan Pemungutan Suara Ulang LCC SMAN 1 Pontianak
    • Bukan Dipecat, Ini Sanksi Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game Saat Rapat
    • Apa Perbedaan Cut Loss dan Stop Loss? Ini Penjelasan Lengkap!
    • Bahroni, Penembak Intel Polda Lampung Tewas Dibunuh Saat Melawan
    • Niat Sholat Sunnah Setelah Adzan Jumat: Arab, Latin, dan Artinya
    • Hantavirus Ditemukan di Jabar, Karawang Masih Bebas Kasus
    • 14 vitamin meningkatkan nafsu makan anak, solusi untuk anak pemilih makanan
    • Tautan Pendaftaran Beasiswa UKT Bontang 2026: Persyaratan dan Proses Seleksi
    • Wawancara Eksklusif: Kisah Tengku Iskandi Saat Terdampar di Lautan
    • Catatan Yusril: Pemerintah Tak Larang Film ‘Pesta Babi’
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Tautan Pendaftaran Beasiswa UKT Bontang 2026: Persyaratan dan Proses Seleksi

    Tautan Pendaftaran Beasiswa UKT Bontang 2026: Persyaratan dan Proses Seleksi

    adm_imradm_imr18 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Program Beasiswa UKT Bontang 2026 Mulai Dibuka dengan Berbagai Kategori Bantuan

    Pemerintah Kota Bontang resmi membuka Program Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2026. Pendaftaran online telah dibuka sejak 11 Mei 2026 dan akan ditutup pada 10 Juni 2026. Program ini menjadi salah satu program yang paling diminati oleh mahasiswa di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

    Program Beasiswa UKT Bontang 2026 memiliki lima kategori bantuan, yaitu:
    * UKT Dalam Daerah: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang kuliah di dalam Kota Bontang.
    * UKT Luar Daerah: Diberikan kepada mahasiswa asal Bontang yang sedang menempuh pendidikan di luar Kota Bontang.
    * UKT Jarak Jauh: Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan tinggi secara daring atau online maupun campuran (hybrid).
    * UKT Kerjasama: Bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang.
    * UKT Afirmasi: Program afirmasi diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh dukungan khusus dari Pemerintah Kota Bontang.

    Hingga 14 Mei 2026, tercatat sebanyak 889 pendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 36 peserta yang sudah menyelesaikan proses resume atau finalisasi data, sedangkan 853 lainnya belum melakukan resume akhir.

    Pemerintah Kota Bontang mengingatkan mahasiswa untuk memperhatikan seluruh tahapan administrasi agar proses pengajuan bantuan pendidikan tidak terkendala saat tahap verifikasi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://mahasiswa-beasiswa.bontangkota.go.id/register

    Timeline Lengkap Program Beasiswa UKT Bontang 2026

    Dalam poster resmi yang dirilis Pemerintah Kota Bontang, program bantuan UKT 2026 memiliki sejumlah tahapan yang berlangsung selama beberapa bulan. Berikut adalah timeline lengkapnya:

    • Persiapan Pembukaan Program UKT: 4 Mei hingga 8 Mei 2026
    • Pendaftaran Online: 11 Mei hingga 10 Juni 2026
    • Verifikasi Online: 11 Juni hingga 30 Juni 2026
    • Masa Sanggah: 1 Juli hingga 12 Juli 2026
    • Verifikasi Masa Sanggah: 11 Juli hingga 31 Juli 2026
    • Penetapan dan Pencairan Beasiswa: 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026

    Dengan jadwal tersebut, seluruh tahapan program bantuan UKT berlangsung selama hampir empat bulan sejak persiapan awal hingga pencairan dana.

    Jenis Program Beasiswa UKT Bontang 2026

    Program bantuan UKT Kota Bontang tahun ini dibagi menjadi beberapa kategori agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan kondisi pendidikan yang berbeda-beda. Berikut adalah lima jenis program UKT:

    • UKT Dalam Daerah
    • UKT Luar Daerah
    • UKT Jarak Jauh
    • UKT Kerjasama
    • UKT Afirmasi

    Setiap kategori memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, termasuk usia maksimal, standar nilai, dan dokumen yang harus dilengkapi.

    Syarat Umum Pendaftaran Program UKT

    Pemerintah Kota Bontang juga telah merilis syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh pendaftar Program Uang Kuliah Tunggal 2026. Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan antara lain:

    • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Bontang bertanda tangan elektronik
    • Surat permohonan pengajuan penerima Program UKT (format tersedia)
    • Surat keterangan aktif kuliah yang disahkan pejabat berwenang di perguruan tinggi
    • Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi
    • Surat pernyataan tidak sedang menerima atau tidak akan menerima beasiswa lain yang diketahui pihak perguruan tinggi serta bermeterai Rp10.000
    • Rekening bank aktif atas nama pemohon Program UKT
    • Khusus bagi ASN, anggota TNI maupun Polri, diwajibkan melampirkan surat keterangan izin belajar

    Selain itu, dalam poster resmi juga dicantumkan nomor kontak layanan yang dapat dihubungi masyarakat untuk informasi lebih lanjut, yakni 082382391985 dan 085245400448.

