Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Februari 2026
    Trending
    • Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia
    • Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
    • Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia
    • Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba
    • Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133: Uji Kompetensi Web Scraping
    • 5 Film Netflix Adaptasi Novel Rilis 2026, Termasuk Narnia!
    • Transportasi Medan-Binjai: Panduan Perjalanan Efisien dan Hemat dengan KA Srilelawangsa
    • Tips investasi emas jangka pendek untuk untung maksimal
    • Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!
    • 5 Bagian Interior yang Bisa Ungkap Sejarah Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

    Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

    adm_imradm_imr31 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Hukum Wakil Bupati Jember untuk Membela Kebenaran

    Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang ia ajukan merupakan bagian dari upaya untuk membela kebenaran dan haknya. Hal ini dilakukan setelah dirinya digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM. Djoko menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan mengandung ketidakjelasan.

    Menurut Djoko, langkah hukum ini bukan diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan kejanggalan dalam gugatan awal yang menempatkannya sebagai tergugat. Ia menilai bahwa posisi Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang hanya berstatus sebagai tergugat pasif, tidak lazim secara hukum.

    “Ini kan tidak lazim, tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai, karena yang punya kebijakan itu kan bupati,” ujar Djoko kepada awak media.

    Djoko menegaskan bahwa substansi gugatan Agus berkaitan dengan dampak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berjalan. Menurutnya, secara logika hukum, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang kewenangan.

    “Kalau kebijakan yang tidak jalan itu pemiliknya siapa, ya bupati,” katanya.

    Perbedaan status dalam gugatan awal tersebut, menurut Djoko, justru mencerminkan tidak adanya kesatuan antara bupati dan wabup. Ia juga menyampaikan bahwa jika Bupati merasa terganggu atas gugatan konvensi Agus, sejak awal sudah seharusnya menjalin komunikasi dengannya untuk mencari solusi.

    Djoko menekankan bahwa gugatan balik tersebut justru menjadi sarana untuk membuka kebenaran secara terang melalui proses hukum yang sah.

    “Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelas mantan Kepala BPN Jember itu.

    Sebelumnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait dengan nilai Rp 25,5 miliar serta terhadap penggugat Agus senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Djoko juga menarik persoalan kesepakatan politik Pilkada Jember yang sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan oleh penggugat dalam gugatan awal.

    Alasan Wagub Menjadi Tergugat

    Agus memiliki alasan kuat untuk menjadikan Djoko sebagai tergugat. Ia menjelaskan bahwa Djoko adalah orang yang menginisiasi pembuatan akta kesepakatan pada 21 November 2024 di depan notaris.

    “Tergugat adalah subyek yang menginisiasi pembuatan akta perjanjian kesepakatan bersama dan subjek yang dihadapkan pada satu pilihan yang menerima sehingga Paslon tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada Jember 2024,” terangnya.

    Pokok perkara dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jember memang sebuah akta kesepakatan tersebut yang kemudian diduga memunculkan persoalan. Hal ini membuat hubungan antara bupati dan wabup tidak akur.

    Menurut Agus, akta perjanjian kesepakatan tersebut melanggar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 vide Pasal 1 ayat (3).

    Jadi, dalam gugatan konvensinya, ia menduga bahwa Djoko sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Belajar dari Kasus Tanah Panti Asuhan Surabaya, Kenali 3 Modus Mafia Tanah

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Persebaya Kalahkan Bali United Tanpa Striker Murni! Ini Rahasia Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Kamu Bisa Seperti Alfan Suaib! Pesan Haru Tavares Nyalakan Semangat Pemain Muda Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026

    Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?