Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat

    22 Agustus 2026

    12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

    22 Agustus 2026

    3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim

    22 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 22 Agustus 2026
    Trending
    • Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat
    • 12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial
    • 3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim
    • BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi
    • Ini 6 destinasi wisata Sukabumi yang sedang viral!
    • Buku AI Viral di Video CEO Sachet, Ini Cara Belajar Otomasi Tanpa Coding
    • Honda dan kisah dua pemuda Jawa Tengah: Putri di Semarang, Samuel di Kendal
    • Ayu Ting Ting Dapat Uang Saweran, Tindakan Kevin Gusnadi Jadi Sorotan
    • PSDKU Universitas Pattimura di MBD Bimbing Remaja Kaiwatu Hadapi Kekerasan Verbal Siber
    • Magmatroopers Tampilkan Kraken dalam Koreografi Spektakuler di GOR Ken Arok Kota Malang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Wali Kota Faisal Divonis 10 Tahun, Terbukti Edarkan Narkoba dengan Pesawat Militer TNI AL

    Wali Kota Faisal Divonis 10 Tahun, Terbukti Edarkan Narkoba dengan Pesawat Militer TNI AL

    adm_imradm_imr22 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Pengadilan Militer Terhadap Mayor Faisal

    Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Mayor Laut Faisal Mulia. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, yaitu Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. Dalam putusan tersebut, Faisal dinyatakan terbukti bersalah dalam tiga pelanggaran berbeda, termasuk mengedarkan narkoba jenis sabu menggunakan pesawat militer TNI AL.

    Hakim menyatakan bahwa Mayor Faisal tanpa izin dan melawan hukum membeli narkotika dengan berat melebihi 5 gram. Selain itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam putusannya, hakim menetapkan pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer.

    Vonis yang diberikan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Oditur yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan pemecatan. Oditur menyatakan bahwa perbuatan Faisal terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kronologi Penyelundupan Narkoba

    Kasus yang menjerat Faisal bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Provinsi Kepulauan Riau pada 23 November 2025. Pada tanggal 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Di sana, Faisal menghubungi rekannya Rizal untuk membeli sabu.

    Faisal meminta Rizal menghubungi Kapak agar memesan narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Tak lama, Kapak memenuhi permintaan tersebut dan datang ke penginapan Faisal. Di dalam kamar, Faisal menerima sabu tersebut lalu membayarnya sebesar Rp 7,5 juta. Setelah membeli sabu, Faisal, MBP, dan Kapak mengonsumsinya.

    Kemudian, Faisal dan istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma Batam. Keduanya kemudian pulang ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu dari Kapak. Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang menuju Jakarta.

    Faisal kemudian berangkat pada 26 November 2026, lalu menyuruh istrinya untuk mencari pembeli sabu. Istrinya menghubungi tiga rekan wanita, inisial NI, NA, dan AB. MBP meminta uang dimuka untuk mengirim sabu ke Madiun, Jawa Timur.

    Di hari yang sama, sembari mengonsumsi sabu, Faisal mulai mengemas sabu dari Kapak menjadi 14 paket. Ada 12 bungkus yang dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL. Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. 1 paket disimpan istri Faisal di dalam lemari rumah.

    Istri Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu itu ke Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza di Mess Perwira Wingud 1. Selang sejam lebih, terdakwa menuju shelter CN 235 untuk Merplug dan diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar dengan barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim tujuan Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.

    Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Rumah Faisal pun digeledah sehingga petugas mendapati dua paket sabu serta peralatan untuk mengonsumsi sabu. Demikian, total berat sabu dari 14 paket itu, 9,83 gram.

    Dari keterangan Faisal, sabu itu seluruhnya dibeli dari Kapak yang diawal 8 gram ternyata dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp 7,5 juta. Saat menjual sabu itu kembali, keuntungan yang didapat Faisal untuk setiap paket sebesar Rp 8,3 juta. Uang itu dipakai untuk mengonsumsi sabu.

    Selama tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal menjual sabu ke Surabaya, Madina, serta seorang inisial M di Tanjung Pinang.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PSDKU Universitas Pattimura di MBD Bimbing Remaja Kaiwatu Hadapi Kekerasan Verbal Siber

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    WSU Australia Kolaborasi dengan Pemkot Surabaya, Dorong UMKM dan SDGs

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    Rumah di Dahor Balikpapan Terbakar, Siswi SMP Tenggarong Diduga Jadi Korban Pelecehan Verbal

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat

    22 Agustus 2026

    12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

    22 Agustus 2026

    3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim

    22 Agustus 2026

    BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi

    22 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?