Pernyataan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait Kasus Yaqut
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel memberikan tanggapan terkait keputusan KPK yang menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri sidang lanjutan kasus suap dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Noel menyatakan bahwa para pimpinan KPK seharusnya mengundurkan diri dari jabatan mereka. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak pantas dan merusak reputasi publik.
“Pimpinan KPK harus undur diri karena sudah melakukan hal yang tercela di mata publik. Karena ini aib, skandal. Skandal besar dalam proses sejarah KPK lahir,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Noel menggunakan istilah “bocil” untuk menyebut para pimpinan KPK. Istilah ini merujuk pada pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan KPK dalam menyikapi pemindahan lokasi tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Kan para ‘bocil’ ini, pembohong, licik dan liar ini ini kan selalu membuat narasi-narasi yang nggak bagus ya kan, KPK-KPK ini. Apalagi kasus yang kemarin ramai itu kan. Mereka selalu buat narasi dengan basisnya bohong, bohong, bohong. Ujung-ujungnya minta maaf,” jelas Noel.
Ia meminta agar pimpinan KPK tidak hanya sekadar meminta maaf atas pemindahan lokasi tahanan Gus Yaqut, melainkan harus bertanggung jawab dengan cara mundur dari jabatan. Menurutnya, mundurnya para pimpinan KPK adalah bentuk tanggung jawab moral atas kebijakan yang telah diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Ya mereka harus tanggung jawab dong, secara moral harus undur diri. Jadi sekali lagi, pimpinan KPK layak untuk mundur. KPK nih dalam kasusnya Gus Yaqut, kasihan Gus Yaqut cuma jadi bahan momokan publik,” tambahnya.
Bantah Terlibat OTT KPK
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tegas membantah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui jalur operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Noel tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Mana ada (saya kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan)? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), dilansir Kompas.com.
Noel juga menekankan bahwa dirinya tak pernah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Sebelum resmi menjadi tersangka, Eks Wamenaker tersebut mendapat panggilan dari KPK untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sertifikasi K3. Namun pemanggilan klarifikasi Noel tersebut justru berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
“Tidak dijemput! Dipanggil, katanya, ‘Pak, klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya, kooperatif’. Besoknya TSK (Tersangka),” ucap Noel.
Dalam konteks ini, Noel menyinggung penggunaan istilah OTT oleh KPK dengan membandingkan ketentuan tertangkap tangan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai sebagai penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana.
“Artinya, dia melakukan tindak pidana, lantas ditangkap. Nah, itu OTT,” terang Noel.
Namun dalam KUHAP baru, tertangkap tangan mencakup kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan, atau sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tindak pidana.
“Misalnya dia tertangkap basah, apa, dikerumuni orang, nah itu OTT. Ini undang-undang yang bicara nih, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” ungkap Noel.







