Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kesepakatan perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, AS pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam memperkuat hubungan ekonomi antara dua negara.
Berikut adalah poin-poin utama dalam ART yang telah ditandatangani:
Penghapusan Hambatan Tarif
Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor. Hal ini mencakup produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia. Selain itu, sebanyak lebih dari 1.800 komoditas Indonesia yang diekspor ke AS, termasuk minyak sawit, kopi, dan kakao, akan dibebaskan dari tarif.
Penyelesaian Berbagai Macam Hambatan Non-Tarif
Indonesia berkomitmen untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif. Ini termasuk membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal (TKDN), menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, serta menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi. Selain itu, Indonesia akan menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama.
Mengatasi dan Mencegah Hambatan Terhadap Penjualan Produk Pertanian AS
Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, seperti daging dan keju.
Menghilangkan Hambatan Perdagangan Digital
Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital. Ini mencakup penghapusan lini tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud,” mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia segera dan tanpa syarat, serta memastikan persaingan yang adil bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
Bergabung ke Forum Global tentang Kelebihan Baja
Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.
Kerja Sama Tingkatkan Ketahanan Rantai Pasok
AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, mengatasi penghindaran bea masuk, dan memastikan kontrol ekspor yang memadai serta keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.
Standar Tenaga Kerja
Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa serta menghapus ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dari sepenuhnya menjalankan kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif.
Penggunaan Bioetanol
Indonesia diwajibkan memastikan bahwa bahan bakar transportasi dicampur dengan hingga 5 persen bioetanol pada 2028, meningkat menjadi 10 persen pada 2030, dan berupaya mencapai campuran hingga 20 persen ketika negara tersebut siap melakukannya tanpa mengadopsi tindakan apa pun yang mencegah impor bioetanol AS.
Fasilitasi Investor
Indonesia tidak akan memberlakukan pembatasan kepemilikan bisnis lokal oleh investor AS dengan menggunakan langkah-langkah seperti persyaratan divestasi sektor pertambangan. Selain itu, pemerintah harus mengecualikan investor AS dari peraturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menahan pendapatan mereka di Indonesia selama jangka waktu tertentu. Peninjauan terhadap peraturan tersebut akan dilakukan dalam waktu 12 bulan setelah kesepakatan tercapai.
Pembelian dan Investasi
AS dan Indonesia memberikan apresiasi atas kesepakatan komersial besar-besaran senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di AS, yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia. Hal ini termasuk:
- Pembelian komoditas energi AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS.
- Pengadaan pesawat komersial dan barang serta jasa terkait penerbangan senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.







