Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

    Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

    adm_imradm_imr31 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Hukum Wakil Bupati Jember untuk Membela Kebenaran

    Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang ia ajukan merupakan bagian dari upaya untuk membela kebenaran dan haknya. Hal ini dilakukan setelah dirinya digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM. Djoko menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan mengandung ketidakjelasan.

    Menurut Djoko, langkah hukum ini bukan diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan kejanggalan dalam gugatan awal yang menempatkannya sebagai tergugat. Ia menilai bahwa posisi Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang hanya berstatus sebagai tergugat pasif, tidak lazim secara hukum.

    “Ini kan tidak lazim, tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai, karena yang punya kebijakan itu kan bupati,” ujar Djoko kepada awak media.

    Djoko menegaskan bahwa substansi gugatan Agus berkaitan dengan dampak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berjalan. Menurutnya, secara logika hukum, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang kewenangan.

    “Kalau kebijakan yang tidak jalan itu pemiliknya siapa, ya bupati,” katanya.

    Perbedaan status dalam gugatan awal tersebut, menurut Djoko, justru mencerminkan tidak adanya kesatuan antara bupati dan wabup. Ia juga menyampaikan bahwa jika Bupati merasa terganggu atas gugatan konvensi Agus, sejak awal sudah seharusnya menjalin komunikasi dengannya untuk mencari solusi.

    Djoko menekankan bahwa gugatan balik tersebut justru menjadi sarana untuk membuka kebenaran secara terang melalui proses hukum yang sah.

    “Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelas mantan Kepala BPN Jember itu.

    Sebelumnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait dengan nilai Rp 25,5 miliar serta terhadap penggugat Agus senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Djoko juga menarik persoalan kesepakatan politik Pilkada Jember yang sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan oleh penggugat dalam gugatan awal.

    Alasan Wagub Menjadi Tergugat

    Agus memiliki alasan kuat untuk menjadikan Djoko sebagai tergugat. Ia menjelaskan bahwa Djoko adalah orang yang menginisiasi pembuatan akta kesepakatan pada 21 November 2024 di depan notaris.

    “Tergugat adalah subyek yang menginisiasi pembuatan akta perjanjian kesepakatan bersama dan subjek yang dihadapkan pada satu pilihan yang menerima sehingga Paslon tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada Jember 2024,” terangnya.

    Pokok perkara dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jember memang sebuah akta kesepakatan tersebut yang kemudian diduga memunculkan persoalan. Hal ini membuat hubungan antara bupati dan wabup tidak akur.

    Menurut Agus, akta perjanjian kesepakatan tersebut melanggar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 vide Pasal 1 ayat (3).

    Jadi, dalam gugatan konvensinya, ia menduga bahwa Djoko sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Dengar Cerita Positif Persebaya Surabaya! Diogo Ramalho Dapat Kontrak Jangka Panjang di Era Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Terbongkar! Alasan Fernandes Tinggalkan PSM Makassar untuk Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?