Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 22 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Terlambat ke Masjid Saat Lebaran? Ini Hukum Salat Idul Fitri di Rumah Menurut Ulama

    Terlambat ke Masjid Saat Lebaran? Ini Hukum Salat Idul Fitri di Rumah Menurut Ulama

    adm_imradm_imr20 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perbedaan Penetapan Tanggal Idul Fitri 2026

    Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret menurut pemerintah, sementara Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah akan jatuh pada 20 Maret. Hal ini memicu perdebatan di kalangan umat Muslim mengenai kapan sebenarnya hari raya tersebut dirayakan.

    Momen Idul Fitri selalu menjadi waktu yang dinanti-nanti oleh umat Islam sebagai penanda berakhirnya bulan Ramadan. Pada masa ini, umat Muslim melakukan berbagai ibadah seperti salat Id dan mempererat tali silaturahmi dengan keluarga serta masyarakat sekitar. Selain itu, momen ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan rasa syukur atas keberhasilan menjalani puasa selama sebulan penuh.

    Salat Idul Fitri biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami kendala sehingga terlambat menghadiri salat berjamaah. Beberapa di antaranya terhambat kemacetan saat perjalanan menuju lokasi salat atau masih disibukkan dengan berbagai persiapan di rumah pada pagi hari Lebaran.

    Hal ini sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri secara sendiri di rumah jika sudah tertinggal dari jamaah di masjid?

    Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah

    Mayoritas ulama menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri tetap sah dikerjakan secara mandiri di rumah apabila seseorang tidak sempat mengikuti salat berjamaah di masjid maupun lapangan. Dalam berbagai riwayat, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa salat Id merupakan syiar penting bagi umat Islam. Meski demikian, beliau juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki halangan untuk mengikuti salat berjamaah.

    Sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Anas bin Malik:

    “Bahwa jika ia tidak hadir salat Id bersama imam, maka ia mengumpulkan keluarganya lalu ia memimpin mereka salat seperti salat imam.” (HR. al-Baihaqi).

    Pendapat ini juga didukung oleh ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang menegaskan bahwa Salat Idul Fitri tetap sah dilakukan sendiri meskipun tanpa khutbah. Sementara itu, Mazhab Hanafi lebih menekankan pelaksanaan salat Id secara berjamaah sebagai bentuk syiar umat. Namun demikian, mereka tetap memperbolehkan seseorang melaksanakan salat tersebut di rumah apabila tidak sempat mengikuti jamaah.

    Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri

    1. Hukum Salat Idul Fitri

      Salat Idul Fitri berstatus sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib menurut sebagian ulama. Dilaksanakan pada pagi hari tanggal 1 Syawal setelah matahari terbit hingga menjelang waktu zuhur. Lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka sebagai syiar Islam. Jika memiliki halangan atau terlambat mengikuti jamaah, salat tetap boleh dilakukan sendiri di rumah dengan tata cara yang sama.

    2. Tata Cara Salat Idul Fitri

      a. Rakaat pertama

      • Berniat melaksanakan salat Idul Fitri.
      • Takbiratul ihram.
      • Membaca doa iftitah.
      • Melakukan 7 kali takbir tambahan dengan bacaan tasbih di antara setiap takbir.
      • Membaca Surah Al-Fatihah, kemudian disunnahkan membaca Surah Al-A’la.

    b. Rakaat kedua

    – Berdiri setelah sujud.

    – Melakukan 5 kali takbir tambahan dengan bacaan tasbih di antara takbir.

    – Membaca Surah Al-Fatihah, kemudian disunnahkan membaca Surah Al-Ghasyiyah.

    c. Salam

    d. Khutbah Idul Fitri

    Khutbah setelah salat merupakan sunnah bagi imam ketika salat dilakukan berjamaah. Namun apabila seseorang melaksanakan salat Id sendiri di rumah, khutbah tidak menjadi kewajiban.

    Dengan demikian, bagi umat Muslim yang terlambat atau memiliki kendala sehingga tidak dapat mengikuti salat berjamaah di masjid, mereka tetap dapat melaksanakan Salat Idul Fitri secara mandiri di rumah. Hal ini tetap sah menurut mayoritas ulama selama tata cara pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang diajarkan dalam syariat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?