Kehadiran Tambang Tanpa Izin Menjadi Perhatian DPRD Kabupaten Pasuruan
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin lengkap. Hal ini menjadi perhatian serius bagi legislatif setempat, mengingat potensi besar dari sektor pertambangan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Potensi Pertambangan yang Masih Terbuka
Pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah jika dikelola secara legal dan tertib. Namun, keberadaan tambang-tambang ilegal justru berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat, seperti kerusakan lingkungan dan ketidakadilan dalam penerimaan pajak.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suyono, data 14 aktivitas pertambangan tersebut tersebar di berbagai wilayah kabupaten. Ia menekankan pentingnya penertiban untuk memastikan semua aktivitas sesuai aturan.
- Data 14 tambang tersebut telah dikumpulkan oleh Komisi III.
- Aktivitas pertambangan harus dilengkapi dengan izin yang sah.
- Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kegiatan sesuai regulasi.
Tindakan yang Diperlukan
Eko menegaskan bahwa pengusaha yang menjalankan aktivitas pertambangan harus terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan. Jika izin belum resmi, maka aktivitas tersebut harus dihentikan sementara hingga perizinan lengkap diperoleh.
“Kalau izin belum resmi, tutup dulu. Silakan urus perizinannya sampai lengkap,” ujarnya.
Komisi III juga telah melakukan sidak ke dua lokasi tambang pasir di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan. Pengecekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Hasil Pemeriksaan Awal
Dari hasil pengecekan awal, Eko menyebut ada perbedaan status perizinan antara dua lokasi tambang tersebut. Salah satu tambang diketahui memiliki dokumen perizinan, meski masih perlu dipastikan kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki.
“Satu ada semua izinnya, tetapi kami belum mengecek koordinatnya. Sementara yang satu tambang lainnya ilegal,” jelas Eko.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen perizinan. Kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin juga harus dipastikan agar aktivitas pertambangan tidak berjalan di luar wilayah yang diperbolehkan.
Rekomendasi untuk Penertiban
Eko menilai, sektor pertambangan sebenarnya dapat memberikan kontribusi bagi daerah apabila dikelola secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan. Potensi tersebut seharusnya tidak dibiarkan menjadi aktivitas ilegal yang justru berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Rekomendasi kami, yang 14 tambang ilegal itu tutup dulu. Kalau izinnya belum resmi, jangan beroperasi,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengecekan terhadap lokasi pertambangan yang masuk dalam data tersebut. Mereka juga akan memperkuat pengawasan di lapangan guna memastikan semua aktivitas pertambangan berjalan secara legal dan bertanggung jawab.





