InfoMalangRaya – Sejumlah 59 wajib pajak, yang mewakili 400 wajib pajak secara kelompok. Hadir dalam Tax Gathering, yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang. Rabu (20/9/2023).
Mereka adalah pimpinan dan pemilik usaha, yang mewakili 400 kelompok wajib pajak, yang terdaftar di KPP Madya Malang.
“Secara proporsi, kontribusi pembayaran pajak Bapak Ibu mewakili 80 persen penerimaan pajak di KPP Madya Malang. Jadi, Bapak Ibu yang hadir di sini betul-betul orang pilihan yang kami undang dan kami berterima kash atas kehadiran Bapak dan ibu,” ujar Naim Amali, Kepala KPP Madya Malang, ketika menyambut undangan.
Tax Gathering yang digelar KPP Madya Malang ini, bertujuan menjadi wadah apresiasi bagi wajib pajak terbaik, yang telah memberikan kontribusinya. Dalam menyokong penerimaan dan peningkatan kepatuhan pajak.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara wajib pajak, dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi pengelola penerimaan pajak.
“Tax Gathering merupakan kegiatan rutin tahunan. Dilaksanakan KPP Madya Malang, untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak pembayar pajak terbesar di KPP Madya Malang,” jelasnya.
Selain itu, tambah Naim, Tax Gathering ini bisa menjadi media komunikasi. Sekaligus koordinasi antara kantor pajak dan wajib pajak sebagai mitra yang baik.
Naim juga mengungkapkan rasa terima kasih, atas kontribusi dan sinergi yang kuat. Antara wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, dengan KPP Madya Malang.
Kolaborasi ini telah mendorong KPP Madya Malang, untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah diamanahkan kepada mereka.
“Sebagian besar penerimaan kami, disumbang oleh Wajib Pajak Badan sebesar 93 persen. Sisanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan sektor usaha yang paling dominan adalah Industri Hasil Tembakau,” tambah Naim.
Prestasi tersebut, katanya, tidak akan tercapai tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak yang hadir hari ini.
“Pada September 2023 ini, capaian penerimaan kami telah mencapai 72,3 persen dari target sebesar Rp22,3 triliun,” tegas Naim.
Selain itu, acara tersebut sekaligus menjadi forum untuk memperbarui informasi, terkait kebijakan dan peraturan perpajakan terbaru. Termasuk aturan tentang natura dan kenikmatan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), serta Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA), yang berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023.
KEPALA Kantor Wilayah DJP Jatim III, Farid Bachtiar. (Foto: istimewa)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), Farid Bachtiar menyampaikan, meski wilayah Jawa Timur terbagi menjadi tiga Kanwil yang berbeda. Yaitu Kanwil DJP Jatim I, Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim III. Namun ketiganya selalu bekerja bersama-sama, untuk mencapai tingkat keseragaman dan keadilan dalam pelayanan perpajakan di Jawa Timur.
“Dalam hal pelayanan perpajakan, kami tidak ingin pembagian wilayah menjadi hambatan dan mengakibatkan preferensi yang tidak seimbang.”
“Kami terus berupaya agar pelayanan perpajakan di Jawa Timur tetap seragam dan adil,” ujar Farid.
Beberapa tindakan konkret telah dilakukan oleh ketiga kanwil, termasuk upaya untuk menyelaraskan kebijakan PSA dan pelaksanaan penegakan hukum, yang dirancang untuk mendorong kepatuhan perpajakan.
“Beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha emas. Termasuk didalamnya pengenalan PSA.”
“Kami juga melakukan sita serentak, blokir serentak dan lelang serentak. Sebagai upaya bersama untuk menciptakan iklim perpajakan yang adil dan berkeadilan. Serta memastikan, setiap wajib pajak di Jawa Timur diperlakukan secara konsisten,” tambah Farid.
Farid menggarisbawahi pentingnya transparansi, keadilan dan kualitas layanan perpajakan. Serta mengajak seluruh wajib pajak untuk berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan ini.
“Alhamdulillah, sampai dengan hari ini, saya belum pernah mendengar laporan fraud di KPP Madya Malang, yang menimpa Pak Naim dan jajarannya. Seandainya Bapak Ibu mengalami kejadian yang tidak menyenangkan menyangkut pegawai kami, entah itu ada oknum yang minta imbalan, gratifikasi, suap, ataupun melakukan pemerasan. Sepanjang Bapak Ibu bisa melengkapinya dengan bukti silakan sampaikan kepada kami,” tegasnya.
Farid menekankan pentingnya keria sama dan keterbukaan antara waib pajak dan KPP Madya Malang dalam menjaga integritas dan mencegah tindak kecurangan.
“Dengan bantuan Bapak Ibu sekalian, kita saling menjaga integritas. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan perpajakan yang adil, transparan, dan bebas dari tindak kecurangan,” tambahnya. (Ra Indrata)
The post Tax Gathering: KPP Madya Malang Bangun Negeri Melalui Sinergi Wajib Pajak appeared first on infomalangraya.com.