Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026

    Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    • Jadwal KM Labobar 30 Maret – 26 April 2026: Rute Dobo, Tual, Banda, Ambon
    • 6 Film Cleopatra Paling Legendaris, Ratu Mesir yang Memikat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»THR PNS-Pensiunan Cair Senin Mendatang, Ini Besarannya

    THR PNS-Pensiunan Cair Senin Mendatang, Ini Besarannya

    adm_imradm_imr23 Februari 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembayaran THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Diperkirakan Dilakukan Pekan Depan

    Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri dan pensiunan menjelang Idulfitri 2026 diprediksi akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyaluran THR ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Pemerintah menjamin pencairan anggaran THR sebesar Rp 55 triliun dalam waktu yang tidak lama lagi atau pada pekan pertama bulan Ramadhan. Menurut Purbaya, pencairan THR akan dilakukan pada minggu pertama puasa. Hal ini disampaikan saat ia diwawancarai oleh awak media di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

    Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, meskipun jadwal pencairan bisa berbeda tergantung kesiapan anggaran dan administrasi di masing-masing instansi.

    Penyaluran THR yang lebih cepat ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat pada triwulan pertama tahun ini. Untuk THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Upaya ini menunjukkan komitmen fiskal yang signifikan dalam menjaga daya beli kelompok ASN dan TNI/Polri.

    Anggaran THR tersebut termasuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp 809 triliun secara keseluruhan. Secara rinci, pemerintah juga mengalokasikan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp 6 triliun, serta paket stimulus Rp 13 triliun.

    Langkah ini diharapkan turut memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional pasca tantangan global tahun sebelumnya. “Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5 persen sampai 6 persen,” kata Purbaya.

    Besaran THR untuk ASN dan PPPK

    Untuk THR tahun 2026, ASN aktif akan menerima setara dengan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga (termasuk tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) jika ada.

    Namun, tidak semua ASN menerima tunjangan kinerja karena besaran dan kebijakan ini berbeda antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Contohnya, seorang PNS golongan III/a yang menikah dan memiliki satu anak dengan gaji pokok Rp2.785.700, tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok sebesar Rp278.570, tunjangan anak 2% sebesar Rp55.714, dan tunjangan jabatan fungsional Rp540.000, akan menerima THR sebesar Rp3.659.984 sebelum pajak.

    Jika PNS tersebut juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.000.000 per bulan, maka total THR yang diterima bisa mencapai Rp6.659.984.

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR. Komponen THR PPPK biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan jika ada. Sebagai contoh, PPPK dengan gaji pokok Rp3.200.000 dan tunjangan keluarga Rp300.000 akan menerima THR sebesar Rp3.500.000.

    THR untuk Pensiunan

    Berbeda dengan ASN aktif, THR pensiunan tidak mencakup tunjangan kinerja. THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan pensiun jika ada.

    Misalnya, pensiunan PNS golongan III dengan pensiun pokok Rp2.000.000, tunjangan istri Rp200.000, dan tunjangan anak Rp40.000 akan menerima THR sebesar Rp2.240.000.

    Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri, THR tahun 2026 diperkirakan akan diberikan sebesar satu bulan uang pensiun yang rutin mereka terima setiap bulannya, tanpa ada potongan apapun. Para pensiunan akan menerima THR dalam jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka, yang besarannya bervariasi tergantung golongan terakhir saat pensiun.

    Besaran THR dapat berbeda antar daerah dan instansi. ASN yang menerima tunjangan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan THR lebih besar, sedangkan pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja dalam THR mereka.

    Selain itu, jadwal pencairan bisa bergeser tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    6 Film Cleopatra Paling Legendaris, Ratu Mesir yang Memikat

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Cek Harga Emas dan Buyback di Pegadaian 30 Maret 2026: Galeri 24, Antam, UBS

    By adm_imr4 April 20266 Views

    Tiga artis Korea yang hampir jadi anggota BIGBANG, termasuk Lee Soo Hyuk

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026

    Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang

    4 April 2026

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?