    Aturan Lengkap Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026

    Berikut aturan lengkap berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026:

    1. Jenjang Pendidikan & Masa Pemberian

    Jenjang PendidikanMasa Pemberian Maksimal
    Diploma Tiga (D3)6 Semester
    Diploma Empat (D4) / Sarjana (S1)8 Semester
    Magister (S2)4 Semester
    Doktor (S3)6 Semester
    Profesi4 Semester
    Spesialis8 Semester
    Subspesialis4 Semester

    2. Persyaratan Pendaftaran

    A. Persyaratan Umum

    • Domisili: Menetap di Bontang minimal 3 tahun berturut-turut.
    • Dokumen Identitas: KTP, KK (Tanda Tangan Elektronik), dan Kartu Mahasiswa.
    • Status Akademik: Surat keterangan aktif kuliah serta sertifikat akreditasi kampus & prodi.
    • Integritas:
    • Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain (Materai Rp10.000).
    • Rekening bank aktif atas nama sendiri.
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah lulus seleksi).
    • Khusus ASN/TNI/POLRI: Wajib melampirkan izin belajar dan surat pernyataan tidak menerima biaya pendidikan dari instansi.

    B. Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jalur)

    • Jalur Luar Daerah:
    • Usia Maksimal: D3/D4/S1 (25 thn), S2/Profesi (35 thn), S3/Spesialis (40 thn).
    • Standar Nilai:

      • Maba (Semester 1): Rata-rata nilai ijazah minimal 80.
      • Mahasiswa Lanjutan: IPK minimal 3,00 (D3/D4/S1/Profesi) atau 3,50 (S2/S3/Spesialis).
    • Jalur Kerja Sama:

    • Nilai rapor Semester 1-5 minimal 80.
    • Wajib menandatangani perjanjian menjaga IPK minimal 3,20.
    • Khusus keluarga miskin: Terdaftar di DTKS (Desil 1-5).

    • Jalur Afirmasi:

    • Keluarga Miskin: Terdaftar di data sosial (Desil 1-5).
    • Disabilitas: Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas resmi.
    • Hafidz/Hafidzah: Sertifikat hafal Al-Qur’an 30 Juz.
    • Tenaga Kesehatan: Memiliki ijazah D4/S1 latar belakang kesehatan untuk gelar keahlian.

    3. Pembatalan & Pengembalian Dana

    • Kondisi Pembatalan (Pasal 17):
    • Program akan dihentikan jika penerima:

      • Memberikan dokumen palsu.
      • IPK tidak mencapai standar.
      • Terbukti menerima beasiswa ganda.
      • Drop Out (DO) atau mengundurkan diri.
      • Terlibat tindak pidana atau meninggal dunia.
    • Ketentuan Pengembalian ke Kas Daerah:

    • Wajib Mengembalikan Seluruh Dana: Jika terbukti dokumen palsu, menerima beasiswa ganda, atau mundur tanpa alasan jelas.
    • Mekanisme: Dana dikembalikan sekaligus sebesar jumlah yang telah diterima melalui Surat Tanda Setoran (STS).

    4. Ketentuan Peralihan (Beasiswa Tuntas)

    • Bagi penerima beasiswa kategori “Tuntas” yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini:
    • Tetap menerima beasiswa sampai batas semester yang ditentukan.
    • Wajib mengembalikan sisa dana jika: Meninggal dunia atau IPK tidak memenuhi syarat dalam 1 semester.
    • Wajib mengembalikan seluruh dana jika: Mengundurkan diri, DO, atau terpidana.

    Catatan: Peraturan ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan menggunakan format terbaru yang disahkan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelatihan Kurikulum Cinta Angkatan 2 Kemenag 2026: Jadwal dan Materi

    By adm_imr18 Mei 20263 Views

    Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 131

    By adm_imr18 Mei 20262 Views

    6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka Sampai 30 Mei

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI yang Tanggapi Penolakan Pemungutan Suara Ulang LCC SMAN 1 Pontianak

    18 Mei 2026

    Bukan Dipecat, Ini Sanksi Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game Saat Rapat

    18 Mei 2026

    Apa Perbedaan Cut Loss dan Stop Loss? Ini Penjelasan Lengkap!

    18 Mei 2026

    Bahroni, Penembak Intel Polda Lampung Tewas Dibunuh Saat Melawan

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?