Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026
    • IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis
    • 5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki
    • Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»2 Kesalahan Fatal yang Membuat Richard Lee Ditahan, Harapan Akhirnya Terwujud

    2 Kesalahan Fatal yang Membuat Richard Lee Ditahan, Harapan Akhirnya Terwujud

    adm_imradm_imr12 Maret 2026213 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penahanan Dokter Richard Lee: Dua Kesalahan Fatal yang Memicu Tindakan Hukum

    Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tampak tidak banyak bicara saat digiring petugas ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Wajahnya tertutup masker dan ia banyak tertunduk saat dibawa oleh penyidik.

    Penahanan Richard Lee berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana Ia sudah berstatus tersangka. Penahanan dilakukan setelah ia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terungkap dua kesalahan fatal yang membuat Polisi menjebloskannya ke sel tahanan.

    Kesalahan Pertama: Mangkir dari Panggilan Polisi

    Kesalahan pertama yang diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, adalah Richard Lee mangkir dari panggilan Polisi pada Selasa (3/3/2026), tanpa alasan yang jelas. “Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” kata Budi dalam keterangannya.

    Kesalahan Kedua: Mangkir Wajib Lapor

    Kedua, kata Budi, Dokter Richard Lee juga dua kali mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

    Budi menambahkan bahwa sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. “(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum.”

    Perkara yang Menjerat Richard Lee

    Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

    Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril. Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.

    Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

    Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya. Richard Lee pun melaporkan balik Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan. Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Harapan Doktif Terwujud

    Sebelumnya, Dokter Detektif alias Doktif sempat menyampaikan harapannya agar Polisi segera menahan seterunya, dokter Richard Lee. Ia menyinggung soal kerugian yang dialami masyarakat atas produk skincare yang dijual oleh Richard Lee. “Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan. Bahwa penjualan produk skincare itu masih tetap ada, kerugian di masyarakat terus berlanjut,” ujar Doktif.

    Atas hal itu, dokter yang aktif mengulas produk-produk skincare itu meminta masyarakat untuk memboikot Richard Lee serta produk kecantikannya. “Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture. Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi,” tandasnya. Doktif mengaku, bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

    Profil Dokter Richard Lee

    Lahir di Medan pada 11 Oktober 1985, Richard sering menceritakan masa kecilnya yang sulit di Palembang. Keluarga besarnya menghuni lantai paling atas sebuah rumah susun—kamar dengan harga sewa termurah karena sulitnya akses. “Saya benar-benar dari keluarga kurang mampu, untuk makan saja susah,” kenang Richard.

    Ia bahkan mengaku bukan siswa yang menonjol secara akademik saat SMP. Namun, motivasi kuat mengubah hidupnya saat SMA hingga berhasil lulus sebagai dokter dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Keberuntungan berpihak padanya saat ia mendirikan Klinik Kecantikan Athena pada 2013. Berawal dari satu klinik, bisnisnya menggurita di bawah naungan Athena Group.

    Hingga kini, ia memiliki lebih dari 20 cabang klinik di seluruh Indonesia, pabrik kosmetik sendiri, hingga lini skincare dr. Hen yang diakuisisinya. Dalam podcast yang dipandu Samuel Christ, Richard sempat menyinggung bahwa asetnya jauh melampaui angka Rp 500 miliar. Bahkan, ia mengklaim Klinik Athena miliknya pernah ditawar hingga Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut tak membuatnya tergiur hingga memutuskan tetap memegang kendali bisnis.

    Kali Kedua Ditahan Polisi

    Kendati sukses secara materi, perjalanan Richard Lee kerap diwarnai drama ruang sidang. Penahanan pada 7 Maret 2026, merupakan kali kedua baginya merasakan dinginnya sel tahanan. Sebelumnya, Agustus 2021, ia sempat ditahan karena kasus akses ilegal (illegal access). Saat itu, Richard kedapatan mengakses akun Instagram miliknya yang tengah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

    Richard dianggap melanggar UU ITE karena masuk tanpa izin ke akun yang sedang dalam penguasaan hukum. Kini, Richard Lee harus kembali menghadapi konsekuensi hukum atas sikapnya yang dianggap tidak kooperatif. Dari puncak kejayaan bisnis kecantikan, sang dokter kini harus kembali berjuang di meja hijau untuk mempertahankan reputasi dan kebebasannya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    By adm_imr4 April 20262 Views

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202612 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?