Putusan Pengadilan Militer Terhadap Mayor Faisal
Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Mayor Laut Faisal Mulia. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, yaitu Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. Dalam putusan tersebut, Faisal dinyatakan terbukti bersalah dalam tiga pelanggaran berbeda, termasuk mengedarkan narkoba jenis sabu menggunakan pesawat militer TNI AL.
Hakim menyatakan bahwa Mayor Faisal tanpa izin dan melawan hukum membeli narkotika dengan berat melebihi 5 gram. Selain itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam putusannya, hakim menetapkan pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer.
Vonis yang diberikan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Oditur yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan pemecatan. Oditur menyatakan bahwa perbuatan Faisal terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penyelundupan Narkoba
Kasus yang menjerat Faisal bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Provinsi Kepulauan Riau pada 23 November 2025. Pada tanggal 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Di sana, Faisal menghubungi rekannya Rizal untuk membeli sabu.
Faisal meminta Rizal menghubungi Kapak agar memesan narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Tak lama, Kapak memenuhi permintaan tersebut dan datang ke penginapan Faisal. Di dalam kamar, Faisal menerima sabu tersebut lalu membayarnya sebesar Rp 7,5 juta. Setelah membeli sabu, Faisal, MBP, dan Kapak mengonsumsinya.
Kemudian, Faisal dan istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma Batam. Keduanya kemudian pulang ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu dari Kapak. Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang menuju Jakarta.
Faisal kemudian berangkat pada 26 November 2026, lalu menyuruh istrinya untuk mencari pembeli sabu. Istrinya menghubungi tiga rekan wanita, inisial NI, NA, dan AB. MBP meminta uang dimuka untuk mengirim sabu ke Madiun, Jawa Timur.
Di hari yang sama, sembari mengonsumsi sabu, Faisal mulai mengemas sabu dari Kapak menjadi 14 paket. Ada 12 bungkus yang dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL. Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. 1 paket disimpan istri Faisal di dalam lemari rumah.
Istri Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu itu ke Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza di Mess Perwira Wingud 1. Selang sejam lebih, terdakwa menuju shelter CN 235 untuk Merplug dan diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar dengan barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim tujuan Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.
Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Rumah Faisal pun digeledah sehingga petugas mendapati dua paket sabu serta peralatan untuk mengonsumsi sabu. Demikian, total berat sabu dari 14 paket itu, 9,83 gram.
Dari keterangan Faisal, sabu itu seluruhnya dibeli dari Kapak yang diawal 8 gram ternyata dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp 7,5 juta. Saat menjual sabu itu kembali, keuntungan yang didapat Faisal untuk setiap paket sebesar Rp 8,3 juta. Uang itu dipakai untuk mengonsumsi sabu.
Selama tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal menjual sabu ke Surabaya, Madina, serta seorang inisial M di Tanjung Pinang.






