Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    • Reaksi Manny Pacquaio Terhadap Ide Floyd Mayweather Jr
    • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar 2026, Tiket Mulai Rp264 Ribu
    • Festival Film Buruk: Ruang Bagi Sutradara Muda
    • 3 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Terbaik Maret 2026, Redmi hingga TECNO Spek Lengkap
    • Daftar harga mobil MG terbaru 2026, dari Rp300 jutaan hingga tembus Rp1,7 miliar, ini rinciannya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tegaskan Niatnya Hanya Menghibur, Pandji Pragiwaksono Bantah Tuduhan Menistakan Agama

    Tegaskan Niatnya Hanya Menghibur, Pandji Pragiwaksono Bantah Tuduhan Menistakan Agama

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Terbaru Kasus Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, seorang komedian ternama di Indonesia, telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama yang muncul dari materi stand up comedy-nya berjudul “Mens Rea” yang tayang di Netflix. Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026) dan dihadiri oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.

    Dalam pernyataannya setelah pemeriksaan, Pandji menegaskan bahwa niatnya hanya untuk menghibur masyarakat Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama dalam penyampaian materi tersebut. Proses pemeriksaan berjalan lancar, dengan 63 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Semua pertanyaan tersebut telah dijawab dengan jelas dan transparan.

    Pandji juga membuka peluang untuk berdiskusi langsung dengan para pelapor. Tujuannya adalah untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi terkait isi materi stand up-nya. Ia menilai bahwa dalam beberapa kasus, ada ketidaksesuaian dalam penangkapan makna dari karya seni yang ia buat.

    Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB, Pandji mengaku cukup lelah. Meski demikian, ia mengapresiasi penyelidik yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan materi-materi yang dipermasalahkan. Dalam acara klarifikasi ini, ia juga menjelaskan lebih rinci tentang judul pertunjukannya yang tidak sekadar “Mens Rea”.

    “Secara lengkap adalah ‘Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea’. Jika dilihat posternya, kami tadi juga mengklarifikasi ke polisi bahwa enggak cuma Mens Rea lho. Kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah,” jelas Haris Azhar, kuasa hukum Pandji.

    Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat adanya enam laporan terkait materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul “Mens Rea”. Keenam laporan tersebut terdiri dari lima laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas).

    Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026. Dua hari kemudian, laporan kedua datang dari seorang berinisial BU. Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, pada Jumat (16/1/2026).

    Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji. Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah salat.

    Pada hari yang sama, pelapor berinisial F juga membuat laporan polisi dengan substansi yang sama. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Pol Budi Hermanto, keenam pelapor melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.

    Sampai saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang. Proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan meminta keterangan ahli berkaitan dengan materi yang dilaporkan, seperti ahli bahasa dan ahli ITE. Analisis terhadap barang bukti yang diajukan juga akan dilakukan, termasuk memastikan apakah rekaman tersebut asli atau telah diedit.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026

    Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?