Komisi III DPRD Pasuruan Temukan 14 Tambang Tanpa Izin Lengkap
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengumpulkan data terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Menurut informasi yang diperoleh, terdapat sedikitnya 14 tambang yang menjadi perhatian legislatif. Keberadaan tambang-tambang ini menarik perhatian karena potensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suyono, menjelaskan bahwa data tersebut mencakup wilayah-wilayah di sejumlah kecamatan. Ia menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin. Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Penertiban dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. “Ke depan, karena tambang ini potensial untuk menambah PAD Kabupaten Pasuruan, harus ada penertiban. Pelaksanaannya dengan sidak,” ujar Eko pada Kamis (20/8/2026).
Eko juga mengingatkan para pengusaha pertambangan agar terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan kegiatan. Jika izin belum resmi, aktivitas pertambangan semestinya dihentikan sementara. “Kalau izin belum resmi, tutup dulu. Silakan urus perizinannya sampai lengkap,” katanya.
Komisi III sendiri telah mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan. Eko bersama jajaran Komisi III melakukan sidak ke dua lokasi tambang pasir di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Rabu (19/8/2026). Pengecekan dilakukan setelah legislatif menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan tambang di lokasi itu telah berlangsung selama beberapa tahun. Selain aktivitas pertambangan, masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan di sekitar wilayah tersebut. Persoalan kerusakan jalan menjadi salah satu laporan yang turut disampaikan kepada anggota dewan.
Dari pengecekan awal terhadap dua lokasi, Eko menyebut terdapat perbedaan status perizinan. Salah satu tambang diketahui memiliki dokumen perizinan, meski pihaknya masih perlu memastikan kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki. “Satu ada semua izinnya, tetapi kami belum mengecek koordinatnya. Sementara yang satu tambang lainnya ilegal,” jelas Eko.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen perizinan. Kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin juga harus dipastikan agar aktivitas pertambangan tidak berjalan di luar wilayah yang diperbolehkan.
Eko mengatakan, langkah penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh. Terlebih, Komisi III telah memiliki data awal mengenai 14 tambang yang diduga menjalankan aktivitas tanpa perizinan lengkap. Ia menilai sektor pertambangan sebenarnya dapat memberikan kontribusi bagi daerah apabila dikelola secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan.
Potensi tersebut, kata dia, seharusnya tidak dibiarkan menjadi aktivitas ilegal yang justru berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat. “Rekomendasi kami, yang 14 tambang ilegal itu tutup dulu. Kalau izinnya belum resmi, jangan beroperasi,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengecekan terhadap lokasi pertambangan yang masuk dalam data tersebut.






