Perkembangan Terbaru Kasus Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono, seorang komedian ternama di Indonesia, telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama yang muncul dari materi stand up comedy-nya berjudul “Mens Rea” yang tayang di Netflix. Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026) dan dihadiri oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Dalam pernyataannya setelah pemeriksaan, Pandji menegaskan bahwa niatnya hanya untuk menghibur masyarakat Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama dalam penyampaian materi tersebut. Proses pemeriksaan berjalan lancar, dengan 63 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Semua pertanyaan tersebut telah dijawab dengan jelas dan transparan.
Pandji juga membuka peluang untuk berdiskusi langsung dengan para pelapor. Tujuannya adalah untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi terkait isi materi stand up-nya. Ia menilai bahwa dalam beberapa kasus, ada ketidaksesuaian dalam penangkapan makna dari karya seni yang ia buat.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB, Pandji mengaku cukup lelah. Meski demikian, ia mengapresiasi penyelidik yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan materi-materi yang dipermasalahkan. Dalam acara klarifikasi ini, ia juga menjelaskan lebih rinci tentang judul pertunjukannya yang tidak sekadar “Mens Rea”.
“Secara lengkap adalah ‘Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea’. Jika dilihat posternya, kami tadi juga mengklarifikasi ke polisi bahwa enggak cuma Mens Rea lho. Kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah,” jelas Haris Azhar, kuasa hukum Pandji.
Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat adanya enam laporan terkait materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul “Mens Rea”. Keenam laporan tersebut terdiri dari lima laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas).
Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026. Dua hari kemudian, laporan kedua datang dari seorang berinisial BU. Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, pada Jumat (16/1/2026).
Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji. Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah salat.
Pada hari yang sama, pelapor berinisial F juga membuat laporan polisi dengan substansi yang sama. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Pol Budi Hermanto, keenam pelapor melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.
Sampai saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang. Proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan meminta keterangan ahli berkaitan dengan materi yang dilaporkan, seperti ahli bahasa dan ahli ITE. Analisis terhadap barang bukti yang diajukan juga akan dilakukan, termasuk memastikan apakah rekaman tersebut asli atau telah diedit.






