Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Uji Kemampuan Akademik SMP Capai 98% Target Partisipasi

    12 April 2026

    Tips mengatur keuangan pasca-Lebaran tanpa harus berhemat ketat

    12 April 2026

    Injil Katolik Hari Ini: Selasa, 7 April 2026, dan Mazmur Tanggapan

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Uji Kemampuan Akademik SMP Capai 98% Target Partisipasi
    • Tips mengatur keuangan pasca-Lebaran tanpa harus berhemat ketat
    • Injil Katolik Hari Ini: Selasa, 7 April 2026, dan Mazmur Tanggapan
    • Jadwal KM Sangiang 6 – 22 April 2026: Rute Lintas Ambon, Namlea, Sanana, Banda, Geser, Fak Fak
    • Klasemen Liga 1 Terbaru: 6 Tim Terancam Degradasi, PSBS Biak Tersengat Zona Merah
    • Martini Bongkar Besaran Pokir, Anggota DPRA Dapat Rp4 Miliar, Minta Ketua Tak Potong
    • Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Cabang BRI
    • 9 Ide Bisnis Sekolah dan Kampus yang Menguntungkan
    • Polemik IGRS: Cara Kerja Rating Game yang Membuat Kontroversi
    • Daftar harga emas di Pegadaian hari ini Senin 6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Cabang BRI

    Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Cabang BRI

    adm_imradm_imr12 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Dakwaan Perdana Tiga Prajurit TNI AD yang Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

    Pada Senin (6/4/2026), tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, M Ilham Pradipta, menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga prajurit tersebut adalah Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.

    Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mendakwa ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Dia menjelaskan bahwa oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup primer, subsider, lebih subsider, alternatif hingga kumulatif. Strategi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tak ada celah untuk lepas dari tuntutan.

    Andri menyatakan bahwa dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Para terdakwa diduga telah merencanakan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Jika terbukti bersalah dalam dakwaan utama, ketiga prajurit TNI AD itu terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman maksimal vonis mati.

    “Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab Bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas,” ujar Andri di ruang pengadilan.

    Oditur Militer Siapkan Pasal Lain Bila Dakwaan Utama Tidak Terbukti



    Andri menyatakan bahwa oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan. Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, maka akan digunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Bila terbukti, pelaku diancam pidana bui selama 12 tahun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.

    Oditur militer juga mengenakan pasal 181 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pengenaan pasal itu terkait adanya upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.

    “Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan,” ujar Andri.

    Menurut Andri, penyusunan dakwaan yang kompleks merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus. Dia mengatakan proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa adanya rekayasa maupun upaya menutup-nutupi fakta.

    “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,” katanya.

    Korban Menolak Kooperatif dalam Skema Pemindahan Uang Hasil Kejahatan



    Sementara, oditur militer membacakan bahwa Ilham menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir. Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi.

    “Bantuan untuk di-
    follow up
    , karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang,” ujar Oditur menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.

    Karena Ilham tetap tidak bisa “dibeli”, opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah di Jakarta. “Membawa pimpinan cabang bank tersebut secara paksa, setelah pemindahan uang berhasil, pimpinan cabang bank tersebut dibunuh untuk menghilangkan jejak,” tutur dia.

    Saat melakukan aksinya, ketiga anggota itu menculik Ilham saat hujan deras di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025. Sepanjang perjalanan, dia disiksa di bawah intimidasi senjata dan pangkat. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bahkan terlibat langsung dalam penyiksaan di dalam mobil Fortuner menuju Bekasi.

    Sidang Lanjutan Digelar 13 April 2026



    Menurut keterangan oditur militer, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

    Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Awalnya tegur pakaian, 2 remaja Palembang hilang bawa koper

    By adm_imr12 April 20262 Views

    Bandar Narkoba yang Tipu Polisi Ditangkap di Malaysia

    By adm_imr11 April 20261 Views

    5 Sekuel Drakor Paling Dinantikan 2026, Termasuk Musim 2 Bloodhounds!

    By adm_imr11 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Uji Kemampuan Akademik SMP Capai 98% Target Partisipasi

    12 April 2026

    Tips mengatur keuangan pasca-Lebaran tanpa harus berhemat ketat

    12 April 2026

    Injil Katolik Hari Ini: Selasa, 7 April 2026, dan Mazmur Tanggapan

    12 April 2026

    Jadwal KM Sangiang 6 – 22 April 2026: Rute Lintas Ambon, Namlea, Sanana, Banda, Geser, Fak Fak

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?