Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Distraksi Digital

    11 Februari 2026

    Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026

    11 Februari 2026

    Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Distraksi Digital
    • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026
    • Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?
    • Media sebagai penjaga marwah konstitusi dan Pancasila
    • Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 77, Ayo Mengamati
    • AHM Perkenalkan Solusi Mobilitas Inovatif di IIMS 2026
    • Kekalahan Pertama di Kandang! Gol Almeida Dianulir, Persija Kalah 2-0 dari Arema FC
    • 7 Obat yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Susu
    • Kolaborasi DPK St. Vinsensius dan Puskesmas Siso Gelar CKG untuk Umat Nonohonis
    • Niat dan Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Dzuhur
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Wasit Liga 2 Jual Istri via MiChat, Paksa Layani Pria Hidung Belang di Rumah Berulang Kali

    Wasit Liga 2 Jual Istri via MiChat, Paksa Layani Pria Hidung Belang di Rumah Berulang Kali

    adm_imradm_imr5 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Perkawinan yang seharusnya menjadi dasar kehidupan yang harmonis justru berubah menjadi sumber penderitaan bagi seorang perempuan. SHP (27), seorang wanita yang menikah dengan FR (31), seorang wasit Liga 2 Indonesia, mengalami berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, psikis hingga seksual. Kejadian ini terjadi sejak awal pernikahan mereka, dan terus berlangsung hingga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya.

    Kekerasan yang Terjadi dalam Rumah Tangga

    SHP mengaku bahwa tindakan keji FR dimulai sejak dua bulan setelah pernikahan mereka. Awalnya, FR memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan secara berulang kali tanpa adanya persetujuan dari SHP. Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, menyampaikan bahwa ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua.

    Tidak hanya itu, SHP juga mengalami ancaman dan tekanan psikis jika menolak permintaan FR. Ancaman tersebut mencakup tidak memberi nafkah batin atau bahkan mencari perempuan lain jika keinginannya tidak dituruti. Selain ancaman, FR juga melakukan kekerasan fisik, seperti memukul, memar, hingga menyiram korban dengan air galon.

    Modus Perdagangan Istri Melalui Aplikasi

    Aksi FR tidak hanya terbatas pada pemaksaan hubungan seksual, tetapi juga menjual istrinya kepada pria hidung belang. Tindakan ini dilakukan menggunakan aplikasi MiChat. Pada 25 September 2025, FR membawa pria tersebut ke rumahnya di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang, dan turut menyaksikan istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

    Menurut Hamim, FR memaksa SHP untuk berpakaian minim dan menjemput pria tersebut. Setelah itu, korban dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman. Bahkan, FR juga memerintahkan SHP untuk mengajarkan pria tersebut bagaimana melakukan hubungan seksual. Selama proses tersebut, FR duduk di sebelah kiri korban sambil menyuruhnya mendesah dan melakukan hal-hal tertentu.

    Alasan Ekonomi dan Penolakan Kerja Pijat Plus-Plus

    Hamim menegaskan bahwa tindakan FR dilakukan karena kondisi ekonomi keluarga. SHP dipaksa menjadi tukang pijat plus-plus, namun ia menolak. Hal ini membuat FR semakin marah dan memperparah tindakan kekerasannya. Korban menolak pekerjaan tersebut, dan itulah yang menjadi penting untuk ditegaskan oleh kuasa hukumnya.

    Laporan ke Polisi dan Status Kasus

    Akibat rangkaian kejadian ini, SHP memutuskan untuk berpisah tempat tinggal dan melaporkan FR dengan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono.

    Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya laporan resmi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya eksploitasi seksual dalam lingkungan keluarga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dipoligami Pesulap Merah, Ini Profil Ratu Rizky Nabila dan Mantan Suaminya, Alfath Fathier

    By adm_imr10 Februari 20262 Views

    Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 140: Memperbaiki Kalimat Sesuai Aturan

    By adm_imr10 Februari 20260 Views

    Mulan Jameela Jadi Sorotan Saat Bersanding dengan Maia Estianty di Acara 7 Bulanan Alyssa

    By adm_imr9 Februari 202613 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Distraksi Digital

    11 Februari 2026

    Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026

    11 Februari 2026

    Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?

    11 Februari 2026

    Media sebagai penjaga marwah konstitusi dan Pancasila

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?