Penandatanganan MoU dan PKS untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara. Kegiatan ini juga melibatkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Acara digelar di Aula Falalamo Kantor Kejati Maluku Utara pada Jumat (13/02/2025). Penandatanganan dilakukan antara Kejati Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara sebagai langkah konkret menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema tersebut dinilai lebih progresif karena dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih konstruktif.
Melalui PKS ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, serta pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Usai kegiatan, Muhammad Sinen mengapresiasi kerjasama yang dilakukan seluruh kepala daerah di Maluku Utara. Ia menyampaikan bahwa apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda sangat memudahkan masyarakat di daerah.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam KUHP terbaru adalah pengalihan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dari hukuman penjara menjadi kegiatan sosial yang bermanfaat. Kasus Tipiring yang selama ini, dengan adanya KUHP terbaru dialihkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang akan memberikan dampak positif bagi pelaku. Ini luar biasa.
Muhammad Sinen menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga mulai membahas peraturan daerah (Perda) terkait penerapan KUHP terbaru tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku kesalahan untuk memperbaiki diri tanpa harus dikucilkan setelah menjalani hukuman.
“Setidaknya mereka tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan kehidupan. Mudah-mudahan perubahan itu ada, dan ini sangat membantu melalui kolaborasi kejaksaan dengan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.
Profil Kota Tidore Kepulauan
Kota Tidore Kepulauan adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah yaitu 1.550,37 km², yang menjadikannya kota terluas ketiga di Indonesia setelah Kota Palangka Raya dan Kota Dumai.
Secara de facto, kota ini berpusat pemerintahan di Kelurahan Soasiu yang terletak di Pulau Tidore. Di wilayah administratif Kota Tidore Kepulauan tepatnya di Kecamatan Oba Utara, berdiri ibu kota Provinsi Maluku Utara berada di Kelurahan Sofifi yang terletak di Pulau Halmahera.
Secara astronomis, Kota Tidore Kepulauan berada antara 0°47’20,92″ LU dan 127°37’7,02″ BT sampai dengan 0°1’27,56″ LS dan 127°47’47,42″ BT, serta antara 0°34’21,78″ LU dan 127°49’53,79″ BT sampai dengan 0°43’57,99″ LU dan 127°21’43,03″ BT.
Total luas wilayah Kota Tidore Kepulauan adalah ±2.875,09 km² yang terdiri dari daratan dengan luas ±1.703,16 km² dan lautan dengan luas ±1.171,93 km², serta memiliki panjang garis pantai ±245,38 km.
Wilayah Kota Tidore Kepulauan meliputi sebagian daratan utama Pulau Halmahera dan 16 pulau lainnya yang masuk dalam kategori pulau kecil seperti: Pulau Tidore, Pulau Maitara, Pulau Mare, Pulau Failonga, Pulau Sibu, Pulau Woda, Pulau Raja, Pulau Guratu, Pulau Tameng, Pulau Joji, Pulau Taba/Tawang, Pulau Pasi Raja/Pasi Lamo, Pulau Pasi Kene, Pulau Doyado Madola, Pulau Sosa Gamgau 1, dan Pulau Sosa Gamgau 2.
Daerah Kota Tidore Kepulauan secara fisiografis dapat dibagi manjadi 2 (dua) bentukan utama, yaitu: pada daerah Pulau Tidore dan Pulau Halmahera. Pulau Tidore memiliki batuan bentukan asal gunung api. Batuan ini memiliki kelerengan bervariasi mulai dari 2 persen hingga lebih dari 40 persen, hal ini sesuai dengan jenis bentukan asal batuan vulkanik. Sedangkan, wilayah Kota Tidore Kepulauan yang berada di daratan Pulau Halmahera memiliki karakteristik geomorfologi yang meliputi dataran alluvial, perbukitan denudasional, perbukitan denudasional ultramafik, plato, dan monoklin.
Dilihat dari topografi tiap pulau, hanya Pulau Tidore yang memiliki topografi yang curam dibandingkan dengan tiga gugusan pulau terdekatnya, yaitu berkisar antara 15–40 persen dan bahkan sebagian >40 persen. Daerah-daerah yang mempunyai topografi datar sampai landai di Pulau Tidore dapat ditemui di Kelurahan Dowora, sebagian Kelurahan Indonesiana, Rum, dan Ome.
Seperti wilayah lain di Indonesia, Kota Tidore Kepulauan beriklim tropis dengan kelembapan dan suhu udara yang selalu konstan sepanjang tahunnya. Oleh karena wilayahnya yang dilalui garis khatulistiwa, Kota Tidore Kepulauan termasuk dalam kategori iklim tropis ekuatorial dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahun.







