Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    10 October 2026
    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    10 October 2026
    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    10 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sunday, 11 October 2026
    Trending
    • Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar
    • Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif
    • Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial
    • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar
    • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi
    • Rahasia Menabung Efektif Melalui Pengelolaan Kebiasaan Kecil yang Sering Terabaikan
    • Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Musim Pancaroba Melalui Kebiasaan Sederhana Sehari-hari
    • Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
    • Seni Mengelola Stamina Bintang Eropa di Tengah Gempuran Jadwal Padat Kompetisi
    • Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Viktor Umumkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kematian Dr Icha

    Viktor Umumkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kematian Dr Icha

    adm_imradm_imr25 August 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Dokter Icha

    Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal.

    Siapa Saja yang Ditetapkan sebagai Tersangka?

    Ketiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Therensius Lasakar, SE; Nobertus Tubani, S.Sos; dan Veronika Lake, ST. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Joint Investigation Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin 24 Agustus 2026.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH.

    Surat tersebut sudah diterima oleh ayah almarhumah dr. Icha, Bapak Drs. Gabriel Pakaenoni. Menurut Viktor, penetapan tersangka dilakukan karena ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

    Perbuatan tersebut diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian dr. Icha karena bunuh diri.

    Dasar Hukum yang Digunakan

    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Awal Laporan dan Proses Penyidikan

    Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

    Selanjutnya, penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

    Status Terlapor Lainnya

    Sementara itu, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Viktor menjelaskan bahwa penyidik menyampaikan bahwa terhadap Maria Mathildis Sau belum dilakukan penetapan tersangka karena masih terdapat kekurangan alat bukti.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiga anggota DPRD TTU tersebut selanjutnya akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan kemungkinan dalam kapasitas sebagai tersangka pada pekan ini.

    Rencana Tahap Berikutnya

    Penyidik juga berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

    Harapan Keluarga

    Viktor menyampaikan bahwa keluarga dr. Icha meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum setelah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Viktor, salah satu syarat objektif penahanan berkaitan dengan ancaman pidana terhadap tersangka yang diancam pidana penjara di atas lima tahun. Hal ini berkaitan dengan ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka yang disebut maksimal tujuh tahun penjara.

    Di sisi lain, keluarga dr. Icha menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menangani perkara tersebut. “Kita juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” kata Viktor Manbait.

    Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 August 20261 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 August 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 August 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    10 October 2026
    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    10 October 2026
    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    10 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    10 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?