Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian

Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian

22 October 2026
Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

22 October 2026
Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

adm_imradm_imr31 January 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perjuangan Hukum Wakil Bupati Jember untuk Membela Kebenaran

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang ia ajukan merupakan bagian dari upaya untuk membela kebenaran dan haknya. Hal ini dilakukan setelah dirinya digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM. Djoko menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan mengandung ketidakjelasan.

Menurut Djoko, langkah hukum ini bukan diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan kejanggalan dalam gugatan awal yang menempatkannya sebagai tergugat. Ia menilai bahwa posisi Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang hanya berstatus sebagai tergugat pasif, tidak lazim secara hukum.

“Ini kan tidak lazim, tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai, karena yang punya kebijakan itu kan bupati,” ujar Djoko kepada awak media.

Djoko menegaskan bahwa substansi gugatan Agus berkaitan dengan dampak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berjalan. Menurutnya, secara logika hukum, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang kewenangan.

“Kalau kebijakan yang tidak jalan itu pemiliknya siapa, ya bupati,” katanya.

Perbedaan status dalam gugatan awal tersebut, menurut Djoko, justru mencerminkan tidak adanya kesatuan antara bupati dan wabup. Ia juga menyampaikan bahwa jika Bupati merasa terganggu atas gugatan konvensi Agus, sejak awal sudah seharusnya menjalin komunikasi dengannya untuk mencari solusi.

Djoko menekankan bahwa gugatan balik tersebut justru menjadi sarana untuk membuka kebenaran secara terang melalui proses hukum yang sah.

“Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelas mantan Kepala BPN Jember itu.

Sebelumnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait dengan nilai Rp 25,5 miliar serta terhadap penggugat Agus senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Djoko juga menarik persoalan kesepakatan politik Pilkada Jember yang sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan oleh penggugat dalam gugatan awal.

Alasan Wagub Menjadi Tergugat

Agus memiliki alasan kuat untuk menjadikan Djoko sebagai tergugat. Ia menjelaskan bahwa Djoko adalah orang yang menginisiasi pembuatan akta kesepakatan pada 21 November 2024 di depan notaris.

“Tergugat adalah subyek yang menginisiasi pembuatan akta perjanjian kesepakatan bersama dan subjek yang dihadapkan pada satu pilihan yang menerima sehingga Paslon tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada Jember 2024,” terangnya.

Pokok perkara dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jember memang sebuah akta kesepakatan tersebut yang kemudian diduga memunculkan persoalan. Hal ini membuat hubungan antara bupati dan wabup tidak akur.

Menurut Agus, akta perjanjian kesepakatan tersebut melanggar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 vide Pasal 1 ayat (3).

Jadi, dalam gugatan konvensinya, ia menduga bahwa Djoko sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,063 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian

Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian

22 October 2026
Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan

22 October 2026
Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian

22 October 2026

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?