Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

5 November 2026
Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

5 November 2026
Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

5 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 5 November 2026
Trending
  • Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik
  • Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan
  • Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban
  • Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar
  • Bedah Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Menjaga Waras di Dunia Maya: Panduan Bijak Mengelola Atensi dan Jiwa di Media Sosial
  • Strategi Bijak Menyeimbangkan Layar Gawai dan Olahraga untuk Tumbuh Kembang Anak
  • Seni Menata Piring Pagi: Mengubah Rutinitas Sarapan Menjadi Sumber Energi Sepanjang Hari
  • Menjembatani Jurang Karier Antara Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Masa Depan Indonesia
  • Geliat Financial Fair Play Mengubah Wajah Bursa Transfer dan Gaya Hidup Sepak Bola
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Tersangka PK Dirawat di RSUD Atambua, Kapolres Belu: Proses Perlu Dijelaskan

Tersangka PK Dirawat di RSUD Atambua, Kapolres Belu: Proses Perlu Dijelaskan

adm_imradm_imr4 March 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umum oleh Polres Belu

Polres Belu telah menahan tersangka berinisial RS dan menangkap PK dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, ACT (16 tahun), yang terjadi pada 11 Januari 2026 lalu di salah satu hotel di Kota Atambua. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka RM yang sebelumnya ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Usai ditangkap, PK mengeluhkan sakit dan kini dirawat di RSUD Atambua dengan pengawasan aparat. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan. Berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu.

Proses Penangkapan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menahan tersangka RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RS kini ditahan di Rutan Polres Belu. Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.

Kapolres menjelaskan bahwa penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste. Setelah penangkapan, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena kondisi kesehatannya tidak stabil, penyidik segera melakukan pemeriksaan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat. Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Saat ini, tersangka masih dirawat inap dengan pengawasan aparat.

Komitmen Polres Belu dalam Penanganan Perkara

Kapolres menegaskan bahwa pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Namun, komitmen penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. “Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang maupun status. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambahnya.

Saat ini, penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK sambil merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I). Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Polres Belu mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua. Kronologi tersebut disampaikan Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu di Aula Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam.

Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari.

Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321. Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial yang mana saksi korban disetubuhi oleh RM, sehingga saksi korban dan orang tua datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Komitmen Penanganan Perkara

Dalam penanganan perkara ini, kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah pakaian hingga rekaman CCTV.

Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional. “Kami dari Polres Belu, selaku pimpinan menyampaikan turut tersimpati terhadap apa yang sudah di alami korban dan dilaporkan, dalam hal ini kami dari Polres Belu komitmen tetap akan menjamin dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. “Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu,” tegasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

5 November 2026
Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

5 November 2026
Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

5 November 2026
Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

5 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?