Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 7 Mei 2026
    Trending
    • Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah
    • Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik
    • Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu
    • BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat
    • Akhir pekan panjang, ini daftar museum Solo yang cocok dikunjungi bersama kekasih dengan banyak spot instagenik
    • 25 Jalan Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Senin 4 Mei 2026
    • AS Minta Pertemuan Langsung Pemimpin Lebanon dan Israel
    • Gaya futuristik dan jarak tempuh jauh, ini rekomendasi 5 motor listrik premium terbaik 2026
    • Evolusi MotoGP Prancis di Le Mans: Dari Mesin 2-Tak Legendaris ke Era 1000cc 2026
    • Suami selingkuh di indekos, istri dosen DK minta cerai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Tony Wenas dan Tiga Serikat Buruh Sepakat Perjanjian Kerja Ke-24 2026-2028

    Tony Wenas dan Tiga Serikat Buruh Sepakat Perjanjian Kerja Ke-24 2026-2028

    adm_imradm_imr16 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penandatanganan PKB PTFI Ke-24 Periode 2026-2028

    PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI ke-24 periode 2026-2028 di Jakarta. Ketiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh tersebut adalah Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yudha Noya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Makmesser Kafiar, dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) Virgo Solossa.

    Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, turut hadir dalam acara tersebut dan menyaksikan prosesi penandatanganan PKB. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh karyawan dan tim perunding. Ia berharap PKB yang telah disepakati dapat menjadi landasan yang kokoh dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

    “Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi momentum penting bagi dua komponen utama perusahaan, yaitu manajemen dan serikat pekerja/buruh sebagai perwakilan pekerja, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun agenda bersama. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ke depan yang akan dihadapi tidaklah mudah,” kata Yassierli.

    Kemnaker memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Mereka turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan. Menteri juga menyampaikan rasa syukur dan doanya kepada PTFI, pekerja, serta masyarakat Papua. “Kita bersyukur PKB telah ditandatangani, saya doakan PT Freeport Indonesia maju, sejahtera pekerja dan rakyat Papua,” katanya.

    Proses Perundingan yang Berlangsung Selama 18 Hari

    Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada tiga serikat pekerja/buruh yang telah menyelesaikan proses verifikasi, penyusunan tata tertib, hingga berhasil mencapai kesepakatan penuh setelah proses perundingan yang berlangsung selama 18 hari sejak dimulai pada 23 Februari 2026.

    “PKB yang kita tandatangani saat ini adalah yang ke-24, jadi sudah 48 tahun kita ada PKB, mungkin salah satu yang terlama di Indonesia,” kata Tony Wenas.

    Ia menjelaskan poin-poin penting yang telah disepakati, antara lain kenaikan upah serta peningkatan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan. Selain itu, tunjangan pekerja tambang bawah tanah, tunjangan pendidikan sekolah, serta tunjangan hari tua dan lainnya dengan komitmen utama untuk terus mengutamakan keselamatan kerja.

    Komposisi Tim Perunding

    Penandatanganan PKB 2026-2028 merupakan puncak dari perundingan yang dilakukan antara perwakilan manajemen PTFI dengan tiga serikat pekerja/buruh. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan dan pengesahan tata tertib sebagai landasan bersama dalam menjalankan proses dialog.

    Komposisi tim perunding terdiri dari:
    * Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pengusaha sebanyak 8 orang
    * Tim Perunding PKB Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang
    * Tim Perumus Pedoman Hubungan Industrial (PHI) Pengusaha sebanyak 9 orang
    * Tim Perumus PHI SP/SB sebanyak 9 orang

    PKB merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan kerja, kepastian hak, serta wujud komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Proses pembaruan PKB diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka, konstruktif, dan berlandaskan saling menghormati guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

    “Terima kasih atas dukungan dan peran aktif pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta Pimpinan Pusat SPSI dan SBSI, yang telah mendukung proses dialog dan tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini,” kata Tony Wenas.

    Tony Wenas juga menegaskan bahwa bagi manajemen PTFI, serikat pekerja/buruh tidak sekadar dipandang sebagai mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari keluarga besar perusahaan yang saling mendukung dan melindungi dalam perjalanan bersama PTFI.

    “Kesepakatan yang terjadi menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” kata Tony Wenas.

    Harapan dari Ketua Tim Perunding

    Sementara itu, Ketua Tim Perunding Serikat/Serikat Buruh Yudha Noya berharap dengan disahkannya PKB ini, seluruh pekerja dapat merasakan suasana kerja yang semakin aman dan nyaman, serta keluarga besar PTFI semakin sejahtera dalam naungan perusahaan yang terus maju dan berkembang.

    “Penandatanganan PKB–PHI PTFI ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen. Ini merupakan bukti nyata bahwa kemitraan dan musyawarah mufakat telah benar-benar terwujud,” kata Yudha Noya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Suami selingkuh di indekos, istri dosen DK minta cerai

    By adm_imr7 Mei 20261 Views

    Pembatasan Penggunaan HP Siswa, Gubernur Terbitkan Pergub Jam Belajar

    By adm_imr7 Mei 20261 Views

    Kritik, Etika, dan Batas Hukum di Dunia Digital

    By adm_imr7 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026

    BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat

    7 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?