Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah

    28 April 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan

    28 April 2026

    Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah
    • Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan
    • Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur
    • 5 Perbedaan Mendasar UKM dan IKM yang Jelas
    • Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi
    • 4 Amalan Pahala Setara Haji, Jangan Sedih bagi Muslim yang Belum Bisa ke Tanah Suci
    • Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatkan Derajat dan Ampuni Dosa Masa Lalu
    • Jangan Tertipu! Ini Cara Mengenali Wagyu Asli agar Tak Rugi
    • Misteri Jejak Raksasa di Aceh Selatan: Wisata Ikonik 2026
    • 4 Film Indonesia Pilihan di April 2026, Kolaborasi Angga Yunanda dan Maudy Ayunda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

    Wabup Jember Buka Suara Soal Gugatan Balik untuk Perjuangkan Kebenaran

    adm_imradm_imr31 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Hukum Wakil Bupati Jember untuk Membela Kebenaran

    Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang ia ajukan merupakan bagian dari upaya untuk membela kebenaran dan haknya. Hal ini dilakukan setelah dirinya digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM. Djoko menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan mengandung ketidakjelasan.

    Menurut Djoko, langkah hukum ini bukan diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan kejanggalan dalam gugatan awal yang menempatkannya sebagai tergugat. Ia menilai bahwa posisi Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang hanya berstatus sebagai tergugat pasif, tidak lazim secara hukum.

    “Ini kan tidak lazim, tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai, karena yang punya kebijakan itu kan bupati,” ujar Djoko kepada awak media.

    Djoko menegaskan bahwa substansi gugatan Agus berkaitan dengan dampak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berjalan. Menurutnya, secara logika hukum, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang kewenangan.

    “Kalau kebijakan yang tidak jalan itu pemiliknya siapa, ya bupati,” katanya.

    Perbedaan status dalam gugatan awal tersebut, menurut Djoko, justru mencerminkan tidak adanya kesatuan antara bupati dan wabup. Ia juga menyampaikan bahwa jika Bupati merasa terganggu atas gugatan konvensi Agus, sejak awal sudah seharusnya menjalin komunikasi dengannya untuk mencari solusi.

    Djoko menekankan bahwa gugatan balik tersebut justru menjadi sarana untuk membuka kebenaran secara terang melalui proses hukum yang sah.

    “Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelas mantan Kepala BPN Jember itu.

    Sebelumnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait dengan nilai Rp 25,5 miliar serta terhadap penggugat Agus senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Djoko juga menarik persoalan kesepakatan politik Pilkada Jember yang sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan oleh penggugat dalam gugatan awal.

    Alasan Wagub Menjadi Tergugat

    Agus memiliki alasan kuat untuk menjadikan Djoko sebagai tergugat. Ia menjelaskan bahwa Djoko adalah orang yang menginisiasi pembuatan akta kesepakatan pada 21 November 2024 di depan notaris.

    “Tergugat adalah subyek yang menginisiasi pembuatan akta perjanjian kesepakatan bersama dan subjek yang dihadapkan pada satu pilihan yang menerima sehingga Paslon tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada Jember 2024,” terangnya.

    Pokok perkara dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jember memang sebuah akta kesepakatan tersebut yang kemudian diduga memunculkan persoalan. Hal ini membuat hubungan antara bupati dan wabup tidak akur.

    Menurut Agus, akta perjanjian kesepakatan tersebut melanggar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 vide Pasal 1 ayat (3).

    Jadi, dalam gugatan konvensinya, ia menduga bahwa Djoko sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur

    By adm_imr28 April 20260 Views

    Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Hari Taiji Dunia 2026 Surabaya Dihiasi 800 Peserta: Kini Digemari Generasi Muda

    By adm_imr28 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah

    28 April 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan

    28 April 2026

    Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur

    28 April 2026

    5 Perbedaan Mendasar UKM dan IKM yang Jelas

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?