Pemerintah Indonesia sedang merancang mekanisme baru untuk penyelenggaraan ibadah haji, yaitu skema “war ticket”. Mekanisme ini diusulkan sebagai solusi untuk mengurangi antrean yang terlalu lama dalam pengajuan haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa skema ini akan berjalan bersama dengan sistem antrean yang selama ini digunakan.
Dahnil menyatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan membuka kuota haji dalam jumlah besar untuk Indonesia. Dengan demikian, pemerintah akan menerapkan dua skema, yaitu skema antrean yang sudah ada dan skema war ticket. Ia menjelaskan bahwa istilah “war ticket” muncul sebagai bagian dari transformasi perhajian agar masa tunggu haji bisa diperpendek. Saat ini, rata-rata masa tunggu haji mencapai 26,4 tahun.
Selain itu, pemerintah bersama DPR RI akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji. Misalnya, jika ditetapkan sebesar Rp 200 juta per orang, maka biaya tersebut harus dibayar penuh oleh jemaah yang memilih skema war ticket.
Bagi jemaah yang memilih jalur antrean, mereka tetap akan mendapatkan subsidi atau nilai manfaat. Dahnil menegaskan bahwa penentuan harga berada dalam kewenangan negara, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.
Kuota pada skema war ticket dapat berasal dari dua sumber utama. Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, bukan dari kuota reguler yang diberikan setiap tahunnya. Kedua, berdasarkan proyeksi visi Arab Saudi 2030. Otoritas kerajaan menargetkan peningkatan kuota jemaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.
Peningkatan kuota ini akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini, dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 18,2 triliun. Jika jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp 40 triliun. Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH).
Untuk meringankan beban pembiayaan, war ticket menjadi salah satu opsi, selain harapan bisa memperpendek antrean haji di Indonesia. Kuota tambahan tersebut akan dikelola melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel yang dibangun Kemenhaj.
Jemaah yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung mengambil kuota tersebut tanpa harus menunggu antrean panjang. Berbeda dengan haji reguler, skema ini tidak menggunakan subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Seluruh biaya ditanggung langsung oleh jemaah sesuai dengan nilai riil penyelenggaraan atau biaya haji yang ditetapkan pemerintah.
“Semua dibayar penuh oleh jemaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar Dahnil.
Di sisi lain, jemaah reguler yang telah masuk daftar tunggu juga bisa mengambil skema war ticket, tetapi nantinya mereka juga harus membayar biaya haji riil tanpa subsidi dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).







