Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • 7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman
    • Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton
    • Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen
    • Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik
    • 5 Tips untuk Latihan Kardio yang Efektif saat Berjalan Kaki
    • Kabar Terbaru: Serangan Dahsyat Iran vs Amerika-Israel di Dubai dan Kilang Minyak Haifa
    • Iran: Kestabilan Global dan Dampak Ekonomi di Tanah Air
    • 32 Balok Timah Disita di Polda Bangka Belitung, Ini Fakta Terbaru
    • 7 Amalan Sunnah Setelah Sahur yang Sering Terlewat, Pahalanya Menggapai Langit
    • 8 rekomendasi pelembap minyak untuk kulit berminyak ibu hamil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»THR PNS-Pensiunan Cair Senin Mendatang, Ini Besarannya

    THR PNS-Pensiunan Cair Senin Mendatang, Ini Besarannya

    adm_imradm_imr23 Februari 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembayaran THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Diperkirakan Dilakukan Pekan Depan

    Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri dan pensiunan menjelang Idulfitri 2026 diprediksi akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyaluran THR ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Pemerintah menjamin pencairan anggaran THR sebesar Rp 55 triliun dalam waktu yang tidak lama lagi atau pada pekan pertama bulan Ramadhan. Menurut Purbaya, pencairan THR akan dilakukan pada minggu pertama puasa. Hal ini disampaikan saat ia diwawancarai oleh awak media di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

    Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, meskipun jadwal pencairan bisa berbeda tergantung kesiapan anggaran dan administrasi di masing-masing instansi.

    Penyaluran THR yang lebih cepat ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat pada triwulan pertama tahun ini. Untuk THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Upaya ini menunjukkan komitmen fiskal yang signifikan dalam menjaga daya beli kelompok ASN dan TNI/Polri.

    Anggaran THR tersebut termasuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp 809 triliun secara keseluruhan. Secara rinci, pemerintah juga mengalokasikan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp 6 triliun, serta paket stimulus Rp 13 triliun.

    Langkah ini diharapkan turut memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional pasca tantangan global tahun sebelumnya. “Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5 persen sampai 6 persen,” kata Purbaya.

    Besaran THR untuk ASN dan PPPK

    Untuk THR tahun 2026, ASN aktif akan menerima setara dengan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga (termasuk tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) jika ada.

    Namun, tidak semua ASN menerima tunjangan kinerja karena besaran dan kebijakan ini berbeda antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Contohnya, seorang PNS golongan III/a yang menikah dan memiliki satu anak dengan gaji pokok Rp2.785.700, tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok sebesar Rp278.570, tunjangan anak 2% sebesar Rp55.714, dan tunjangan jabatan fungsional Rp540.000, akan menerima THR sebesar Rp3.659.984 sebelum pajak.

    Jika PNS tersebut juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.000.000 per bulan, maka total THR yang diterima bisa mencapai Rp6.659.984.

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR. Komponen THR PPPK biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan jika ada. Sebagai contoh, PPPK dengan gaji pokok Rp3.200.000 dan tunjangan keluarga Rp300.000 akan menerima THR sebesar Rp3.500.000.

    THR untuk Pensiunan

    Berbeda dengan ASN aktif, THR pensiunan tidak mencakup tunjangan kinerja. THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan pensiun jika ada.

    Misalnya, pensiunan PNS golongan III dengan pensiun pokok Rp2.000.000, tunjangan istri Rp200.000, dan tunjangan anak Rp40.000 akan menerima THR sebesar Rp2.240.000.

    Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri, THR tahun 2026 diperkirakan akan diberikan sebesar satu bulan uang pensiun yang rutin mereka terima setiap bulannya, tanpa ada potongan apapun. Para pensiunan akan menerima THR dalam jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka, yang besarannya bervariasi tergantung golongan terakhir saat pensiun.

    Besaran THR dapat berbeda antar daerah dan instansi. ASN yang menerima tunjangan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan THR lebih besar, sedangkan pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja dalam THR mereka.

    Selain itu, jadwal pencairan bisa bergeser tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pandangan: Seni Memahami sebagai Etika Pendidik yang Terlupakan

    By adm_imr13 Maret 20260 Views

    9 Film 90-an Terbaik di HBO Max, Mulai Horor hingga Fantasi

    By adm_imr13 Maret 20261 Views

    Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 20-22 Februari 2026: Minyak Goreng 2L Hanya Rp30 Ribu

    By adm_imr13 Maret 202614 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026

    Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?