Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • 8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»19 Orang Ditangkap Saat Markas Judol Dibongkar di Apartemen Royal Condominium Medan

    19 Orang Ditangkap Saat Markas Judol Dibongkar di Apartemen Royal Condominium Medan

    adm_imradm_imr29 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan 19 Tersangka Terkait Perjudian Online di Apartemen Royal Condominium

    Polda Sumut berhasil menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka ditangkap, terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan.

    Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki berbagai peran dalam operasi ini. Penangkapan dilakukan dalam beberapa tahap di kamar yang berbeda pada Senin, 16 Maret lalu, sekitar pukul 20:00 WIB hingga Selasa dinihari, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

    Di lokasi kejadian, polisi menemukan tersangka sedang bekerja serta perangkat komputer yang digunakan untuk kegiatan perjudian online. Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, tempat 8 orang tersangka ditangkap. Mereka adalah TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.

    Beberapa dari tersangka memiliki peran spesifik dalam operasi ini. Misalnya, TL alias Tommy Lesmana bertindak sebagai marketing website judi online. Sementara itu, RS alias Reza bertugas sebagai operator media sosial untuk mempromosikan situs judi. RH alias Rika dan MI bertugas sebagai operator yang memantau jaringan internet. Sementara itu, AA alias Anggi, TR alias Rama, NU alias Tasya, dan LAP alias Lisa berperan sebagai telemarketing.

    Para tersangka ini bekerja sebagai operator judi online dengan bayaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Setelah penggerebekan pertama, polisi melanjutkan penangkapan di kamar nomor 1005 dan 601. Di sana, polisi kembali menangkap 11 orang dengan berbagai peran.

    Berikut adalah daftar ke-11 tersangka beserta peran dan upah masing-masing:
    * BH alias Tony, bekerja sebagai leader atau pengawas di kamar 601.
    * AT alias Yota, sudah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
    * R Dani Syahputra, sudah bekerja selama 8 bulan, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
    * MBA alias Kario, sudah bekerja selama 2 tahun dan dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
    * RA alias Zein, bekerja selama 4 bulan, dan dibayar Rp 6 juta.
    * Dela, sudah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta.
    * Reva, baru bekerja selama 5 bulan, dibayar Rp 4 juta.
    * Bintang, sudah bekerja selama setahun, dan dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
    * Dara, yang sudah bekerja selama 2 tahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
    * Leo, yang bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta.
    * Jack, sudah kerja selama setahun dibayar Rp 5,5 juta per bulan.

    Berdasarkan pengakuan tersangka yang diperoleh polisi, selama bekerja mereka tinggal di apartemen dan diawasi secara ketat. Mereka hanya bisa keluar apabila ada keperluan mendesak.

    Operasi Judi Online Berlangsung 2 Tahun di Apartemen Royal Condominium

    Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa markas judi online yang digerebek di apartemen Royal Condominium sudah beroperasi selama 2 tahun. Selama periode tersebut, diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 7 miliar. Omzet harian mereka mencapai antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.

    Modus sindikat judi online ini adalah dengan menggaet pemain melalui promosi di media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Mereka juga menggunakan pesan berantai untuk menarik minat masyarakat. Jika ada yang tertarik, mereka akan diarahkan untuk membuat akun, mendaftar, atau mengisi deposit melalui dompet elektronik seperti Dana.

    Pemain dapat memilih jenis permainan yang disediakan. Jika menang, uang langsung dikirim sesuai jumlah kemenangan. Namun, jika kalah, saldo otomatis terpotong.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?