Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    45 Soal IPA Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    12 Mei 2026

    Bolehkah Mengoleskan Minyak Telon ke Kepala Bayi? Ini Penjelasan Dokter!

    12 Mei 2026

    3 Berita Paling Populer Sumbar: Pembangunan Jembatan Anduring, Harimau di Matua dan Siswa SMP Tewas

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 12 Mei 2026
    Trending
    • 45 Soal IPA Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban
    • Bolehkah Mengoleskan Minyak Telon ke Kepala Bayi? Ini Penjelasan Dokter!
    • 3 Berita Paling Populer Sumbar: Pembangunan Jembatan Anduring, Harimau di Matua dan Siswa SMP Tewas
    • Joki UTBK Surabaya loloskan 114 mahasiswa sejak 2017
    • Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score
    • Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?
    • 4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi
    • Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral
    • Angkringan Plataran Senopati Yogyakarta, Kumpulan Kuliner dari Jukir yang Kehilangan Lahan
    • Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Wasit Liga 2 Jual Istri via MiChat, Paksa Layani Pria Hidung Belang di Rumah Berulang Kali

    Wasit Liga 2 Jual Istri via MiChat, Paksa Layani Pria Hidung Belang di Rumah Berulang Kali

    adm_imradm_imr5 Februari 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Perkawinan yang seharusnya menjadi dasar kehidupan yang harmonis justru berubah menjadi sumber penderitaan bagi seorang perempuan. SHP (27), seorang wanita yang menikah dengan FR (31), seorang wasit Liga 2 Indonesia, mengalami berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, psikis hingga seksual. Kejadian ini terjadi sejak awal pernikahan mereka, dan terus berlangsung hingga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya.

    Kekerasan yang Terjadi dalam Rumah Tangga

    SHP mengaku bahwa tindakan keji FR dimulai sejak dua bulan setelah pernikahan mereka. Awalnya, FR memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan secara berulang kali tanpa adanya persetujuan dari SHP. Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, menyampaikan bahwa ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua.

    Tidak hanya itu, SHP juga mengalami ancaman dan tekanan psikis jika menolak permintaan FR. Ancaman tersebut mencakup tidak memberi nafkah batin atau bahkan mencari perempuan lain jika keinginannya tidak dituruti. Selain ancaman, FR juga melakukan kekerasan fisik, seperti memukul, memar, hingga menyiram korban dengan air galon.

    Modus Perdagangan Istri Melalui Aplikasi

    Aksi FR tidak hanya terbatas pada pemaksaan hubungan seksual, tetapi juga menjual istrinya kepada pria hidung belang. Tindakan ini dilakukan menggunakan aplikasi MiChat. Pada 25 September 2025, FR membawa pria tersebut ke rumahnya di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang, dan turut menyaksikan istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

    Menurut Hamim, FR memaksa SHP untuk berpakaian minim dan menjemput pria tersebut. Setelah itu, korban dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman. Bahkan, FR juga memerintahkan SHP untuk mengajarkan pria tersebut bagaimana melakukan hubungan seksual. Selama proses tersebut, FR duduk di sebelah kiri korban sambil menyuruhnya mendesah dan melakukan hal-hal tertentu.

    Alasan Ekonomi dan Penolakan Kerja Pijat Plus-Plus

    Hamim menegaskan bahwa tindakan FR dilakukan karena kondisi ekonomi keluarga. SHP dipaksa menjadi tukang pijat plus-plus, namun ia menolak. Hal ini membuat FR semakin marah dan memperparah tindakan kekerasannya. Korban menolak pekerjaan tersebut, dan itulah yang menjadi penting untuk ditegaskan oleh kuasa hukumnya.

    Laporan ke Polisi dan Status Kasus

    Akibat rangkaian kejadian ini, SHP memutuskan untuk berpisah tempat tinggal dan melaporkan FR dengan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono.

    Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya laporan resmi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya eksploitasi seksual dalam lingkungan keluarga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Cara pasang cat gatekeeper di browser untuk hentikan doomscrolling!

    By adm_imr10 Mei 20261 Views

    HP baterai 7.000 mAh+ Terbaik 2026 untuk Gamer dan Traveler Indonesia

    By adm_imr10 Mei 20265 Views

    Mahasiswa Terik ‘Pembohong’ saat Bertemu Wamendikti Fauzan

    By adm_imr8 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    45 Soal IPA Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    12 Mei 2026

    Bolehkah Mengoleskan Minyak Telon ke Kepala Bayi? Ini Penjelasan Dokter!

    12 Mei 2026

    3 Berita Paling Populer Sumbar: Pembangunan Jembatan Anduring, Harimau di Matua dan Siswa SMP Tewas

    12 Mei 2026

    Joki UTBK Surabaya loloskan 114 mahasiswa sejak 2017

    12 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?