Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Warga Ponorogo Diduga Tipu Pengajuan Haji, Keluarga di Madiun Rugi Rp1,24 Miliar

    Warga Ponorogo Diduga Tipu Pengajuan Haji, Keluarga di Madiun Rugi Rp1,24 Miliar

    adm_imradm_imr27 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ringkasan Berita:

    • JWR (42), penduduk Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penyimpangan dana haji furoda.
    • Para korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp1,244 miliar, setelah dana pengembalian yang telah dicairkan mencapai Rp450 juta.
    • Polisi sedang memasuki tahap akhir penyelidikan dan saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU.

     

    Liputan Jurnalis Infomalangraya.com, Sofyan Arif Candra Sakti

    Infomalangraya.com, MADIUN– Janji pengiriman haji furoda justru berujung pada masalah hukum.

    Seorang penduduk Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, JWR (42) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan haji furoda di Kabupaten Madiun.

    Ia menipu calon jemaah haji, Waluyo Utomo (59), penduduk Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan kerugian mencapai Rp 1,24 miliar.

    Perkara ini dimulai ketika korban mendaftarkan empat anggota keluarganya untuk mengikuti program Haji Plus melalui PT Hebed Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel pada tahun 2017 yang berlokasi di Jalan Nasional Madiun – Surabaya, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

    Para korban kemudian melakukan pembayaran hingga lunas dengan jumlah total sekitar Rp 752 juta pada tahun 2019. Namun, perjalanan mereka ditunda karena wabah Covid-19.

    Program Dialihkan Menjadi Haji Furoda

    Pada tahun 2023, tersangka menawarkan kepada korban untuk mengubah program tersebut menjadi Haji Furoda.

    Untuk pengalihan tersebut, korban diminta menambah biaya sekitar Rp372,2 juta dengan janji akan diberangkatkan pada tahun yang sama.

    “Korban telah membayar sesuai permintaan tersangka. Namun, keberangkatan yang dijanjikan belum juga terwujud karena alasan visa yang belum keluar,” kata Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, Kamis (27/8/2026).

    Pernah Terjadi Kesepakatan di Hadapan Notaris

    Setelah kegagalan pemberangkatan, tersangka berjanji untuk mengembalikan seluruh dana korban. Pemulangan dilakukan secara bertahap dan hingga saat ini hanya mencapai Rp 450 juta.

    Oleh karena itu, masih tersisa dana korban sekitar Rp1,244 miliar yang belum dikembalikan.

    Usaha penyelesaian secara kekeluargaan pernah dilakukan.

    Pada 16 Desember 2023, korban dan tersangka membuat surat perjanjian pemberangkatan haji di hadapan seorang notaris.

    Dalam kesepakatan tersebut, korban dijadwalkan melakukan ibadah haji pada tahun 2024.

    Namun, hingga bulan Juni 2024, keberangkatan tersebut kembali tidak terlaksana.

    “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun pada 12 November 2024,” kata mantan Kapolres Trenggalek itu.

    Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk di dalamnya adalah buku rekening, surat tanda pembayaran, akta notaris, serta perlengkapan ibadah haji.

    Terhadap tindakannya, JWR dikenai Pasal 492 mengenai penipuan atau Pasal 486 mengenai penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Maliki menambahkan, biro perjalanan umrah dan haji yang dipegang oleh tersangka saat ini tidak berjalan karena sedang terlibat dalam kasus hukum.

    Polisi Menyita Bukti Pembayaran Sampai Dokumen Notaris

    Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun sedang memasuki tahap akhir penyelidikan. Petugas sedang menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Polres Madiun mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah. Calon jamaah diminta memverifikasi legalitas biro perjalanan, jejak atau kredibilitas pengelola, serta jelasnya program dan cara pembayaran sebelum menyerahkan uang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views

    Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views

    Jetour T2 i-DM resmi hadir di Surabaya, harga hampir sama

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?