Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cara Siswa Menjaga dan Menggunakan Sarana Sekolah dengan Baik

    13 Maret 2026

    Lonjakan Saham Energi Akibat Konflik Timur Tengah, Ini Saran Analis

    13 Maret 2026

    Amalan Nuzulul Quran Malam 17 Ramadan: Keutamaan dan Doa Lengkap

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • Cara Siswa Menjaga dan Menggunakan Sarana Sekolah dengan Baik
    • Lonjakan Saham Energi Akibat Konflik Timur Tengah, Ini Saran Analis
    • Amalan Nuzulul Quran Malam 17 Ramadan: Keutamaan dan Doa Lengkap
    • 9 Film 90-an Terbaik di HBO Max, Mulai Horor hingga Fantasi
    • 8 Destinasi Wisata Sumedang dengan Pemandangan Alam Menakjubkan
    • Barang Ammar Zoni Dikeluarkan, Dokter Kamelia Tegaskan Tak Lagi Urusi Duda Irish Bella
    • Persebaya Surabaya Kalah 1-5 dari Borneo FC, Tavares Akui Kekurangan Kualitas
    • Ahmad Sahroni Protes, Polda Bengkulu Pastikan Refpin Sah di Praperadilan
    • 5 motor listrik jangkauan 100 km, cocok untuk mudik Lebaran
    • Pembaruan Perang Iran vs Amerika: Pantau Live CCTV dan Streaming, Trump Ancam Kekerasan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Wasit Liga 2 Jual Istri via MiChat, Paksa Layani Pria Hidung Belang di Rumah Berulang Kali

    Wasit Liga 2 Jual Istri via MiChat, Paksa Layani Pria Hidung Belang di Rumah Berulang Kali

    adm_imradm_imr5 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Perkawinan yang seharusnya menjadi dasar kehidupan yang harmonis justru berubah menjadi sumber penderitaan bagi seorang perempuan. SHP (27), seorang wanita yang menikah dengan FR (31), seorang wasit Liga 2 Indonesia, mengalami berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, psikis hingga seksual. Kejadian ini terjadi sejak awal pernikahan mereka, dan terus berlangsung hingga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya.

    Kekerasan yang Terjadi dalam Rumah Tangga

    SHP mengaku bahwa tindakan keji FR dimulai sejak dua bulan setelah pernikahan mereka. Awalnya, FR memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan secara berulang kali tanpa adanya persetujuan dari SHP. Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, menyampaikan bahwa ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua.

    Tidak hanya itu, SHP juga mengalami ancaman dan tekanan psikis jika menolak permintaan FR. Ancaman tersebut mencakup tidak memberi nafkah batin atau bahkan mencari perempuan lain jika keinginannya tidak dituruti. Selain ancaman, FR juga melakukan kekerasan fisik, seperti memukul, memar, hingga menyiram korban dengan air galon.

    Modus Perdagangan Istri Melalui Aplikasi

    Aksi FR tidak hanya terbatas pada pemaksaan hubungan seksual, tetapi juga menjual istrinya kepada pria hidung belang. Tindakan ini dilakukan menggunakan aplikasi MiChat. Pada 25 September 2025, FR membawa pria tersebut ke rumahnya di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang, dan turut menyaksikan istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

    Menurut Hamim, FR memaksa SHP untuk berpakaian minim dan menjemput pria tersebut. Setelah itu, korban dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman. Bahkan, FR juga memerintahkan SHP untuk mengajarkan pria tersebut bagaimana melakukan hubungan seksual. Selama proses tersebut, FR duduk di sebelah kiri korban sambil menyuruhnya mendesah dan melakukan hal-hal tertentu.

    Alasan Ekonomi dan Penolakan Kerja Pijat Plus-Plus

    Hamim menegaskan bahwa tindakan FR dilakukan karena kondisi ekonomi keluarga. SHP dipaksa menjadi tukang pijat plus-plus, namun ia menolak. Hal ini membuat FR semakin marah dan memperparah tindakan kekerasannya. Korban menolak pekerjaan tersebut, dan itulah yang menjadi penting untuk ditegaskan oleh kuasa hukumnya.

    Laporan ke Polisi dan Status Kasus

    Akibat rangkaian kejadian ini, SHP memutuskan untuk berpisah tempat tinggal dan melaporkan FR dengan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono.

    Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya laporan resmi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya eksploitasi seksual dalam lingkungan keluarga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    VAR Selamatkan PSM Makassar, Juku Eja Bermain Imbang 3-3 Lawan Malut United

    By adm_imr12 Maret 20261 Views

    MacBook Air M5 telah dirilis: Lihat spesifikasi dan harga terbaru

    By adm_imr9 Maret 20263 Views

    Pendidikan Tetap Jadi Prioritas, Pemerintah Bantah Pemangkasan

    By adm_imr4 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cara Siswa Menjaga dan Menggunakan Sarana Sekolah dengan Baik

    13 Maret 2026

    Lonjakan Saham Energi Akibat Konflik Timur Tengah, Ini Saran Analis

    13 Maret 2026

    Amalan Nuzulul Quran Malam 17 Ramadan: Keutamaan dan Doa Lengkap

    13 Maret 2026

    9 Film 90-an Terbaik di HBO Max, Mulai Horor hingga Fantasi

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?